SNARS 2018 dalam Regulasi Perumahsakitan di Indonesia



Literasi Perawat ~ KARS masih satu satunya penyelenggara akreditasi, bisa dimungkinkan ada penyelenggara akreditasi Rumah Sakit dalam negeri selain KARS dalam kebijakan Kemenkes RI.

Kementrian Kesehatan RI telah menetapkan regulasi perumahsakitan kaitan dalam akreditasi dalam Permenkes no 34 tahun 2017 untuk memperbaiki regulasi sebelumnya dalam Permenkes 12 tahun 2012.  Dalam peraturan tersebut, dilakukan pengaturan akreditasi bertujuan untuk :

meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;
meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi;mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan; dan
meningkatkan profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional

dalam pasal 4 Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang berasal dari dalam negeri dalam hal ini adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai satu satunya penyenggara di Indonesia sesuai dengan No 417 tahun 2011 tentang komisi akreditasi rumah sakit. Dalam Permenkes no 34 tahun 2017 dimungkinkan bahwa kementrian dapat juga menetapkan Komisi Akreditasi untuk Rumah Sakit diluar KARS atau dimungkinkan bila dibentuk badan Independent Akreditasi Rumah Sakit yang lain.

Pemerintah juga mengakui penyelenggara akreditasi dari luar negeri. Penyelenggara akreditasi diwajibkan merupakan badan independen penyenggara akreditasi yang di sertifikasi oleh ISQua atau International Society for Quality in Health care. Namun penyelenggara Akreditasi dari luar negeri perlu di SK kan oleh kementrian sebelum melakukan kegiatan operasional perumahsakitan di Indonesia.

Lembaga independent penyelenggara akreditasi mempunyai istrumen penilaian yang berbeda beda sehingga standar yang dimiliki pun tidak lah sama, sehingga permenkes tersebut mengakomodasi badan penyelenggara akreditasi memiliki standar tersendiri yang bisa jadi tidak sama.

Pada pasal 3 Permenkes 417 tahun 2011 pada ayat 3 “KARS dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia dan Komite Akreditasi Nasional dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja rumah sakit pasca akreditasi dan untuk membina rumah sakit dalam upaya meningkatkan mutu layanannya ” menjadi pertanyaan bersama apa yang dimaksud dengan peran Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam bidang perumahsakitan di Indonesia yang dalam hal ini bertanggungjawab kepada Presiden RI melalui Badan Standarisasi Nasional.


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "SNARS 2018 dalam Regulasi Perumahsakitan di Indonesia"