SLPI
~ Salah satu tantangan tenaga kesehatan Indonesia khususnya perawat adalah
rendahnya kualitas, seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai.
Pertumbuhan Institusi keperawatan di Indonesia juga menjadi tidak
terkendali.Tentunya hal ini ikut menyumbang penambahan jumlah perawat di
Indonesia. Pada UU No. 36 tentang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 telah diatur
perencanaan,pengadaan, pendayagunaan tenaga profesi, registrasi dan perizinan
tenaga kesehatan, dan penyelenggaraan profesi tenaga kesehatan dalam hal ini
termasuk profesi keperawatan. Namun mengenai pengaturan institusi pendidikan
keperawatan secara spesifikbelum dijelaskan, sehingga institusi pendidikan
keperawatan berlomba-lomba menyelenggarakan program pendidikan keperawatan
dengan berbagai jenjang dan kualitasnya terkadang masih diragukan.
Bercermin
dari hal tersebut dibutuhkan upaya peningkatan kualitas dan kompetensi perawat
melalui pengembangan kebijakan dalam pendidikan keperawatan di Indonesia,
diharapkanpemerintah mampu mempertimbangkan kebijakan yang diusulkan yaitu
kebijakan penataan dan pengembangan pendidikan keperawatan serta kebijakan
perekrutan dan penetapan kuota mahasiswa keperawatan.
Salah
satu aspek penting dalam pembangunan kesehatan di Indonesia adalah tersedianya
Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan. Pasal 11 pada Undang-Undang
Republik Indonesia, No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, menyebutkan bahwa
tenaga kesehatan salah satunya adalah tenaga keperawatan. Perawat di Indonesia
banyak menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan tenaga kesehatan
Indonesia khususnya perawat adalah rendahnya kualitas, seperti tingkat
pendidikan dan keahlian yang belum memadai. Adanya kesenjangan kualitas dan
kompetensi lulusan pendidikan tinggi yang tidak sejalan dengan tuntutan kerja
di mana tenaga kerja yang dihasilkan tidak siap pakai.
Di
Indonesia sendiri, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Kesehatan SDM Kesehatan
(PPSDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Profil Kesehatan
Indonesia 2015 dalam Kemenkes 2016) melaporkan bahwa jumlah terbesar tenaga
kesehatan Indonesia menurut rumpun ketenagaan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014
tentang tenaga kesehatan adalah perawat dengan jumlah 223.910 orang atau 34,6%
dari total tenaga kesehatan yang berjumlah 647.170 orang. Berdasarkan Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang
Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011 – 2025, terget rasio tenaga
kesehatan terhadap jumlah penduduk pada tahun 2019 di antaranya rasio perawat
180 per 100.000 penduduk. Namun secara nasional, rasio perawat adalah 87,65 per
100.000 penduduk. Hal ini masih jauh dari target tahun 2019 yaitu 180 per
100.000 penduduk. Angka ini juga masih belum mencapai target tahun 2014 yang
sebesar 158 per 100.000 penduduk. Dari meetingMRA (Mutual Recoqnition
Arrangement)Pusrengun BPPSDM Bandung (2011), disampaikan bahwa kebutuhan
Perawat 9.280 orang pada tahun 2014, 13.100 orang pada tahun 2019, dan 16.920
pada tahun 2025. (AIPVIKI, 2015). Berdasarkan hal tersebut, Kementerian
Kesehatan akan terus menambah jumlah perawat karena dianggap belum mencapai
target rasio dan masih dianggap kurang.
Hal
ini yang mendasari pertumbuhan institusi keperawatan di Indonesia menjadi tidak
terkendali. Tentunya hal ini ikut menyumbang penambahan jumlah perawat di
Indonesia. Berdasarkan data dari Dirjen Pendidikan Tinggi dan Badan PPSDM
Kesehatan RI jumlah institusi penyelenggara pendidikan DIII Keperawatan yang
telah menjadi anggota Asosiasi Institusi Pendidikan DIII Keperawatan Indonesia (AIPDIKI)
sampai dengan April tahun 2015 berjumlah 416 institusi (AIPVIKI, 2015).
Sedangkan jumlah institusi penyelenggara pendidikan S1 Ners Keperawatan yang
telah menjadi anggota Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI)
sampai dengan April 2017 sudah mencapai 304 Institusi (AIPNI, 2017).
Di
masa sulitnya lapangan kerja, proses produksi tenaga perawat justru meningkat
pesat. Parahnya lagi, fakta dilapangan menunjukkan penyelenggara pendidikan
tinggi keperawatan berasal dari pelaku bisnis murni dan dari profesi non
keperawatan, sehingga pemahaman tentang hakikat profesi keperawatan dan arah
pengembangan perguruan tinggi keperawatan kurang dipahami.
Belum
lagi sarana prasarana cenderung untuk dipaksakan, kalaupun ada sangat terbatas.
Semakin banyak memproduksi perawat semakin lama juga profesi keperawatan
membenahi kualitasnya, tentunya peran pemerintah juga dibutuhkan. Kualitas
perawat dianggap sebagai hal yang sangat vital karena hal ini berkenaan
langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan untuk masyarakat,
dan tentunya untuk mendukung program-program kerja Kementerian Kesehatan RI
dalam pembangunan kesehatan Nasional.
Pemerintah
bersama-sama dengan organisasi profesi keperawatan sudah melakukan upaya
peningkatan kualitas perawat dengan melakukan uji kompetensi dan juga sejumlah
pelatihan-pelatihan. Namun hal tersebut di rasa belum optimal karena jumlah
perawat yang terus bertambah dan tidak terkendali. Pemerintah dalam menjalankan
UU No. 36 tentang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 dirasa belum optimal terutama
memenuhi tanggung jawab dan wewenang dalam meningkatkan mutu tenaga kesehatan,
yang salah satunya adalah tenaga keperawatan.
