Literasiperawat.com ~ Laboratorium kesehatan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor resiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat.
Oleh karena itu laboratorium kesehatan harus memenuhi standar, agar dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu cara menilai mutu pelayanan laboratorium kesehatan yakni melalui proses akreditasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dinyatakan bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan akreditasi. Akreditasi terhadap laboratorium kesehatan merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada laboratorium kesehatan yang telah memenuhi standar yang telah ditentukan. Dengan melakukan akreditasi, masyarakat dapat mengetahui laboratorium kesehatan yang telah memberikan pelayanan sesuai standar sehingga merasa lebih aman dan mendapatkan jaminan sebagai pengguna jasa laboratorium kesehatan.
Akreditasi laboratorium kesehatan seyogyanya telah diselenggarakan sejak tahun 2008, akan tetapi pelaksanaannya belum dapat terlaksana dengan optimal, terlebih di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang menuntut pembaharuan standar mutu pelayanan laboratorium Kesehatan. Oleh karena itu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap standar akreditasi laboratorium kesehatan di Indonesia yang tidak hanya mampu meningkatkan mutu pelayanan tetapi juga dapat menjawab tantangan global.
Struktur Standar Akreditasi
- Bab
Bab merupakan pengelompokkan standar-standar yang sejenis dan saling berkaitan antara satu dengan standar lainnya.
- Standar
Standar di dalam standar akreditasi laboratorium kesehatan mendefinisikan struktur, atau fungsi- fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi yang ditetapkan sesuai dengan referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama proses survei akreditasi, dilakukan penilaian terhadap standar ini.
- Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Maksud dan tujuan akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi standar secara umum serta upaya pemenuhan standar.
- Elemen Penilaian
Elemen Penilaian (EP) adalah standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan diberi nilai (score) selama proses survei di tempat. Elemen penilaian untuk masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas standar dan membantu laboratorium kesehatan memahami standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi.
Kelompok Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Standar akreditasi laboratorium kesehatan di kelompokan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi laboratorium kesehatan, yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien di laboratorium kesehatan dan upaya menciptakan organisasi laboratorium kesehatan yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance)
Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan terdiri dari 7 Bab, yaitu:
- Bab 1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
- Bab 2. Tata Kelola Kepemimpinan (TKK)
- Bab 3. Manajemen Informasi (MI)
- Bab 4. Kualifikasi dan Kompetensi SDM (KKS)
- Bab 5. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
- Bab 6. Pengendalian Mutu (PM)
- Bab 7. Program Prioritas Nasional (PPN)
Post a Comment for "Standar Akreditasi Labolatorium Kesehatan Tahun 2023"