Literasi Perawat ~ Suatu proses pendelegasian tugas pelayanan medis kepada teman sejawat dokter lain.
- Tidak dapat hadir mendadak adalah tidak dapat hadir sesaat sebelum memberikan pelayanan.
- Tidak dapat hadir pada hari yang terjadwal adalah tidak dapat hadir sesuai hari yang dijadwalkan, tapi masih dapat mendelegasikan kepada sejawat lain minimal 2 hari sebelumnya.
- Pelimpahan tugas kepada dokter asisten adalah pemberian kewenangan terbatas kepada sejawat dokter umum yang membantu di KSM yang bersangkutan untuk melakukan pelayanan kepada pasien.
Tujuan
Supaya kebutuhan pelayanan kesehatan pasien oleh dokter dapat terpenuhi dengan baik.
Prosedur Pelaksana
- Tidak dapat hadir mendadak
- Hubungi dokter yang menggantikan tugas.
- Beritahu tugas apa saja yang didelegasikan kepada dokter tersebut.
- Hubungi Instalasi Poliklinik pada hari kerja. Petugas Poliklinik harus memberitahukan ke seluruh bagian yang terkait dan mencatat di papan pengumuman.
- Hubungi IGD untuk hari minggu dan hari libur, Petugas IGD harus menuliskan di papan pengumuman IGD dan memberitahukan ke bagian terkait.
- Tidak dapat hadir sesuai jadwal :
- Isi formulir pemberian kewenangan atau pendelegasian tugas.
- Formulir Pemberian Kewenangan
- Berikan formulir tersebut ke bagian Administrasi Komite Medik.
- Bagian Administrasi Komite Medik menghubungi Klinik dan IGD. Petugas Poliklinik harus memberitahukan ke seluruh bagian yang terkait dan mencatat di papan pengumuman.
- Hubungi IGD untuk Hari Minggu dan hari libur, petugas IGD harus menuliskan di papan pengumuman IGD dan memberitahukan ke bagian terkait.
- Pelimpahan tugas kepada dokter Asisten :
- Hubungi dokter asisten.
- Beritahu tugas apa yang didelegasikan.
- Bagian Administrasi Komite Medik menghubungi Klinik dan IGD.
- Petugas Poliklinik harus memberitahukan ke seluruh bagian yang terkait dan mencatat di papan pengumuman.
- Hubungi IGD untuk hari minggu dan hari libur, petugas IGD harus menuliskan di papan pengumuman IGD dan memberitahukan ke bagian terkait
Post a Comment for "Prosedur Pelimpahan Tugas Antar Dokter"