SLPI ~ Suatu langkah-langkah yang
dilakukan terhadap petugas yang terpapar atau kontak dengan pasien penyakit infeksius
Tujuan
- Untuk melindungi petugas yang terpapar penyakit infeksius
- Sebagai acuan untuk menangani petugas rumah sakit yang terpapar penyakit infeksius
Prosedur
- Dalam jangka waktu 10 hari setelah terpajan penyakit menular semua petugas kesehatan yang memberikan pelayanan pada pasien infeksius dan mengalami gejala demam atau gangguan pernafasan, melaporkan ke Sub Komite PPI RS dan HRD untuk mendapatkan JPK
- Petugas kesehatan yang mengalami gejala sakit dilakukan pemeriksaan di klinik umum RS sesuai dengan kondisi petugas.
- Lakukan pemeriksaan laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis
- DPJP melakukan pemeriksaan dan memberikan pengobatan sesuai indikasi medis.
- Bebas tugaskan petugas sesuai indikasi medis (berikan Surat Keterangan Dokter)
- Dokter melakukan pencatatan direkam medis petugas.
Post a Comment for "SPO Penanganan Petugas Yang Terpapar Penyakit Infeksius"