Literasiperawat.com ~ Pendelegasian atau pemberian wewenang yang dimiliki dokter atau dengan kata lain pemberian kuasa dari dokter kepada perawat yang menerimanya untuk melakukan suatu urusan dan/atau tindakan medis yang berhubungan dalam pelayanan kesehatan.
Tujuan
- Pelimpahan kewenangan dokter kepada perawat dapat menghemat waktu untuk pekerjaan lain dan mengurangi kemungkinan penundaan yang terjadi sebagai akibat menunggu kedatangan dan/atau pelaksanaan tindakan medis oleh petugas kesehatan yang memiliki kewenangan.
- Petugas perawat yang menerima kewenangan yang ditentukan oleh dokter yang menunjuknya dapat menjadi semakin berpengalaman dan terampil.
Kebijakan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentangTenaga Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
- Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
- Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Prosedur
- RS menetapkan kompetensi tiap-tiap dokter dan perawat dalam melaksanakan peran dan pekerjaannya dalam pelayanan kesehatan
- Dokter menegaskan mengenai urusan dan/atau tindakan medis yang akan dilimpahkan kepada perawat yang ditunjuk sesuai kompetensi yang sudah ditetapkan
- Perawat yang sudah bersedia menerima kewenangan yang diberikan kepadanya melakukan urusan dan/atau tindakan medis tersebut berdasarkan instruksi yang diberikan kepadanya sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
- Kewenangan yang dilimpahkan dokter kepada perawat tersebut harus disesuaikan dengan ketrampilan atau ketentuan kompetensi profesi yang dimiliki dalam melaksanakan pelayanan medis berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi dalam sarana kesehatan yang bersifat terbatas, dimana kewenangan tersebut antara lain :
- Pemasangan infus
- Pengambilan sampel/spesimen untuk pemeriksaan penunjang laboratorium
- Memberikan obat-obatan melalui mulut, inhalasi, intracutan, subcutan, intravena, intramuscular, supposituria, sublingual
- Memasang nasogastric tube (NGT) dan kateter urine
- Memasang oksigen atau alat bantu pernafasan
- Melakukan rekam echocardiography (EKG)
- Melakukan transfusi darah
- Melakukan resusitasi jantung paru
- Melakukan intubasi endotracheal tube (ETT)
- Melakukan urusan dan/atau tindakan medis tertentu lainnya yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan dalam kondisi kegawatdaruratan sebagai tindakan life saving dan/atau bertujuan untuk dapat mengurangi risiko kematian maupun meminimalkan kemungkinan menderita kecacatan
- Dokumentasi urusan dan/atau tindakan medis yang dilakukan harus tercatat di dalam rekam medis yang tersedia
Post a Comment for " Pelimpahan Kewenangan Dokter Kepada Perawat"