Globalisasi
dan modernitas yg kejam sangat mempengaruhi perkembangan keperawatan di
indonesia. Wajah zaman yang kian bermetamorfosis membuat tatanan sosialpun ikut
berubah. kesulitan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan
prosedur Ujian Kompetensi (UKOM) yang Salah menutup ruang karir kerja perawat
di indonesia. instansi kesehatan (RS,PKM,Klinik, dan instansi lainnya) membuka
lowongan dengan wajib STR.
Akhir-Akhir ini Pengumuman Ujian kompetensi menjadi
Trending Topic dikalalangan Tenaga Kesehatan khususnya Perawat. pengumuman
Ujian kompetensi bukan lg menggunakan Kata (LULUS/TIDAK LULUS) melainkan Kata
Kompeten dan tidak kompeten membuat para peserta yang pernah mengikuti Ujian
Kompetensi dengan hasil yang tidak kompeten mengalami degradasi moral karna
Kata TIDAK KOMPETEN bagi penulis sendiri sangat sakral. proses perkuliahan
untuk mendapatkan Ijazah selama kurang lebih 5 tahun (S.Kep,Ners) dan 3 tahun
(amd.Kep) seakan tidak bernilai dimata para pemegang kekuasaan. bukankah Pada
dasarnya perguruan tinggi meluluskan atau mewisuda mahasiswa-mahasiswinya
dengan alasan yang kuat yaitu bahwa para mahasiswa telah melalui proses
pendidikan selama 3 tahun bagi D3 atau 5 tahun bagi Ners (termasuk didalamya
berbagai ujian teori dan ujian praktek) hingga mereka diberikan sebuah
Sertifikat/Ijazah sebagai tanda sah punya kemampuan/kompetensi sebagai seorang
perawat. sama halnya Pelaksanaan UKOM ini benar-benar tidak menghargai individu
lulusan dan tidak menghargai perguruan tinggi dan Rumah sakit, PKM, dan instansi
Kesehatan lainnya yg telah membimbing para mahasiswa/i dan meluluskannya.
Ketidakpuasan terhadap proses prolehan untuk mendapatkan sertifikat ajaib atau
STR (SURAT TANDA REKAYASA). dikatakan ajaib/Surat tanda rekayasa, sebab
peranannya melebihi nilai sebuah ijasah. betapapun INDEKS PRESTASINYA
"Coum loude" jika tidak punya STR pekerjaan yang bersifat klinis
tidak bakalan bisa terpegang oleh tangan.
Tujuan Ujian Kompetensi untuk
mengukur sejauh mana kompetensi perawat diantaranya: PENGETAHUAN, SIKAP,
KETERAMPILAN. para lulusan Perguruan tinggi, Namun kenyataanya di lapangan
Dengan kembali meresapi Pelaksanaan Ujian Kompetensi jauh panggang dari pada
api, yang menyuruh menjawab soal dari (A s/d E) seperti Pola ujian Anak SD,SMP
dan SMA. dan inipun tidak sesuai apa yang di harapakan dalam UU KEPERAWATAN
Pada BAB IV KOMPETENSI, REGISTRASI, DAN LISENSI PASAL 16 AYAT 2 Standar
kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek pengetahuan;b. aspek keterampilan;c. aspek sikap, mental, dan moral;d. aspek penguasaan bahasa; dane. aspek teknologi.
Yang menurut penulis hanya aspek
pengetahuan saja dimana letak berometer bahwa pelaksanaan Ujian kompetensi bisa
mengukur beberapa aspek tersebut dan aspek lainnya dikemanakan? terjadi perbudakan
dan pembodohan intelektual, hanya untuk meraut laba bagi para penguasa diatas
kekuasaan. apakah mereka yang menjadi panitia pernah mengikut Ujian
kompetensi?sehingga mereka bisa memfonis bahwa yang tidak LULUS UKOM berarti
mereka TIDAK KOMPETEN? berapa banyak yang mereka dapat dari pelaksanaan Ujian
Kompetensi ini ketika dikali Rp. 300.000 dalam satu peserta. kita di perbudak
oleh para kaum kapitalis- ini tidak boleh dibiarkan begitu saja harus ada
tindak lanjut dari kita semua ketika menginginkan perawat dan calon perawat
berada dalam bingkai kesejahteraan.
