Literasi Perawat ~ KARS
masih satu satunya penyelenggara akreditasi, bisa dimungkinkan ada
penyelenggara akreditasi Rumah Sakit dalam negeri selain KARS dalam kebijakan
Kemenkes RI.
Kementrian
Kesehatan RI telah menetapkan regulasi perumahsakitan kaitan dalam akreditasi
dalam Permenkes no 34 tahun 2017 untuk memperbaiki regulasi sebelumnya dalam
Permenkes 12 tahun 2012. Dalam peraturan
tersebut, dilakukan pengaturan akreditasi bertujuan untuk :
meningkatkan
mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;
meningkatkan
perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit dan Rumah
Sakit sebagai institusi;mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan; dan
meningkatkan
profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional
dalam
pasal 4 Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara
akreditasi yang berasal dari dalam negeri dalam hal ini adalah Komisi
Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai satu satunya penyenggara di Indonesia
sesuai dengan No 417 tahun 2011 tentang komisi akreditasi rumah sakit. Dalam
Permenkes no 34 tahun 2017 dimungkinkan bahwa kementrian dapat juga menetapkan
Komisi Akreditasi untuk Rumah Sakit diluar KARS atau dimungkinkan bila dibentuk
badan Independent Akreditasi Rumah Sakit yang lain.
Pemerintah
juga mengakui penyelenggara akreditasi dari luar negeri. Penyelenggara
akreditasi diwajibkan merupakan badan independen penyenggara akreditasi yang di
sertifikasi oleh ISQua atau International Society for Quality in Health care.
Namun penyelenggara Akreditasi dari luar negeri perlu di SK kan oleh kementrian
sebelum melakukan kegiatan operasional perumahsakitan di Indonesia.
Lembaga
independent penyelenggara akreditasi mempunyai istrumen penilaian yang berbeda
beda sehingga standar yang dimiliki pun tidak lah sama, sehingga permenkes
tersebut mengakomodasi badan penyelenggara akreditasi memiliki standar
tersendiri yang bisa jadi tidak sama.
Pada
pasal 3 Permenkes 417 tahun 2011 pada ayat 3 “KARS dapat bekerja sama dengan
Dinas Kesehatan Provinsi, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia dan Komite
Akreditasi Nasional dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja rumah sakit
pasca akreditasi dan untuk membina rumah sakit dalam upaya meningkatkan mutu
layanannya ” menjadi pertanyaan bersama apa yang dimaksud dengan peran Komite
Akreditasi Nasional (KAN) dalam bidang perumahsakitan di Indonesia yang dalam
hal ini bertanggungjawab kepada Presiden RI melalui Badan Standarisasi
Nasional.
Post a Comment for "SNARS 2018 dalam Regulasi Perumahsakitan di Indonesia"