Literasi ~ Pembinaan dan pengawasan non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Pembinaan dan pengawasan secara internal dilakukan oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit. Sedangkan pembinaan dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia.
Dewan Pengawas Rumah Sakit yang merupakan suatu unit non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada pemilik rumah sakit dan dapat dibentuk oleh pemilik rumah sakit. Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit terdiri dari unsur pemilik rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat. Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit berjumlah maksimal 5 orang, terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota
Dengan demikian, Dewan Pengawas adalah suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap operasional rumah sakit yang dibentuk dengan keputusan bupati atas usulan direktur dengan keanggotaan yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan, Sekretaris Dewan Pengawas adalah petugas pendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.
Tugas Pokok Dewan Pengawas Rumah Sakit adalah:
- Menentukan arah kebijakan rumah sakit;
- Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis;
- Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
- Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
- Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;
- Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit; dan
- Mengawasi penerapan kepatuhan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai rencana strategis dan rencana anggaran yang diusulkan oleh rumah sakit;
- Mengikuti perkembangan kegiatan rumah sakit;
- Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelola rumah sakit;
- Melaporkan kepada Bupati/Walikota apabila terjadi gejala menurunnya kinerja rumah sakit;
- Memberi nasihat kepada Pejabat Pengelola rumah sakit dalam melaksanakan pengelolaan rumah sakit;
- Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola rumah sakit;
- Melakukan monitoring tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
- Melaporkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Bupati secara berkala paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Memberikan laporan tahunan pada akhir tahun buku kepada Bupati serta menyampaikan rekomendasinya.
- Meminta penjelasan pejabat pengelola dan atau pejabat lain mengenai pengelolaan rumah sakit;
- Mengajukan anggaran untuk keperluan tugas-tugas Dewan Pengawas; dan
- Mendatangkan ahli, konsultan, atau lembaga independen lainnya manakala diperlukan.
- Untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenangnya, Dewan Pengawas Rumah Sakit sewaktu-waktu dapat mengadakan rapat atas permintaan Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit.
- Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit atau anggota yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit dan dianggap sah apabila dihadiri paling rendah 3 (tiga) Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit.
- Rapat Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit dengan Direktur dapat diadakan paling rendah 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit.
- Apabila diperlukan rapat antara Dewan Pengawas Rumah Sakit dengan Direksi dapat diadakan sewaktu-waktu atas undangan Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit atau atas permintaan Direktur.
- Apabila dalam rapat Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit tidak hadir tanpa alasan sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil rapat.
Post a Comment for "Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas di Rumah Sakit"