Apakah Bapak/Ibu Udah Lupa dengan Slogan Penulis setiap kali Menancapkan Penanya?Ya... Inilah SLOGANnya:Diam DitindasSuara DibungkamMundur adalah PenghianatanBangkit Melawan
Globalisasi dan
modernitas yg kejam sangat mempengaruhi perkembangan keperawatan di
indonesia. Wajah zaman yang kian bermetamorfosis membuat tatanan
sosialpun ikut berubah. kesulitan untuk mendapatkan Surat Tanda
Registrasi (STR) dengan prosedur Ujian Kompetensi (UKOM) yang Salah
menutup ruang karir kerja perawat di indonesia. instansi kesehatan
(RS,PKM,Klinik, dan instansi lainnya) membuka lowongan dengan wajib STR.
Akhir-Akhir ini Pengumuman Ujian kompetensi menjadi Trending Topic
dikalalangan Tenaga Kesehatan khususnya Perawat. pengumuman Ujian
kompetensi bukan lg menggunakan Kata (LULUS/TIDAK LULUS) melainkan Kata
Kompeten dan tidak kompeten membuat para peserta yang pernah mengikuti
Ujian Kompetensi dengan hasil yang tidak kompeten mengalami degradasi
moral karna Kata TIDAK KOMPETEN bagi penulis sendiri sangat sakral.
proses perkuliahan untuk mendapatkan Ijazah selama kurang lebih 5 tahun
(S.Kep,Ners) dan 3 tahun (amd.Kep) seakan tidak bernilai dimata para
pemegang kekuasaan. bukankah Pada dasarnya perguruan tinggi meluluskan
atau mewisuda mahasiswa-mahasiswinya dengan alasan yang kuat yaitu bahwa
para mahasiswa telah melalui proses pendidikan selama 3 tahun bagi D3
atau 5 tahun bagi Ners (termasuk didalamya berbagai ujian teori dan
ujian praktek) hingga mereka diberikan sebuah Sertifikat/Ijazah sebagai
tanda sah punya kemampuan/kompetensi sebagai seorang perawat. sama
halnya Pelaksanaan UKOM ini benar-benar tidak menghargai individu
lulusan dan tidak menghargai perguruan tinggi dan Rumah sakit, PKM, dan
instansi Kesehatan lainnya yg telah membimbing para mahasiswa/i dan
meluluskannya.
Ketidakpuasan terhadap proses prolehan untuk mendapatkan sertifikat
ajaib atau STR (SURAT TANDA REKAYASA). dikatakan ajaib/Surat tanda
rekayasa, sebab peranannya melebihi nilai sebuah ijasah. betapapun
INDEKS PRESTASINYA "Coum loude" jika tidak punya STR pekerjaan yang
bersifat klinis tidak bakalan bisa terpegang oleh tangan.
Tujuan Ujian Kompetensi untuk mengukur sejauh mana kompetensi perawat
diantaranya: PENGETAHUAN, SIKAP, KETERAMPILAN. para lulusan Perguruan
tinggi, Namun kenyataanya di lapangan Dengan kembali meresapi
Pelaksanaan Ujian Kompetensi jauh panggang dari pada api, yang menyuruh
menjawab soal dari (A s/d E) seperti Pola ujian Anak SD,SMP dan SMA.
dan inipun tidak sesuai apa yang di harapakan dalam UU KEPERAWATAN Pada
BAB IV KOMPETENSI, REGISTRASI, DAN LISENSI PASAL 16 AYAT 2 Standar
kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek pengetahuan;
b. aspek keterampilan;
c. aspek sikap, mental, dan moral;
d. aspek penguasaan bahasa; dan
e. aspek teknologi.
