Pendidikan Keperawatan: Usaha Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Perawat


SLPI ~ Salah satu tantangan tenaga kesehatan Indonesia khususnya perawat adalah rendahnya kualitas, seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai. Pertumbuhan Institusi keperawatan di Indonesia juga menjadi tidak terkendali.Tentunya hal ini ikut menyumbang penambahan jumlah perawat di Indonesia. Pada UU No. 36 tentang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 telah diatur perencanaan,pengadaan, pendayagunaan tenaga profesi, registrasi dan perizinan tenaga kesehatan, dan penyelenggaraan profesi tenaga kesehatan dalam hal ini termasuk profesi keperawatan. Namun mengenai pengaturan institusi pendidikan keperawatan secara spesifikbelum dijelaskan, sehingga institusi pendidikan keperawatan berlomba-lomba menyelenggarakan program pendidikan keperawatan dengan berbagai jenjang dan kualitasnya terkadang masih diragukan. 

Bercermin dari hal tersebut dibutuhkan upaya peningkatan kualitas dan kompetensi perawat melalui pengembangan kebijakan dalam pendidikan keperawatan di Indonesia, diharapkanpemerintah mampu mempertimbangkan kebijakan yang diusulkan yaitu kebijakan penataan dan pengembangan pendidikan keperawatan serta kebijakan perekrutan dan penetapan kuota mahasiswa keperawatan.

Salah satu aspek penting dalam pembangunan kesehatan di Indonesia adalah tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan. Pasal 11 pada Undang-Undang Republik Indonesia, No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan salah satunya adalah tenaga keperawatan. Perawat di Indonesia banyak menghadapi banyak tantangan. Salah satu  tantangan tenaga kesehatan Indonesia khususnya perawat adalah rendahnya kualitas, seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai. Adanya kesenjangan kualitas dan kompetensi lulusan pendidikan tinggi yang tidak sejalan dengan tuntutan kerja di mana tenaga kerja yang dihasilkan tidak siap pakai.

Di Indonesia sendiri, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Kesehatan SDM Kesehatan (PPSDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Profil Kesehatan Indonesia 2015 dalam Kemenkes 2016) melaporkan bahwa jumlah terbesar tenaga kesehatan Indonesia menurut rumpun ketenagaan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan adalah perawat dengan jumlah 223.910 orang atau 34,6% dari total tenaga kesehatan yang berjumlah 647.170 orang. Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011 – 2025, terget rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk pada tahun 2019 di antaranya rasio perawat 180 per 100.000 penduduk. Namun secara nasional, rasio perawat adalah 87,65 per 100.000 penduduk. Hal ini masih jauh dari target tahun 2019 yaitu 180 per 100.000 penduduk. Angka ini juga masih belum mencapai target tahun 2014 yang sebesar 158 per 100.000 penduduk. Dari meetingMRA (Mutual Recoqnition Arrangement)Pusrengun BPPSDM Bandung (2011), disampaikan bahwa kebutuhan Perawat 9.280 orang pada tahun 2014, 13.100 orang pada tahun 2019, dan 16.920 pada tahun 2025. (AIPVIKI, 2015). Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan akan terus menambah jumlah perawat karena dianggap belum mencapai target rasio dan masih dianggap kurang.

Hal ini yang mendasari pertumbuhan institusi keperawatan di Indonesia menjadi tidak terkendali. Tentunya hal ini ikut menyumbang penambahan jumlah perawat di Indonesia. Berdasarkan data dari Dirjen Pendidikan Tinggi dan Badan PPSDM Kesehatan RI jumlah institusi penyelenggara pendidikan DIII Keperawatan yang telah menjadi anggota Asosiasi Institusi Pendidikan DIII Keperawatan Indonesia (AIPDIKI) sampai dengan April tahun 2015 berjumlah 416 institusi (AIPVIKI, 2015). Sedangkan jumlah institusi penyelenggara pendidikan S1 Ners Keperawatan yang telah menjadi anggota Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) sampai dengan April 2017 sudah mencapai 304 Institusi (AIPNI, 2017).

Di masa sulitnya lapangan kerja, proses produksi tenaga perawat justru meningkat pesat. Parahnya lagi, fakta dilapangan menunjukkan penyelenggara pendidikan tinggi keperawatan berasal dari pelaku bisnis murni dan dari profesi non keperawatan, sehingga pemahaman tentang hakikat profesi keperawatan dan arah pengembangan perguruan tinggi keperawatan kurang dipahami. 

Belum lagi sarana prasarana cenderung untuk dipaksakan, kalaupun ada sangat terbatas. Semakin banyak memproduksi perawat semakin lama juga profesi keperawatan membenahi kualitasnya, tentunya peran pemerintah juga dibutuhkan. Kualitas perawat  dianggap sebagai hal yang sangat vital karena hal ini berkenaan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan untuk masyarakat, dan tentunya untuk mendukung program-program kerja Kementerian Kesehatan RI dalam pembangunan kesehatan Nasional.

