Persyaratan Yang Harus Ada di Rumah Sakit Kelas C



Persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebagai Rumah Sakit Kelas C berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 adalah:
1. Pelayanan medik;
  • Pelayanan medik : Pelayanan Medik yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas C paling sedikit meliputi:
  1. Pelayanan gawat darurat  24 jam secara terus menerus.
  2. Pelayanan medik umum meliputi pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana.
  3. Pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
  4. Pelayanan medik spesialis penunjangmeliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, dan patologi klinik.
  5. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut paling sedikit berjumlah 1 (satu) pelayanan.
  • Pelayanan Kefarmasian : Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik.
  • Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan : Pelayanan keperawatan meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
  • Pelayanan Penunjang Klinik : Pelayanan penunjang klinik meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.
  • Pelayanan Penunjang Nonklinik : Pelayanan penunjang nonklinik meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.
  • Pelayanan Rawat Inap : Pelayanan rawat inap  harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut:
  1. jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah;
  2. jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta;
  3. jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.

 2. Sumber Daya Manusia
  • Tenaga Medis : Tenaga medis paling sedikit terdiri atas: 
  1. 9 (sembilan) dokter umum untuk pelayanan medik dasar;
  2. 2 (dua) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut;
  3. 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar; 
  4. 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang; dan
  5. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut. 
  • Tenaga Kefarmasian : Tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri atas:
  1. 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit; 
  2. 2 (dua) apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 4 (empat) orang tenaga teknis kefarmasian; 
  3. 4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian;
  4. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
  • Tenaga Keperawatan :  
  1. Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan dihitung dengan perbandingan 2 (dua) perawat untuk 3 (tiga) tempat tidur.
  2. Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
  • Tenaga Kesehatan lain : Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
  • Tenaga Non Kesehatan : Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
  3. Peralatan Rumah Sakit
  • Peralatan Rumah Sakit Umum kelas C harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peralatan paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah.
  • Daftar Peralatan dapat dilihat pada Lampiran Permenkes No. 56 Tahun 2014.


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Persyaratan Yang Harus Ada di Rumah Sakit Kelas C"