Lulus Akreditasi: Ternyata Begini Cara Penilaiannya


Literasiperawat.com~ Sejak ditetapkan pada tahun 1995 untuk menilai mutu pelayanan rumah sakit di Indonesia, standar akreditasi beberapa kali mengalami perubahan. Standar akreditasi menjadi acuan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar pelayanan kesehatan. Hingga desember 2017, berlaku Standar akreditasi versi 2012, dan pada januari 2018 penilaian mutu pelayanan rumah sakit mulai menggunakan standar akreditasi yang diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) dan SNARS Edisi 1. Dan terkahir ditahun 2022 Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Yankes mengeluakan standar terbaru yang dinamankan sebagai standar Kemenkes 2022 (Starkes).

Berbeda dengan standar akreditasi sebelumnya, Starkes  dibuat dengan memperhatikan kondisi dan situasi rumah sakit di Indonesia. Proses penyusunan Starkes, melalui beberapa tahapan dengan berpatokan pada prinsip standar akreditasi dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua). Masukan dari berbagai pihak, Rumah Sakit di Indonesia serta masyarakat umum menjadi perhatian utama dari Tim Penyusun untuk memperbaiki standar pelayanan kesehatan sehingga layak dan sesuai untuk diterapkan oleh rumah sakit di Indonesia.

Starkes merupakan standar pelayanan berfokus pada pasien untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen resiko di rumah sakit. Dari segi tata bahasa, Starkes juga lebih terasa Indonesia dibanding standar-standar sebelumnya, sehingga diharapkan dapat lebih mudah untuk di implementasikan.

Berikut cara memahami elemen penilaian dalam Starkes dengan prinsip tanda "R, D, O, W, S" yang berarti :
  • "R" = Regulasi, yaitu dokumen pengaturan yang disusun oleh rumah sakit, bisa berupa Kebijakan, Prosedur (SPO), Pedoman, Panduan, Peraturan Direktur RS, Keputusan Direktur RS dan atau Program.
  • "D" = Dokumen, adalah bukti proses kegiatan atau pelayanan yang dapat berbentuk berkas rekam medis, laporan dan atau notulen rapat dan atau hasil audit dan atau ijazah dan bukti pelaksanaan kegiatan lainnya.
  • "O" = Observasi, merupakan bukti kegiatan yang berdasarkan hasil penglihatan/observasi yang dilakukan oleh Surveior.
  • "W" = Wawancara, yaitu kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh Surveior kepada Pemilik, Direktur RS, Pimpinan RS, Profesional Pemberi Asuhan (PPA), Staf klinis, Staf non klinis, Pasien, Keluarga, Tenaga kontrak dan lain sebagainya. 
  • "S" = Simulasi, adalah peragaan kegiatan yang dilakukan oleh Staf RS yang diminta oleh Surveior.
Dengan diberlakukannya Starkes ini, diharapkan mutu pelayanan dan keselamatan rumah sakit di Indonesia akan menjadi lebih baik, sejajar dengan rumah sakit negara maju yang berstandar internasional.