Yg mnurut penulis hanya aspek pengetahuan saja dimana letak berometer
bahwa pelaksanaan Ujian kompetensi bisa mengukur beberapa aspek tsb dan
aspek lainnya dikemanakan? terjadi perbudakan dan pembodohan
intelektual, hanya untuk meraut laba bagi para penguasa diatas
kekuasaan. apakah mereka yang menjadi panitia pernah mengikut Ujian
kompetensi?sehingga mereka bisa memfonis bahwa yang tidak LULUS UKOM
berarti mereka TIDAK KOMPETEN? berapa banyak yang mereka dapat dari
pelaksanaan Ujian Kompetensi ini ketika dikali Rp. 300.000 dalam satu
peserta. kita di perbudak oleh para kaum kapitalis- ini tidak boleh
dibiarkan begitu saja harus ada tindak lanjut dari kita semua ketika
menginginkan perawat dan calon perawat berada dalam bingkai
kesejahteraan.
Apakah Bapak/Ibu Udah Lupa dengan Slogan Penulis setiap kali
Menancapkan Penanya? Ya... Inilah SLOGANnya:
Diam Ditindas
Suara Dibungkam
Mundur adalah Penghianatan
Bangkit Melawan
Makan hanya ada satu kata "LAWAN"
IWANSYAH
Makassar, 29 Mei 2016
Suara Literasi Perawat Indonesia
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iwansyah/180-menit-membawa-duka_574af1e8319773d108d964b5
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iwansyah/180-menit-membawa-duka_574af1e8319773d108d964b5
Globalisasi dan
modernitas yg kejam sangat mempengaruhi perkembangan keperawatan di
indonesia. Wajah zaman yang kian bermetamorfosis membuat tatanan
sosialpun ikut berubah. kesulitan untuk mendapatkan Surat Tanda
Registrasi (STR) dengan prosedur Ujian Kompetensi (UKOM) yang Salah
menutup ruang karir kerja perawat di indonesia. instansi kesehatan
(RS,PKM,Klinik, dan instansi lainnya) membuka lowongan dengan wajib STR.
Akhir-Akhir ini Pengumuman Ujian kompetensi menjadi Trending Topic
dikalalangan Tenaga Kesehatan khususnya Perawat. pengumuman Ujian
kompetensi bukan lg menggunakan Kata (LULUS/TIDAK LULUS) melainkan Kata
Kompeten dan tidak kompeten membuat para peserta yang pernah mengikuti
Ujian Kompetensi dengan hasil yang tidak kompeten mengalami degradasi
moral karna Kata TIDAK KOMPETEN bagi penulis sendiri sangat sakral.
proses perkuliahan untuk mendapatkan Ijazah selama kurang lebih 5 tahun
(S.Kep,Ners) dan 3 tahun (amd.Kep) seakan tidak bernilai dimata para
pemegang kekuasaan. bukankah Pada dasarnya perguruan tinggi meluluskan
atau mewisuda mahasiswa-mahasiswinya dengan alasan yang kuat yaitu bahwa
para mahasiswa telah melalui proses pendidikan selama 3 tahun bagi D3
atau 5 tahun bagi Ners (termasuk didalamya berbagai ujian teori dan
ujian praktek) hingga mereka diberikan sebuah Sertifikat/Ijazah sebagai
tanda sah punya kemampuan/kompetensi sebagai seorang perawat. sama
halnya Pelaksanaan UKOM ini benar-benar tidak menghargai individu
lulusan dan tidak menghargai perguruan tinggi dan Rumah sakit, PKM, dan
instansi Kesehatan lainnya yg telah membimbing para mahasiswa/i dan
meluluskannya.
Ketidakpuasan terhadap proses prolehan untuk mendapatkan sertifikat
ajaib atau STR (SURAT TANDA REKAYASA). dikatakan ajaib/Surat tanda
rekayasa, sebab peranannya melebihi nilai sebuah ijasah. betapapun
INDEKS PRESTASINYA "Coum loude" jika tidak punya STR pekerjaan yang
bersifat klinis tidak bakalan bisa terpegang oleh tangan.
Tujuan Ujian Kompetensi untuk mengukur sejauh mana kompetensi perawat
diantaranya: PENGETAHUAN, SIKAP, KETERAMPILAN. para lulusan Perguruan
tinggi, Namun kenyataanya di lapangan Dengan kembali meresapi
Pelaksanaan Ujian Kompetensi jauh panggang dari pada api, yang menyuruh
menjawab soal dari (A s/d E) seperti Pola ujian Anak SD,SMP dan SMA.
dan inipun tidak sesuai apa yang di harapakan dalam UU KEPERAWATAN Pada
BAB IV KOMPETENSI, REGISTRASI, DAN LISENSI PASAL 16 AYAT 2 Standar
kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek pengetahuan;
b. aspek keterampilan;
c. aspek sikap, mental, dan moral;
d. aspek penguasaan bahasa; dan
e. aspek teknologi.
