Literasiperawat.com ~ Kementerian Keseharan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat edaran "Larangan Meninggalkan Pelayanan", surat edaran tersebut berisi:
- Setiap dokter wajib mengutamakan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan
- Menghimbau Pegawai aparatur sipil negera dan dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter di Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas, untuk tidak diperkenangkan meninggalkan tugas memberi pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja
- Menghimbau setiap pimpinan Rumah Sakit dan Puskesmas untuk menegakkan disiplin pegawai sebagai sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Itulah isi surat edaran yang di Kementerian Keseharan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Sebelunya Ikatan Dokter Indonesia dan kumpulan organisasi profesi kesehatan menghimbau untuk melakukan aksi damai terkait penolakan penyusuna RUU Kesehatan pada hari Senin, (28/11/22). Di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Post a Comment for "Dirjen Yankes Mengeluarkan Surat Edaran: Larangan Meninggalkan Pelayanan"