Pada
UU No. 36 tentang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 telah diatur perencanaan,
pengadaan, pendayagunaan tenaga profesi, registrasi dan perizinan tenaga
kesehatan, dan penyelenggaraan profesi tenaga kesehatan dalam hal ini termasuk
profesi keperawatan. Namun terkait mengenai pengaturan institusi pendidikan
keperawatan secara spesifik belum dijelaskan, sehingga institusi pendidikan
keperawatan berlomba-lomba menyelenggarakan program pendidikan keperawatan
dengan berbagai jenjang baik DIII, Sarjana, bahkan DIV keperawatan. Di
Indonesia, selama ini pengaturan mengenai pendirian dan penyelenggaraan
pendidikan keperawatan masih belum tegas dan jelas, sehingga banyak sekali
berdiri institusi pendidikan keperawatan yang kualitasnya masih diragukan.
Tentunya hal ini diperlukan kebijakan turunan sehingga permasalahan terkait
kualitas perawat dapat diatasi tidak hanya terfokus pada pemenuhan jumlah
tenaga keperawatan.
Bercermin
dari hal tersebut dibutuhkan upaya peningkatan kualitas perawat melalui
pengembangan kebijakan dalam pendidikan keperawatan di Indonesia, diharapkan
pemerintah mampu mempertimbangkan kebijakan yang diusulkan yaitu kebijakan
penataan dan pengembangan pendidikan keperawatan serta kebijakan perekrutan dan
penetapan kuota mahasiswa keperawatan. Penataan jenis dan jenjang pendidikan
keperawatan yang baik dan terarah sangat diperlukan tentunya melibatkan organisasi
profesi perawat, sehingga dapat dijadikan bahan rujukan dalam mengembangkan
profesi keperawatan di masa depan.
Selain
itu perlu ditetapkan kebijakan dalam perekrutan yang ketat pada calon-calon
mahasiswa keperawatan oleh sekolah-sekolah keperawatan dan juga pembatasan
kuota mahasiswa keperawatan, akan tetapi perekrutan yang ketat dan pembatasan
kuota mahasiswa keperawatan dapat menimbulkan peminat keperawatan menjadi
berkurang karena dianggap susah.
Kualitas
tenaga perawat dapat dibentuk melalui sistem pendidikan yang baik dan bermutu.
Perawat berkualitas (perawat profesional) dapat terwujud bila profesionalisme
keperawatannya dibangun berdasarkan tiga fondasi, yaitu evidence based (keperawatan
harus memiliki keilmuan dan hasil-hasil penelitian yang kuat); quality of
Practice. (fondasi ilmu yang kuat dan hasil-hasil penelitian yang dimiliki oleh
perawat akan meningkatkan kompetensi, kemampuan berpikir kritis, kemampuan
mengambil keputusan yang tepat dan kepercayaan diri yang baik dalam praktik dan
berinteraksi dengan profesi lain); dan patient safety yaitu
masyarakat yang dilayani oleh perawat akan memperoleh tingkat keamanan yang
tinggi karena kualitas praktik. World Health Organization (2016)
mengemukakan bahwa unuk memenuhi persyaratan pendidikan saat ini dan masa
depan, perlu memperkuat kapasitas dan kualitas lembaga pendidikan dan fakultas
melalui akreditasi, pelatihan dan sertifikasi ijazah yang diberikan kepada
petugas kesehatan.
Melihat
itu, pemerintah dalam hal ini memiliki peran penting dalam penyelenggaran
sistem pendidikan yang efektif dan efisien, berorientasikan pada penguasaan
iptek, serta merata di seluruh pelosok tanah air. Selain itu diperlukan
penataan terhadap sistem pendidikan secara menyeluruh, terutama berkaitan
dengan kualitas pendidikan, serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan
dunia kerja.
Hal
tersebut tentunya membutuhkan langkah-langkah yang strategis yaitu dengan
meningkatkan kualitas tenaga keperawatan dengan menjamin institusi pelatihan
dan/ atau pendidikan tenaga keperawatan memenuhi standar yang telah ditetapkan,
serta diiringi dengan pelatihan kompetensi secara berkesinambungan, mengkaji
syarat penerimaan siswa keperawatan dan ketersediaan program bridging
courses yang bisa menjembatani kesempatan siswa-siswa tersebut untuk
memiliki standar yang dibutuhkan untuk masuk institusi pendidikan tenaga
keperawatan dan emperkuat fungsi koordinatif dan kemitraan antara berbagai
pemangku kepentingan di bidang kesehatan, dengan melibatkan berbagai komponen
baik kalangan perguruan tinggi, praktisi kesehatan, pemerintah, swasta,
organisasi profesi, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Secara
singkat dapat disimpulkan bahwa upaya peningkatan kualitas tenaga perawat
tentunya tidak lepas dari peran adanya komitmen dari semua pihak yang terkait
dengan profesi keperawatan, seperti organisasi profesi, lembaga pendidikan
keperawatan, juga tidak kalah pentingnya peran serta pemerintah.
Penulis: Andi Amalia Wildani
Mahasiswa Program Studi Magister Keperawatan Universitas Indonesia
Penulis: Andi Amalia Wildani
Mahasiswa Program Studi Magister Keperawatan Universitas Indonesia
Post a Comment for "Pendidikan Keperawatan: Usaha Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Perawat"