Yg mnurut penulis hanya aspek pengetahuan saja dimana letak berometer
bahwa pelaksanaan Ujian kompetensi bisa mengukur beberapa aspek tsb dan
aspek lainnya dikemanakan? terjadi perbudakan dan pembodohan
intelektual, hanya untuk meraut laba bagi para penguasa diatas
kekuasaan. apakah mereka yang menjadi panitia pernah mengikut Ujian
kompetensi?sehingga mereka bisa memfonis bahwa yang tidak LULUS UKOM
berarti mereka TIDAK KOMPETEN? berapa banyak yang mereka dapat dari
pelaksanaan Ujian Kompetensi ini ketika dikali Rp. 300.000 dalam satu
peserta. kita di perbudak oleh para kaum kapitalis- ini tidak boleh
dibiarkan begitu saja harus ada tindak lanjut dari kita semua ketika
menginginkan perawat dan calon perawat berada dalam bingkai
kesejahteraan.
Apakah Bapak/Ibu Udah Lupa dengan Slogan Penulis setiap kali
Menancapkan Penanya? Ya... Inilah SLOGANnya:
Diam Ditindas
Suara Dibungkam
Mundur adalah Penghianatan
Bangkit Melawan
Makan hanya ada satu kata "LAWAN"
IWANSYAH
Makassar, 29 Mei 2016
Suara Literasi Perawat Indonesia
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iwansyah/180-menit-membawa-duka_574af1e8319773d108d964b5
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iwansyah/180-menit-membawa-duka_574af1e8319773d108d964b5
Globalisasi dan
modernitas yg kejam sangat mempengaruhi perkembangan keperawatan di
indonesia. Wajah zaman yang kian bermetamorfosis membuat tatanan
sosialpun ikut berubah. kesulitan untuk mendapatkan Surat Tanda
Registrasi (STR) dengan prosedur Ujian Kompetensi (UKOM) yang Salah
menutup ruang karir kerja perawat di indonesia. instansi kesehatan
(RS,PKM,Klinik, dan instansi lainnya) membuka lowongan dengan wajib STR.
Akhir-Akhir ini Pengumuman Ujian kompetensi menjadi Trending Topic
dikalalangan Tenaga Kesehatan khususnya Perawat. pengumuman Ujian
kompetensi bukan lg menggunakan Kata (LULUS/TIDAK LULUS) melainkan Kata
Kompeten dan tidak kompeten membuat para peserta yang pernah mengikuti
Ujian Kompetensi dengan hasil yang tidak kompeten mengalami degradasi
moral karna Kata TIDAK KOMPETEN bagi penulis sendiri sangat sakral.
proses perkuliahan untuk mendapatkan Ijazah selama kurang lebih 5 tahun
(S.Kep,Ners) dan 3 tahun (amd.Kep) seakan tidak bernilai dimata para
pemegang kekuasaan. bukankah Pada dasarnya perguruan tinggi meluluskan
atau mewisuda mahasiswa-mahasiswinya dengan alasan yang kuat yaitu bahwa
para mahasiswa telah melalui proses pendidikan selama 3 tahun bagi D3
atau 5 tahun bagi Ners (termasuk didalamya berbagai ujian teori dan
ujian praktek) hingga mereka diberikan sebuah Sertifikat/Ijazah sebagai
tanda sah punya kemampuan/kompetensi sebagai seorang perawat. sama
halnya Pelaksanaan UKOM ini benar-benar tidak menghargai individu
lulusan dan tidak menghargai perguruan tinggi dan Rumah sakit, PKM, dan
instansi Kesehatan lainnya yg telah membimbing para mahasiswa/i dan
meluluskannya.
