Literasiperawat.com ~ Credentialing berasal dari bahasa inggris
yang artinya mandat. Sedangkan dalam bahasa Indonesia credentialing biasa
juga disebut dengan kredensial. Kredensial merupakan proses untuk menentukan
dan mempertahankan kompetensi keperawatan dan kebidanan. Proses kredensial
merupakan salah
satu cara profesi mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas pendidikan
anggotanya (Priharjo, 1995).
Kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan dan kebidanan mempertahankan
standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya (Kozier, Erb,
2004).
Untuk menjamin kualitas standar pelayanan
praktik seseorang sehingga baik praktisi atau konsumen mempunyi jaminan yang
secara legal dapat dipertanggung jawabkan oleh instansi atau organisasi. Maka
dibawah ini dijabarkan tentang jenis proses kredensial antara lain :
- Lisensi : Lisensi merupakan izin praktek keperawatan & Kebidanan. Izin praktek keperawatan di perlukan oleh profesi dalam upaya meningkatkan dan menjamin professional anggotanya. Bagi masyarakat izin praktek keperawatan & Kebidanan merupakan perangkat pelindung bagi mereka untuk mendapat pelayanan dari perawat bidan professional yang benar-benar mampu dan mendapat pelayanan keperawatan dengan mutu yang tinggi. Tidak adanya izin praktik menempatkan posisi tenaga kesehatan berada pada posisi yang sulit untuk menemtukan mutu Pelayanan.
- Registrasi :Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dalam informasilain pada badan resmi baik milik pemerintah atau bukan ( Priharjo, 1995). Perawat & bidan yang telah terdaftar diizinkan untuk memakai sebutan registered . Untuk dapat terdaftar perawat harus pendidikan keperawatan Kebidanan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Lisensi maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun sekali.
- Sertifikasi : Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat bidan telah memenuhi standar minimal kompetensi praktek pada area spesialisasi tertentu, seperti kesehatan ibu dan anak, pediatrik, jiwa, gerontologi, dan kesehatan sekolah (priharjo, 1995) Sertifikasi merupakan proses pengakuan oleh badan sertifikasi terhadap kompetensi seorang tenaga profesi setelah memenuhi persyaratan untuk menjalankan profesi kesehatan tertentu sesuai dengan bidang pekerjaannya.
- Akreditasi : Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu (priharjo, 1995). Status akreditasi suatu lembaga merupakan cermin kinerja lembaga yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program-program yang diselenggarakan. Hal-hal yang diukur dalam akreditasi meliputi struktur, proses dan kriteria hasil.
RUANG LINGKUP
- Ruang lingkup pelaksanaan proses kredensial keperawatan & Kebidanan adalah seluruh staf keperawatan Rumah Sakit. Proses ini dilakukan dengan tujuan:
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan & Kebidanan
- Memastikan pelanggan bahwa perawat & bidan telah bekerja sesuai dengan standar.
- Melindungi masyarakat atas tindakan keperawatan & Kebidanan yang dilakukan
- Menetapkan standar pelayanan keperawatan & Kebidanan
- Menciptakan lingkungan kerja kondusif dan tercapaianya visi dan misi RS.
- Indikator kualitas asuhan pasien.
- Peningkatan kepuasan pelanggan.
- Menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan & Kebidana
- Membatasi pemberian kewenangan dalam melaksanakan praktik keperawatan & Kebidanan hanya bagi yang kompeten
- Proses kredensial perawat yang dilakukan di RS dilakukan dengan koordinasi antara bagian kepegawaian, bagian keperawatan & Kebidanan bagian diklat dan komite keperawatan melalui sub komite kredensialnya. Tahap-tahap kredensial yang dilalui adalah:
- Bagian Kepegawaian : Mengumpulkan bukti pendidikan/Ijazah antara lain; Bukti izin terbaru, Surat rekomendasi dari institusi lain berupa pengalaman kerja, Melakukan verifikasi ke institusi lain dimana perawat dinyatakan lulus
- Bagian Keperawatan : Setiap Kepala Unit mengumpulkan bukti-bukti berkas setiap staf keperawatan yang meliputi: Bukti pendidikan/Ijazah, Bukti izin terbar, Surat rekomendasi dari institusi lain berupa pengalaman kerja, Sertifikat pelatihan, Hasil verifikasi dari institusi lain tempat dinyatakan lulus yang sudah dilakukan oleh bagian kepegawaian
- Log book yang berisi tentang hasil-hasil penilaian setiap staf keperawatan oleh kepala unit berupa penilaian tentang: Sikap dan Perilaku, Disiplin, Etika, Komunikasi, Tanggung jawab, Kualitas dan kuantitas kerja, Semua data yang sudah terkumpul disimpan dalam bentuk portofolio masing-masing staf keperawatan
- Bagian Diklat Rumah Sakit Melakukan proses evaluasi bagi perawat/bidan baru yang telah menyelesaikan masa orientasi selama 1 bulan dengan materi ujian ketrampilan dasar
