Ternyata Begini Cara Mudah Mencetak e-STR Tenaga Kesehatan

Apresiasi yang tinggi untuk KTKI yang sudah melangkah maju dengan peluncuran Elektronik Surat Tanda Registrasi (eSTR) mulai 1 Juni 2021. eSTR Tenaga Kesehatan adalah inovasi yang sangat berguna bagi tenaga kesehatan karena mengurus STR menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih aman. Hanya saja penerapan eSTR ini terkesan masih setengah-setengah dengan adanya kebijakan pembatasan cetak STR mandiri.

Seyogyanya eSTR adalah berkas elektronik yang dapat dicetak berkali-kali tanpa batas, karena esensi dari eSTR adalah keaslian dari dokumen tersebut bukan bentuk fisiknya. Pengecekan keaslian justru sangat penting tidak sekedar dari pemindaian kode QR yang ada di STR, KTKI juga perlu menyediakan sebuah laman web untuk memudahkan semua pihak melakukan pengecekan nomor STR Tenaga Kesehatan.

Pembatasan yang dilakukan dengan One Time Password (OTP) untuk mencetak eSTR dan legalisirnya menjadi sia-sia karena ternyata eSTR dapat dicetak menjadi PDF sehingga dapat dicetak tanpa batas. Seharusnya OTP justru ditempatkan di bagian halaman login, agar keamanan akun dari masing-masing tenaga kesehatan semakin terjamin, mengingat PIN STR Online mudah sekali dipindah tangankan dan juga sulit untuk diubah oleh pengguna STR Online.

Pembatasan yang dilakukan dengan One Time Password (OTP) untuk mencetak eSTR dan legalisirnya menjadi sia-sia karena ternyata eSTR dapat dicetak menjadi PDF sehingga dapat dicetak tanpa batas. Seharusnya OTP justru ditempatkan di bagian halaman login, agar keamanan akun dari masing-masing tenaga kesehatan semakin terjamin, mengingat PIN STR Online mudah sekali dipindah tangankan dan juga sulit untuk diubah oleh pengguna STR Online.

Baik, Kita kembali ke judul di atas, yaitu Bagaimana cara melakukan pencetakan eSTR ke bentuk PDF? Ada beberapa cara yaitu :

  • Cara pertama, yaitu cetak terlebih dahulu di atas kertas, baru dipindai menjadi PDF dengan scanner atau aplikasi pemindai seperti camscanner dan sejenisnya. Cara ini sangat aman hanya saja hasilnya tidak sejernih seperti menggunakan cara kedua.
  • Cara kedua, yaitu ketika dilakukan pencetakan, pilih save as PDF atau pilih jenis printer Microsoft PDF.  Cara ini harus dilakukan hati-hati, jangan sampai salah pilih printer atau mengalami kegagalan dalam menyimpan ke komputer. Sistem akan membatasi pencetakan hanya 1 kali sehingga penting sekali mencoba cara ini dengan mencetak STR versi legalisirnya terlebih dahulu ke PDF. Jika sukses, maka bisa dilanjutkan dengan versi STR aslinya.

Jika sudah mendapatkan STR dalam PDF, simpanlah di penyimpanan cloud seperti google drive atau onedrive, pastikan untuk tidak sembarang meletakkan PDF STR kita atau bahkan mengunggahnya di sosial media karena masih ada kerentanan berupa data tanggal lahir yang tercantum di STR tersebut.

Tenaga Kesehatan di daerah terpencil tentunya sulit mencari printer yang baik, atau bahkan sulit mendapatkan jaringan internet yang cepat sehingga pembatasan pencetakan STR justru akan menimbulkan masalah dan keruwetan baru. Namun jika bentuknya PDF, maka tenaga kesehatan dapat mencetak tanpa perlu takut salah dan dapat meminjam printer di tetangga/kantor/lembaga/atau rental komputer tanpa perlu membuka situs KTKI.

Mohon diperhatikan, bahwa penulis tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan dan kelalaian yang ditimbulkan dengan mengikuti cara ini, karena cara ini hanyalah trik agar eSTR dapat dicetak berkali-kali. Penulis juga tidak bermaksud untuk melanggar peraturan perundangan yang berlaku terkait pembatasan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan yang dibatasi sebanyak 3 tempat praktik. Menurut penulis, pembatasan SIP adalah kewajiban dari organisasi profesi ketika memberi rekomendasi dan pusat perizinan di Pemerintah Daerah setempat yang memberikan SIP. 