Ketidakpuasan terhadap proses prolehan untuk mendapatkan sertifikat
ajaib atau STR (SURAT TANDA REKAYASA). dikatakan ajaib/Surat tanda
rekayasa, sebab peranannya melebihi nilai sebuah ijasah. betapapun
INDEKS PRESTASINYA "Coum loude" jika tidak punya STR pekerjaan yang
bersifat klinis tidak bakalan bisa terpegang oleh tangan.
Tujuan Ujian Kompetensi untuk mengukur sejauh mana kompetensi perawat
diantaranya: PENGETAHUAN, SIKAP, KETERAMPILAN. para lulusan Perguruan
tinggi, Namun kenyataanya di lapangan Dengan kembali meresapi
Pelaksanaan Ujian Kompetensi jauh panggang dari pada api, yang menyuruh
menjawab soal dari (A s/d E) seperti Pola ujian Anak SD,SMP dan SMA.
dan inipun tidak sesuai apa yang di harapakan dalam UU KEPERAWATAN Pada
BAB IV KOMPETENSI, REGISTRASI, DAN LISENSI PASAL 16 AYAT 2 Standar
kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek pengetahuan;
b. aspek keterampilan;
c. aspek sikap, mental, dan moral;
d. aspek penguasaan bahasa; dan
e. aspek teknologi.
Yg mnurut penulis hanya aspek pengetahuan saja dimana letak berometer
bahwa pelaksanaan Ujian kompetensi bisa mengukur beberapa aspek tsb dan
aspek lainnya dikemanakan? terjadi perbudakan dan pembodohan
intelektual, hanya untuk meraut laba bagi para penguasa diatas
kekuasaan. apakah mereka yang menjadi panitia pernah mengikut Ujian
kompetensi?sehingga mereka bisa memfonis bahwa yang tidak LULUS UKOM
berarti mereka TIDAK KOMPETEN? berapa banyak yang mereka dapat dari
pelaksanaan Ujian Kompetensi ini ketika dikali Rp. 300.000 dalam satu
peserta. kita di perbudak oleh para kaum kapitalis- ini tidak boleh
dibiarkan begitu saja harus ada tindak lanjut dari kita semua ketika
menginginkan perawat dan calon perawat berada dalam bingkai
kesejahteraan.
Apakah Bapak/Ibu Udah Lupa dengan Slogan Penulis setiap kali
Menancapkan Penanya? Ya... Inilah SLOGANnya:
Diam Ditindas
Suara Dibungkam
Mundur adalah Penghianatan
Bangkit Melawan
Makan hanya ada satu kata "LAWAN"
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iwansyah/180-menit-membawa-duka_574af1e8319773d108d964b5
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iwansyah/180-menit-membawa-duka_574af1e8319773d108d964b5
Globalisasi dan
modernitas yg kejam sangat mempengaruhi perkembangan keperawatan di
indonesia. Wajah zaman yang kian bermetamorfosis membuat tatanan
sosialpun ikut berubah. kesulitan untuk mendapatkan Surat Tanda
Registrasi (STR) dengan prosedur Ujian Kompetensi (UKOM) yang Salah
menutup ruang karir kerja perawat di indonesia. instansi kesehatan
(RS,PKM,Klinik, dan instansi lainnya) membuka lowongan dengan wajib STR.
Akhir-Akhir ini Pengumuman Ujian kompetensi menjadi Trending Topic
dikalalangan Tenaga Kesehatan khususnya Perawat. pengumuman Ujian
kompetensi bukan lg menggunakan Kata (LULUS/TIDAK LULUS) melainkan Kata
Kompeten dan tidak kompeten membuat para peserta yang pernah mengikuti
Ujian Kompetensi dengan hasil yang tidak kompeten mengalami degradasi
moral karna Kata TIDAK KOMPETEN bagi penulis sendiri sangat sakral.
proses perkuliahan untuk mendapatkan Ijazah selama kurang lebih 5 tahun
(S.Kep,Ners) dan 3 tahun (amd.Kep) seakan tidak bernilai dimata para
pemegang kekuasaan. bukankah Pada dasarnya perguruan tinggi meluluskan
atau mewisuda mahasiswa-mahasiswinya dengan alasan yang kuat yaitu bahwa
para mahasiswa telah melalui proses pendidikan selama 3 tahun bagi D3
atau 5 tahun bagi Ners (termasuk didalamya berbagai ujian teori dan
ujian praktek) hingga mereka diberikan sebuah Sertifikat/Ijazah sebagai
tanda sah punya kemampuan/kompetensi sebagai seorang perawat. sama
halnya Pelaksanaan UKOM ini benar-benar tidak menghargai individu
lulusan dan tidak menghargai perguruan tinggi dan Rumah sakit, PKM, dan
instansi Kesehatan lainnya yg telah membimbing para mahasiswa/i dan
meluluskannya.