- Komite Keperawatan : Direktur memberikan wewenang kepada Komite Keperawatan untuk melakukan kredensial staf keperawatan melalui SK yang sudah disyahkan. Proses kredensial staf keperawatan dilakukan dengan:
- Tahap pra uji kompetensi : Staf keperawatan & Kebidanan yang akan dilakukan proses kredensial menghadap ke sekretariat komite keperawatan dengan membawa berkas portofolio, mengisi surat permohonan uji kompetensi. Penentuan jadwal dilakukan oleh komite keperawatan berkoordinasi dengan kepala unit dan Personalia. Jadwal yang sudah dikoordiasikan dengan kepala unit diinformasikan kepada staf yang akan menjalani uji kompetensi, komite melakukan Perjanjian waktu untuk pelaksanaan uji kompetensi dengan staf bersangkutan, memberikan materi yang akan di uji dan menginformasikan hasil keseluruhan uji kompetensi berupa keterangan kompeten dalam bentuk sertifikat dan bila hasilnya belum kompeten akan dilakukan proses uji kompetensi ulang dengan diberi kesempatan sebanyak 3 kali
Materi uji kompetensi meliputi:
- Uji tulis dan lisan dalam lingkup keperawatan (120 menit), yaitu:
- Menerapkan prinsip etika dalam keperawatan
- Melakukan komunikasi interpersonal dalam asuhan keperawatan
- Mewujudkan dan memelihara lingkup keperawatan yang aman melalui jaminan dan manajemen resiko (pasien safety)
- Menetapkan prinsip pengendalian dan pencegahan infeksi yang diperoleh di rumah sakit
- Melakukan tindakan untuk mencegah cidera pada klien
- Memfasilitasi kebutuhan oksigen
- Memfasilitasi kebutuhan elektrolit dan cairan
- Mengukur tanda-tanda vital
- Menganalisa,menginterprestasi dan mendokumentasikan catatan secara akurat
- Melakukan perawatan luka
- Memberikan obat dengan aman dan benar
- Mengelola pemberian darah dengan aman
- Uji praktek merupakan uji tentang kemampuan Asuhan Keperawatan dan Kebidanan yang disesuaikan dengan keadaan dilapangan
- Uji wawancara merupakan verifikasi dari proses uji tulis dan uji praktek
Tahap pelaksanaan uji kompetensi
- Tim uji kompetensi terdiri dari 1 orang asesor yang berasal dari unit (kepala unit atau perawat supervisor) dan manajemen (personalia)
- Konteks pelaksanaan uji kompetensi tulis dan wawancara dilaksanakan di ruang diklat keperawatan, sedangkan uji kompetensi praktek dilaksanakan di masing-masing unit (ruangan pasien yang telah ditentukan)
- Tahap menentukan hasil uji kompetensi
- Tim mengumpulkan seluruh hasil uji kompetensi, membuat kesimpulan akhir dari seluruh proses uji kompetensi berupa keterangan Kompeten atau Belum Kompeten.
- Menginformasikan kesimpulan hasil akhir dari seluruh proses uji kompetensi dan konfirmasi hasil kerja dengan standar yang diharapkan kepada staf yang telah melaksanakan proses uji kompetensi.
- Meminta umpan balik dari staf keperawatan tentang proses yang sudah dilakukan.
- Melaporkan hasil proses uji kompetensi berupa rekomendasi kepada Direktur RS untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi.
- Bagi staf keperawatan yang dinyatakan belum kompeten direncanakan untuk menjalankan uji kompetensi ulang sesuai dengan kesepakatan bersama dengan sub komite kredensial komite keperawatan berkoordinasi dengan bagian keperawatan dalam hal ini adalah kepala unit, penanggung jawab ruangan
TATA LAKSANA
- Lakukan pengecekan ulang data kelengkapan administrasi terbaru dari perawat meliputi:
- Bukti pendidikan (Ijazah), pelatihan (sertifikat)
- Bukti Izin terbaru (SIPP, STR)
- Bukti kompetensi terbaru
- Surat rekomendasi (pengalaman kerja), riwayat kesehatan
- Bukti verifikasi dari sumber utama dan verifikasi dari sumber utama (almamater karyawan yang baru masuk)
- Perawat/bidan mengajukan surat permohonan kredensial
- Lakukan proses review dan verifikasi oleh Asessor
- Berikan laporan hasil kredensial yang telah dilakukan Assesor pada Ketua komite keperawatan
- Proses rekomendasi oleh Ketua Komite Keperawatan ke Direktur Rumah Sakit
- Penerbitan Clinical Appointment (surat penugasan klinik) oleh Direktur Rumah Sakit
- Lakukan Penilaian kredensial secara berkala, untuk :
- Perawat/bidan magang : Lakukan 3 bulan setelah Perawat/bidan bekerja
- Perawat/bidan kontrak : Lakukan setiap 1 tahun
- Perawat/bidan tetap : Lakukan setiap 3 tahun sekali
DOKUMENTASI
- Form. Permohonan kredensial
- Form undangan pengajuan permohonan kredensial
- Form berita acara telah melakukan kredensial
- Form Permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis
Bagi yang menginginkan file dokumen Akreditasi Standar Kemenkes terbaru: pokja SKP, HPK, KPS, PKPO, PMKP, MRMIK, KE, TKRS, PROGNAS, PAB, PP,PAP, AKP, PPI dan MFK Silahkan hubungi via whatsapp 081242949477 atau email : nsiwansyah@gmail.com
Ilustrasi |
Post a Comment for "Begini Model Panduan Kredensial Staf Keperawatan"