Sekali lagi, semangat dari eSTR adalah STR dalam bentuk elektronik yang diakui oleh segenap pemangku kepentingan, bukan menambah beban bagi tenaga kesehatan untuk mencari printer berwarna yang canggih dan mempelajari cara cetak-mencetak. Semoga trik ini semakin mengurangi beban  tenaga kesehatan di seluruh tanah air, salam sehat selalu …

TATA CARA CETAK ELEKTRONIK STR (e-STR)

Tenaga Kesehatan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta telah dilakukan penandatanganan secara elektronik oleh Ketua Divisi MTKI yang selanjutnya oleh Ketua Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan. STR kemudian dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon ditempat masing-masing.

Langkah-langkah cetak e-STR:

  1. Pastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80
  2. Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yang sudah
  3. Kemudian pilih menu cek status
  4. Cetak e-STR dan legalisir STR hanya dapat dilakukan setelah Saudara masuk kedalam langkah 5 : Cetak STR, kemudian klik “Cetak E-STR”
  5. Setelah klik Cetak e-STR, maka akan muncul kolom pengisian One Time Password (OTP). Kode OTP berupa 6 (enam) digit angka akan dikirimkan ke email Saudara yang berlaku selama 5 menit.
  6. Cek kode OTP yang dikirimkan ke email
  7. Masukan kode OTP yang didapatkan melalui email, didalam borang yang disediakan, kemudian klik kirim.
  8. Untuk menghindari kesalahan cetak e-STR maupun legalisir STR, pemohon terlebih dahulu akan diarahkan untuk melakukan “Test Print”. Pastikan laptop/komputer sudah terkoneksi dengan printer warna dan tersedia kertas A4 80 gram. Masing-masing dokumen hanya dapat dicetak satu kali. Untuk melakukan Test Print klik ikon atau kotak Test Print.
  9. Setelah klik Test Print, akan ada notifikasi peringatan cetak sebagai berikut, jika sudah terhubung ke printer warna dan menyiapkan kertas A4 80 gram, kemudian klik YAKIN
  10. Untuk Test Print silahkan pilih printer warna yang digunakan pastikan cetak dokumen dengan pilihan color atau warna dan ukuran kertas A4, kemudian klik Print
  11. Setelah berhasil Test Print menggunakan printer warna, silahkan lanjutkan untuk mencetak e-STR atau cetak legalisir
  12. Setelah masuk Cetak e-STR atau legalisir STR, pastikan kembali printer warna sudah terkoneksi, mencetak dokumen dengan pilihan color atau warna, dan menggunakan kertas HVS A4 80 gram kemudian klik Print.
  13. Lakukan hal yang sama untuk cetak dukumen legalisir 1 dan legalisir
  14. Setelah melakukan cetak dokumen e-STR maupun legalisir STR, maka tampilan ikon cetak dokumen akan berubah menjadi lebih pudar. Tanda tersebut menunjukan, Saudara telah mencetak e-STR dan legalisir STR yang hanya bisa dilakukan satu kali. Contohnya sebagai berikut:
  15. Berikut alur registrasi STR online dan penerbitan e-STR yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan di tempat masing-masing

MEMASTIKAN VALIDITAS KEASLIAN STR MELALUI SCAN QR CODE

Setelah mencetak e-STR maupun legalisir STR didalam aplikasi registrasi STR online versi 2.0, Tenaga Kesehatan maupun pihak terkait dapat memastikan keaslian dan validitas data STR melalui scan QR Code yang ada di dalam STR dengan cara:



  1. Akses atau download aplikasi QR & Barcode Scanner jika belum memiliki aplikasi tersebut, lalu mengarahkan kamera handphone kearah QR Code yang terdapat pada STR dan klik weblink yang muncul pada aplikasi kemudian Saudara akan diarahkan ke dalam weblink ktki.kemkes.go.id.
  2. Jika handphone memiliki aplikasi Bixby Vision maka dapat langsung menggunakan kamera handphone yang diarahkan ke QR Code yang terdapat pada STR tanpa membuka aplikasi lain.
  3. 3. Akses aplikasi LINE lalu pilih Add friend kemudian pilih QR Code dan arahkan kamera ke QR Code yang terdapat pada STR, kemudian klik link yang muncul.
  4. Berikut scan QR Code yang dilakukan pada e-STR maupun legalisir
  5. Berikut tampilan    ketentuan    hasil    scan    QR    Code    yang    tampil    dalam weblink kemkes.go.id:

Hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan.Penerbitan STR secara elektronik mulai diberlakukan efektif untuk pengajua mulai tanggal 1 Juni 2021

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Ternyata Begini Cara Mudah Mencetak e-STR Tenaga Kesehatan"