Ketidakpuasan terhadap proses prolehan untuk mendapatkan sertifikat
ajaib atau STR (SURAT TANDA REKAYASA). dikatakan ajaib/Surat tanda
rekayasa, sebab peranannya melebihi nilai sebuah ijasah. betapapun
INDEKS PRESTASINYA "Coum loude" jika tidak punya STR pekerjaan yang
bersifat klinis tidak bakalan bisa terpegang oleh tangan.
Tujuan Ujian Kompetensi untuk mengukur sejauh mana kompetensi perawat
diantaranya: PENGETAHUAN, SIKAP, KETERAMPILAN. para lulusan Perguruan
tinggi, Namun kenyataanya di lapangan Dengan kembali meresapi
Pelaksanaan Ujian Kompetensi jauh panggang dari pada api, yang menyuruh
menjawab soal dari (A s/d E) seperti Pola ujian Anak SD,SMP dan SMA.
dan inipun tidak sesuai apa yang di harapakan dalam UU KEPERAWATAN Pada
BAB IV KOMPETENSI, REGISTRASI, DAN LISENSI PASAL 16 AYAT 2 Standar
kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek pengetahuan;
b. aspek keterampilan;
c. aspek sikap, mental, dan moral;
d. aspek penguasaan bahasa; dan
e. aspek teknologi.
Yg mnurut penulis hanya aspek pengetahuan saja dimana letak berometer
bahwa pelaksanaan Ujian kompetensi bisa mengukur beberapa aspek tsb dan
aspek lainnya dikemanakan? terjadi perbudakan dan pembodohan
intelektual, hanya untuk meraut laba bagi para penguasa diatas
kekuasaan. apakah mereka yang menjadi panitia pernah mengikut Ujian
kompetensi?sehingga mereka bisa memfonis bahwa yang tidak LULUS UKOM
berarti mereka TIDAK KOMPETEN? berapa banyak yang mereka dapat dari
pelaksanaan Ujian Kompetensi ini ketika dikali Rp. 300.000 dalam satu
peserta. kita di perbudak oleh para kaum kapitalis- ini tidak boleh
dibiarkan begitu saja harus ada tindak lanjut dari kita semua ketika
menginginkan perawat dan calon perawat berada dalam bingkai
kesejahteraan.
Apakah Bapak/Ibu Udah Lupa dengan Slogan Penulis setiap kali
Menancapkan Penanya? Ya... Inilah SLOGANnya:
Diam Ditindas
Suara Dibungkam
Mundur adalah Penghianatan
Bangkit Melawan
Makan hanya ada satu kata "LAWAN"
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iwansyah/180-menit-membawa-duka_574af1e8319773d108d964b5
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iwansyah/180-menit-membawa-duka_574af1e8319773d108d964b5
Globalisasi dan
modernitas yg kejam sangat mempengaruhi perkembangan keperawatan di
indonesia. Wajah zaman yang kian bermetamorfosis membuat tatanan
sosialpun ikut berubah. kesulitan untuk mendapatkan Surat Tanda
Registrasi (STR) dengan prosedur Ujian Kompetensi (UKOM) yang Salah
menutup ruang karir kerja perawat di indonesia. instansi kesehatan
(RS,PKM,Klinik, dan instansi lainnya) membuka lowongan dengan wajib STR.
