Persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebagai Rumah Sakit Kelas A berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 adalah:
1. Pelayanan Medik
a. Pelayanan Medik
Pelayanan medik minimal yang harus dipenuhi adalah :
- Pelayanan Gawat Darurat 24 jam terus menerus.
- Pelayanan Medik Spesialis Dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
- Pelayanan Medik Spesialis Penunjang meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik.
- Pelayanan Medik Spesialis Lain meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik.
- Pelayanan Medik Subspesialis meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, obstetri dan ginekologi, mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan gigi mulut.
- Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, periodonti, orthodonti, prosthodonti, pedodonsi, dan penyakit mulut.
b. Pelayanan Kefarmasian
Pelayanan Kefarmasiaan meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik.
c. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan
Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan meliputi asuhan keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan.
d. Pelayanan Penunjang Klinik
Pelayanan Penunjang Klinik meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.
e. Pelayanan Penunjang Nonklinik
Pelayanan Penunjang Nonklinik meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.
f. Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan rawat inap harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut:
- jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah
- jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta
- jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.
2. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas A terdiri atas:
1. Tenaga Medis
Tenaga medis paling sedikit terdiri atas:
- 18 (delapan belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar
- 4 (empat) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut
- 6 (enam) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar
- 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang
- 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain
- 2 (dua) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis
- 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.
2. Tenaga Kefarmasian
Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
b. 5 (lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
c. 5 (lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
d. 1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
e. 1 (satu) apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
f. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit; dan
g. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
a. 1 (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
b. 5 (lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
c. 5 (lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
d. 1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
e. 1 (satu) apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
f. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit; dan
g. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
3. Tenaga Keperawatan
- Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap.
- Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
Tenaga Kesehatan Lain
Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
Tenaga Nonkesehatan
Jumlah dan kualifikasi tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
3. Peralatan Rumah Sakit
- Peralatan Rumah Sakit Umum kelas A harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peralatan paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah.
- Daftar Peralatan dapat dilihat pada Lampiran Permenkes No. 56 Tahun 2014
Post a Comment for "Persyaratan Rumah Sakit Kelas A"