Literasiperawat.com ~ Rincian Kewenangan klinis diberikan kepada dokter umum menjalankan prosedur/tindakan medis dan diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar supaya dokter bersikap, bertindak dan berperilaku secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika kedokteran serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat.
Kewenangan yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan penunjang, dan terapi serta konsultasi medis dengan rincian untuk prosedur/tindakan medis sebagai berikut:
- Melakukan anamnesis
- Mendiagnosis klinis penyakit
- Memberikan terapi pendahuluan
- Melakukan konsultasi
- Melakukan triage pasien
- Melakukan Resusitasi Jantung-Paru
- Penanganan sesak nafas
- Penanganan awal kegawat daruratan pada jantung
- Penanganan pasien syok
- Menjahit luka
- Penanganan awal luka bakar
- Penanganan kejang
- Penanganan keracunan
- Penanganan gigitan binatang
- Penanganan awal trauma kepala
- Penanganan awal fraktur terbuka dan tertutup
- Melakukan interpretasi rekam EKG
- Penaganan awal retensio urine
- Penanganan awal Typoid fever
- Penanganan awal Gastritis
- Penanganan awal Hypertensi
- Penanganan awal Infeksi saluran nafas
- Penanganan awal Gastro Interitis
- Penanganan awal Astma
- Penanganan awal Infeksi Saluran kencing
- Penanganan awal Pharingitis
- Penanganan awal Rhinitis
- Penanganan awal Tonsilitis
- Penanganan awal Bronchitis
- Penanganan awal Malaria
- Penanganan awal Dysentry bacilli
- Penanganan awal Cholera
- Penanganan awal Pertusis
- Penanganan awal Influenza
- Penanganan awal Morbilli
- Penanganan awal Mumps
- Melakukan anamnesis
"Bagi bapak/ibu yang menginginkan dokumen file pokja KPS Standar kemenkes 2022 bisa whatsapp 081242949477"
Post a Comment for "Rincian Kewenangan Klinis Dokter Umum Pada Pokja KPS"