Akhir-Akhir ini Pengumuman Ujian kompetensi menjadi Trending Topic
dikalalangan Tenaga Kesehatan khususnya Perawat. pengumuman Ujian
kompetensi bukan lg menggunakan Kata (LULUS/TIDAK LULUS) melainkan Kata
Kompeten dan tidak kompeten membuat para peserta yang pernah mengikuti
Ujian Kompetensi dengan hasil yang tidak kompeten mengalami degradasi
moral karna Kata TIDAK KOMPETEN bagi penulis sendiri sangat sakral.
proses perkuliahan untuk mendapatkan Ijazah selama kurang lebih 5 tahun
(S.Kep,Ners) dan 3 tahun (amd.Kep) seakan tidak bernilai dimata para
pemegang kekuasaan. bukankah Pada dasarnya perguruan tinggi meluluskan
atau mewisuda mahasiswa-mahasiswinya dengan alasan yang kuat yaitu bahwa
para mahasiswa telah melalui proses pendidikan selama 3 tahun bagi D3
atau 5 tahun bagi Ners (termasuk didalamya berbagai ujian teori dan
ujian praktek) hingga mereka diberikan sebuah Sertifikat/Ijazah sebagai
tanda sah punya kemampuan/kompetensi sebagai seorang perawat. sama
halnya Pelaksanaan UKOM ini benar-benar tidak menghargai individu
lulusan dan tidak menghargai perguruan tinggi dan Rumah sakit, PKM, dan
instansi Kesehatan lainnya yg telah membimbing para mahasiswa/i dan
meluluskannya.
Ketidakpuasan terhadap proses prolehan untuk mendapatkan sertifikat
ajaib atau STR (SURAT TANDA REKAYASA). dikatakan ajaib/Surat tanda
rekayasa, sebab peranannya melebihi nilai sebuah ijasah. betapapun
INDEKS PRESTASINYA "Coum loude" jika tidak punya STR pekerjaan yang
bersifat klinis tidak bakalan bisa terpegang oleh tangan.
Tujuan Ujian Kompetensi untuk mengukur sejauh mana kompetensi perawat
diantaranya: PENGETAHUAN, SIKAP, KETERAMPILAN. para lulusan Perguruan
tinggi, Namun kenyataanya di lapangan Dengan kembali meresapi
Pelaksanaan Ujian Kompetensi jauh panggang dari pada api, yang menyuruh
menjawab soal dari (A s/d E) seperti Pola ujian Anak SD,SMP dan SMA.
dan inipun tidak sesuai apa yang di harapakan dalam UU KEPERAWATAN Pada
BAB IV KOMPETENSI, REGISTRASI, DAN LISENSI PASAL 16 AYAT 2 Standar
kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek pengetahuan;
b. aspek keterampilan;
c. aspek sikap, mental, dan moral;
d. aspek penguasaan bahasa; dan
e. aspek teknologi.
Yg mnurut penulis hanya aspek pengetahuan saja dimana letak berometer
bahwa pelaksanaan Ujian kompetensi bisa mengukur beberapa aspek tsb dan
aspek lainnya dikemanakan? terjadi perbudakan dan pembodohan
intelektual, hanya untuk meraut laba bagi para penguasa diatas
kekuasaan. apakah mereka yang menjadi panitia pernah mengikut Ujian
kompetensi?sehingga mereka bisa memfonis bahwa yang tidak LULUS UKOM
berarti mereka TIDAK KOMPETEN? berapa banyak yang mereka dapat dari
pelaksanaan Ujian Kompetensi ini ketika dikali Rp. 300.000 dalam satu
peserta. kita di perbudak oleh para kaum kapitalis- ini tidak boleh
dibiarkan begitu saja harus ada tindak lanjut dari kita semua ketika
menginginkan perawat dan calon perawat berada dalam bingkai
kesejahteraan.
Apakah Bapak/Ibu Udah Lupa dengan Slogan Penulis setiap kali
Menancapkan Penanya? Ya... Inilah SLOGANnya:
Diam Ditindas
Suara Dibungkam
Mundur adalah Penghianatan
Bangkit Melawan
Makan hanya ada satu kata "LAWAN"
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iwansyah/180-menit-membawa-duka_574af1e8319773d108d964b5
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iwansyah/180-menit-membawa-duka_574af1e8319773d108d964b5
Post a Comment for "180 Menit UKOM Membawa Duka Bagi Calon Perawat"