Ilustrasi |
SLPI
- Tulisan ini bukan bermaksud mengklaim bahwa hanya profesi keperawatanlah yang
memiliki perang penting dalam pembangunan kesehatan saat ini. Semua profesi dan
tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam pembangunan kesehatan di
Indonesia.
Penulis
hanya memberikan penegasan karena selama ini, peran dan konstribusi selalu
dinafikan. Padahal sejatinya bahwa perawat adalah elemen penting dari
pembangunan kesehatan. Hal ini bisa kita lihat akan keberadaan perawat secara
kualitas dan kuantitas bahwa perawat adalah tenaga kesehatan yang terbesar dari
seluruh tenaga kesehatan yang lain.
Jumlah
tenaga keperawatan telah mendominasi secara menyeluruh yaitu sebanyak 52% dan
60% perawat bekerja di rumah sakit. Perawat pulalah yang memiliki waktu yang
paling banyak untuk bersama dengan pasien, kecepatan kesembuhan pasien atas
asuhan keperawatan yang diberikannya.
Kepuasan
penerima layanan kesehatan tidak sepenuhnya ditentukan oleh kecanggihan teknologi
suatu rumah sakit dengan bangunan dan fasilitas yang megah serta kepakaran
dokternya, kerena ternyata komplikasi yang terjadi dan keluhan penerima
pelayanan dari asuhan keperawatan masih tetap dominan.
Keberhasilan
di kamar operasi untuk kasus operasi besar dapat berakhir dengan kegagalan
apabila tindak lanjut berupa pencegahan komplikasi infeksi, perdarahan dan
cedera lain akibat kelalaian tidak didukung oleh intervensi pelayanan asuhan
keperawatan yang profesional.
Perawat
sebagai bagian integral dari sistem kesehatan merupakan kunci utama
keberhasilan pembangunan kesehatan. Konstribusi ilmu keperawatan difasilitasi
oleh berbagai faktor lain, termasuk kemampuan profesional yang dimiliki oleh sebagian
perawat Indonesia.
Saat
ini perawat bukan hanya berperan sebagai perawat pelaksana, pendidik dan
pengelolah bahkan saat ini telah banyak perawat menjadi peneliti baik dalam
skala nasional maupun internasional. Hasil penelitian ini dapat dijadikan
rujukan untuk mengembangkan ilmu keperawatan serta menyelesaikan masalah
pelayanan asuhan keperawatan secara berkesinambungan.
UU Keperawatan
Keperawatan
sesuai dengan Konvensi Nasional pada Lokakarya Nasional dengan seluruh
stakeholder keperawatan telah menyepakati bahwa perawat adalah profesi dengan
konsekuensinya adanya pelayanan yang profesional dan profesi perawat
dikembangkan melalui pendidikan tinggi. Hingga saat ini telah ada
pendidikan pada strata 3 keperawatan.
Pelayanan
kesehatan yang mengharuskan adanya kerjasama multi profesi juga memerlukan
pengaturan terhadap batas-batas kewenangan mana yang boleh dan tidak boleh
dilakukan perawat dalam melayani klien. Juga bagaimana tugas limpah dari
profesi lain kepada perawat, dari perawat kepada profesi lain maupun pendelegasian
dari perawat kepada perawat di bawahnya. Ataupun rujukan keperawatan memerlukan
pengaturan tersendiri sesuai dengan keunikan profesi perawat.
Sesuai
dengan pasal 63 UU No. 36 tahun 2009, yang merupakan dasar pelayanan kesehatan
dari aspek penyembuhan, pemulihan dan pengendalian, saat ini belum dirasakan
sepenuhnya pelayanan perawat terutama di rumah sakit, puskesmas atau di institusi
kesehatan.
Karena
manajemen dan masyarakat masih menganggap pelayanan keperawatan adalah
sepenuhnya pelayanan perpanjangan tangan profesi kedokteran. Padahal secara
keilmuan seharusnya pelayanan keperawatan diakui sebagai penentu keberhasilan
pengobatan dan perawatan pasien.
Sebagai
contoh bila sesorang hanya memerlukan pelayanan dokter maka pasien-pasien yang dioperasi
setelah dilakukan operasi seharusnya langsung bisapulang. Tetapi karena harus
memerlukan pelayanan keperawatan, maka pasien harus menginap dan dilayani 24
jam oleh perawat.
Citra Perawat
Citra Perawat
Citra
perawat di Indonesia yang belum begitu membanggakan seperti di negara lain. Di
negara lain profesi perawat sangat dihargai baik secara pengakuan maupun secara
materiil. Namun di Indonesia, profesi perawat belum dapat membanggakan.
Kekhawatiran
akan menurunnya minat menjadi perawat harus dapat diselesaikan dengan
disahkannya dengan cepat UU Keperawatan yang dapat memberikan pengakuan dan
penghargaan yang tinggi untuk profesi perawat.
Post a Comment for "Perawat Sumber Kekuatan Pelayanan Kesehatan"