Pemerintah bersama-sama dengan organisasi profesi keperawatan sudah melakukan upaya peningkatan kualitas perawat dengan melakukan uji kompetensi dan juga sejumlah pelatihan-pelatihan. Namun hal tersebut di rasa belum optimal karena jumlah perawat yang terus bertambah dan tidak terkendali. Pemerintah dalam menjalankan UU No. 36 tentang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 dirasa belum optimal terutama memenuhi tanggung jawab dan wewenang dalam meningkatkan mutu tenaga kesehatan, yang salah satunya adalah tenaga keperawatan.

Pada UU No. 36 tentang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 telah diatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan tenaga profesi, registrasi dan perizinan tenaga kesehatan, dan penyelenggaraan profesi tenaga kesehatan dalam hal ini termasuk profesi keperawatan. Namun terkait mengenai pengaturan institusi pendidikan keperawatan secara spesifik belum dijelaskan, sehingga institusi pendidikan keperawatan berlomba-lomba menyelenggarakan program pendidikan keperawatan dengan berbagai jenjang baik DIII, Sarjana, bahkan DIV keperawatan. Di Indonesia, selama ini pengaturan mengenai pendirian dan penyelenggaraan pendidikan keperawatan masih belum tegas dan jelas, sehingga banyak sekali berdiri institusi pendidikan keperawatan yang kualitasnya masih diragukan. Tentunya hal ini diperlukan kebijakan turunan sehingga permasalahan terkait kualitas perawat dapat diatasi tidak hanya terfokus pada pemenuhan jumlah tenaga keperawatan.

Bercermin dari hal tersebut dibutuhkan upaya peningkatan kualitas perawat melalui pengembangan kebijakan dalam pendidikan keperawatan di Indonesia, diharapkan pemerintah mampu mempertimbangkan kebijakan yang diusulkan yaitu kebijakan penataan dan pengembangan pendidikan keperawatan serta kebijakan perekrutan dan penetapan kuota mahasiswa keperawatan. Penataan jenis dan jenjang pendidikan keperawatan yang baik dan terarah sangat diperlukan tentunya melibatkan organisasi profesi perawat, sehingga dapat dijadikan bahan rujukan dalam mengembangkan profesi keperawatan di masa depan. 

Selain itu perlu ditetapkan kebijakan dalam perekrutan yang ketat pada calon-calon mahasiswa keperawatan oleh sekolah-sekolah keperawatan dan juga pembatasan kuota mahasiswa keperawatan, akan tetapi perekrutan yang ketat dan pembatasan kuota mahasiswa keperawatan dapat menimbulkan peminat keperawatan menjadi berkurang karena dianggap susah.

Kualitas tenaga perawat dapat dibentuk melalui sistem pendidikan yang baik dan bermutu. Perawat berkualitas (perawat profesional) dapat terwujud bila profesionalisme keperawatannya dibangun berdasarkan tiga fondasi, yaitu evidence based (keperawatan harus memiliki keilmuan dan hasil-hasil penelitian yang kuat); quality of Practice. (fondasi ilmu yang kuat dan hasil-hasil penelitian yang dimiliki oleh perawat akan meningkatkan kompetensi, kemampuan berpikir kritis, kemampuan mengambil keputusan yang tepat dan kepercayaan diri yang baik dalam praktik dan berinteraksi dengan profesi lain); dan patient safety yaitu masyarakat yang dilayani oleh perawat akan memperoleh tingkat keamanan yang tinggi karena kualitas praktik. World Health Organization (2016) mengemukakan bahwa unuk memenuhi persyaratan pendidikan saat ini dan masa depan, perlu memperkuat kapasitas dan kualitas lembaga pendidikan dan fakultas melalui akreditasi, pelatihan dan sertifikasi ijazah yang diberikan kepada petugas kesehatan. 

Melihat itu, pemerintah dalam hal ini memiliki peran penting dalam penyelenggaran sistem pendidikan yang efektif dan efisien, berorientasikan pada penguasaan iptek, serta merata di seluruh pelosok tanah air. Selain itu diperlukan penataan terhadap sistem pendidikan secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan kualitas pendidikan, serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.  

Hal tersebut tentunya membutuhkan langkah-langkah yang strategis yaitu dengan meningkatkan kualitas tenaga keperawatan dengan menjamin institusi pelatihan dan/ atau pendidikan tenaga keperawatan memenuhi standar yang telah ditetapkan, serta diiringi dengan pelatihan kompetensi secara berkesinambungan, mengkaji syarat penerimaan siswa keperawatan dan ketersediaan program bridging courses yang bisa menjembatani kesempatan siswa-siswa tersebut untuk memiliki standar yang dibutuhkan untuk masuk institusi pendidikan tenaga keperawatan dan emperkuat fungsi koordinatif dan kemitraan antara berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan, dengan melibatkan berbagai komponen baik kalangan perguruan tinggi, praktisi kesehatan, pemerintah, swasta, organisasi profesi, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa upaya peningkatan kualitas tenaga perawat tentunya tidak lepas dari peran adanya komitmen dari semua pihak yang terkait dengan profesi keperawatan, seperti organisasi profesi, lembaga pendidikan keperawatan, juga tidak kalah pentingnya peran serta pemerintah.


Penulis: Andi Amalia Wildani
Mahasiswa Program Studi Magister Keperawatan Universitas Indonesia


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Pendidikan Keperawatan: Usaha Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Perawat"