Literasiperawat.com ~ Rincian Kewenangan klinis diberikan kepada dokter Spesialis Obgyn menjalankan prosedur/tindakan medis dan diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar supaya dokter bersikap, bertindak dan berperilaku secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika kedokteran serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat.
Kewenangan yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan penunjang, dan terapi serta konsultasi medis bidang spesialisasinya dengan rincian untuk prosedur/tindakan medis sebagai berikut:
- Melakukan anamnesis
- Memberikan pre medikasi pada pasien pre operasi
- Memberikan anestesi, analgesia dan sedasi
- Menunjang fungsi vital tubuh
- Reaminasi dan Resusitasi jantung-paru dan otak
- Mengelola keseimbangan cairan pasien
- Mengelola keseimbangan elektrolit pasien
- Mengelola keseimabngan metabolisme
- Mengatasi nyeri akut
- Pengelaolaan nyeri kronik
- Memberikan bantuan terapi pernafasan
- Melakukan perawatan pasien ICU
- Melakukan anamnesis
- Mendiagnosis klinis penyakit
- Pemeriksaan ANC (Ante Natal Care)
- Pemasangan & Pelepasan kontrasepsi (Pasang Implant, IUD)
- Penanganan Molahidatidosa
- Penanganan kehamilan Patologis
- Penanganan persalinan Patologis
- Penanganan KET (Kehamilan Ektopik Terganggu)
- Melakukan Operasi Kistektomy
- Penanganan Kelainan Endokrin
- Penanganan prolapsus uteri
- Penanganan tumor Ginekologi
- Penanganan persalinan Spontan
- Penanganan Insersi / Ektraksi IUD
- Melakukan Kuretage
- Melakukan Forcep Ekstraksi
- Melakukan Vakum Ekstraksi
- Sterilisasi minilaparostomi
- Salpingo Ovarektomi
- Melakukan Sectio Sesaria
- Histerektomi transvaginal
- Histerektomi total laparatomi
- Biopsi
- Eksterpasi Polip
- Eksterpasi Kista bartolini
- Pemasangan Laminaria
- Punksi Cavum Douglas
- Pemutaran Myom Geburt
- Miomektomi
- Repair Perineum
- Papsmear
- Pemasangan Pesarium
- Tubektomi
"Bagi bapak/ibu yang menginginkan dokumen file pokja KPS Standar kemenkes 2022 bisa whatsapp 081242949477"
Post a Comment for "Rincian Kewenangan Klinis Dokter Obgyn Pada Pokja KPS "