Alur Pengurusan Ijin Tempat Praktik Mandiri Perawat, Bidan Maupun Dokter Tahun 2026
1. Daftar melalui website : https://dfo.kemkes.go.id
2. Membuat Surat Permohonan Ke Dinkes Kab/Kota Masing-Masing
3. Apload Persyaratan di Website https://dfo.kemkes.go.id
4. Konfirmasi Helpdesk Bagian Perijinan di Daerahnya masing-masing
5. Jika sudah mendapatkan kode fasyankes masukan di akun satu sehat untuk pengajuan tempat praktik mandiri
6. Jika sudah proses validasi konfirmasi helpdesk daerahnya masing-masing
7. Dinkes akan membuat Akun SISDMK (https://sisdmk.kemkes.go.id) dan akan tervalidasi di Satu sehat (https://satusehat.kemkes.go.id/)
8. Masukan di Akun Aplikasi MPP Digital (https://next-gen.mppdigital.go.id), Jika sudah keluar nama fasyankes dan ajukan izin SIPP 2
9. Tunggu beberapa hari untuk TEE dari mall pelayanan terpadu daeranya masing-masing
10. Jika sudah proses TEE, SIPP 2 bisa unduh melalui aplikasi MPP Digital tanpa harus ke dinkes masing-masing
Post a Comment for "Alur Pengurusan Ijin Praktik Mandiri Perawat, Bidan Maupun Dokter Tahun 2026"