Dari uraian diatas  penulis akan membahas tentang cara penilaian Starkes
Pemberian skoring
  1. Setiap Elemen Penilaian diberi skor 0 atau 5 atau 10, sesuai pemenuhan rumah sakit pada elemen penilaian (EP)
  2. Nilai setiap standar yang ada di bab merupakan penjumlahan dari nilai elemen penilaian
  3. Nilai dari standar dijumlahkan menjadi nilai untuk bab
  4. Elemen penilaian yang tidak dapat diterapkan (TDD) tidak diberikan skor dan mengurangi jumlah EP
Selama survei dilapangan, setiap elemen penilaian (EP) pada standar dinilai sebagai berikut:
  1. Skor 10 (terpenuhi lengkap), yaitu bila rumah sakit dapat memenuhi elemen penilaian tersebut minimal 80%
  2. Skor 5 (terpenuhi sebagian) yaitu bila rumah sakit dapat memenuhi elemen penilaian tersebut antara 20–79%
  3. Skor 0 (tidak terpenuhi) yaitu bila rumah sakit hanya dapat memenuhi elemen penilaian tersebu tkurang dari 20%
Menentukan Skor yang Tepat pada setiap EP
  1. KRITERIA > Pemenuhan elemen penilaianSKOR 10 (TL)minimal 80 %
  2. KRITERIA > Bukti kepatuhan: SKOR 10 (TL)   Bukti  kepatuhan ditemukan    secara konsisten pada semua bagian/ departemen dimana persyaratan persyaratan tersebut berlaku
  3. KRITERIA Hasil wawancara dari pemenuhan persyaratan yangada di EP : SKOR 10 (TL) > jawaban   “ya”   atau “selalu”
  4. KRITERIA > Regulasi sesuai dengan yang dijelaskan di maksuddan tujuan pada standar SKOR 10 (TL) > Kelengkapan regulasi 80%
  5. KRITERIA Dokumen rapat/pertemuan  : meliputi     undangan, materi rapat, absensi/ daftar hadir,notulen rapat:  SKOR 10(TL) > kelengkapan bukti dokumen rapat80 Catatan  : Pengamatan negatif tunggl tidak selalu menghalangi perolehan skor “terpenuhi lengkap”.
  6. KRITERIA > Dokumen pelatihan  : meliputi Kerangka acuan(TOR) pelatihan yang dilampiri jadwal, acara, undangan, materi /bahan pelatihan,absensi/ daftar   hadir, laporan pelatihan: SKOR 10 (TL) > kelengkapan bukti dokumen pelatihan 80 % ( kelengkapan bukti dokumen pelatihan 20 – 79 %)
  7. KRITERIA Dokumen orientasi staf : meliputi kerangka acuan(TOR) orientasi yang dilampiri jadwal acara, undangan, absensi/ daftar hadir, laporan orientasi dari kepala SDM(orientasi umum) atau kepala unit (orientasi  khusus) : SKOR 10 (TL) kelengkapan bukti dokumen orientasi 80 % (kelengkapan bukti dokumen orientasi 20- 79 %)
  8. KRITERIA > Hasil observasi pelaksanaan kegiatan/    pelayanan sesuai regulasi: SKOR 10 (TL) >  80 % Contoh : 8 dari 10 kegiatan/pelayanan yang diobservasi 8 sudah memenuhi EP (20 – 79 % % Contoh : 2-7 dari 10 kegiatan/pelayanan yang diobservasi 2-7 sudah memenuhi EP)
  9. KRITERIA > Hasil simulasi staf sesuai regulasi : SKOR 10 (TL) >  80 % Contoh : 8 dari 10 staf yang di minta simulasi sudah memenuhi (20 – 79 % % Contoh : 2-7 dari 10 staf yang di minta simulasi sudah memenuhi)
  10. KRITERIA > Rekam  jejak kepatuhan pada survei akreditasi pertama : SKOR 10 (TL) > kepatuhan pelaksanaan kegiatan/pelayanan secara berkesinambungan sejak 3 bulan sebelum survei, (kepatuhan pelaksanaan kegiatan/ pelayanan secara berkesinambungan sejak 2 bulan sebelum survei)
  11. KRITERIA > Rekam  jejak kepatuhan  survei akreditasi ulang : SKOR 10 (TL) kepatuhan pelaksanaan kegiatan/ pelayanan sejak 12 bulan sebelum survei (kepatuhan pelaksanaan kegiatan/pelayanan sejak 4-10 bulan sebelum survei)
  12. KRITERIA > Rekam jejak akreditasi terfokus : SKOR 10 (TL) > Tidak ada rekam jejak khusus untuk survei terfokus. Kesinambungan dalam usaha peningkatan mutu digunakan untuk menilai kepatuhan
Bagi yang menginginkan file dokumen Akreditasi Standar Kemenkes terbaru: pokja SKP, HPK, KPS, PKPO, PMKP, MRMIK, KE, TKRS, PROGNAS,  PAB, PP,PAP, AKP, PPI dan MFK Silahkan hubungi via whatsapp 081242949477 atau email : nsiwansyah@gmail.com

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Lulus Akreditasi: Ternyata Begini Cara Penilaiannya"