Persyaratan Praktik Mandiri Bidan

PERSYARATAN BANGUNAN TEMPAT PRAKTIK
  1. Merupakan bangunan permanen dan menetap
  2. Dinding dan lantai tempat praktik berwarna terang, tidak berpori dan mudah dibersihkan.
  3. Lantai tempat praktik tidak licin, tidak berpori dan mudah dibersihkan
  4. Akses/pintu keluar masuk ke ruang praktik terpisah dari rumah tinggal keluarga.
  5. Memiliki ruang tunggu, ruang periksa, ruang bersalin, ruang nifas/rawat inap, kamar mandi/WC, ruang pemrosesan alat dengan syarat- syarat tertentu.

PERSYARATAN RUANG PRAKTIK

Ruang tunggu

  1. Ruangan bersih dan nyaman
  2. Dilengkapi dengan bangku tunggu
  3. Tersedia media informasi kesehatan
Ruang Periksa
  1. Ukuran minimal 3×2 m2
  2. Dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak tembus air dan mudah dibersihkan, keras, rata, tidak licin.
  3. Ruangan bersih dan tidak berdebu
  4. Dilengkapi tempat tidur untuk pemeriksaan dengan ukuran sesuai standar, meja dan kursi
  5. Tersedia tempat untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan tersedia sabun atau antiseptik
  6. Tersedia media informasi kesehatan ibu dan anak.
Ruang Tindakan
  1. Ukuran minimal 3 x 4 m2 untuk 1 (satu) tempat tidur persalinan dengan ukuran sesuai standar
  2. Dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak tembus air dan mudah dibersihkan, keras, rata, tidak licin
  3. Akses keluar masuk pasien lebar minimal 90 cm
  4. Ruangan bersih dan tidak berdebu
  5. Tersedia meja resusitasi untuk neonatal dan set resusitasi.
  6. Tersedia tempat untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan tersedia sabun atau antiseptik
Ruang Nifas
  1. Ukuran minimal 2×3 m untuk 1 tempat tidur
  2. Jumlah tempat tidur maksimal 5 (lima) tempat tidur disesuaikan dengan luas ruangan.
  3. Dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak tembus air dan mudah dibersihkan, keras, rata, tidak licin.
  4. Akses keluar masuk pasien lebar minimal 90 cm.
  5. Ruangan bersih dan tidak berdebu.
  6. Tersedia tempat untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan tersedia sabun atau antiseptik.
Kamar Mandi/WC
  1. Dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak tembus air dan mudah dibersihkan, keras, rata, tidak licin.
  2. Pintu terbuka keluar, lebar daun pintu minimal 90 cm, mudah dibuka dan ditutup.
  3. Dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail), kloset diutamakan kloset duduk.
  4. Tersedia shower/gayung
Ruang Pemrosesan Barang Limbah
  1. Dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak tembus air dan mudah dibersihkan, keras, rata, tidak licin.
  2. Tersedia wastafel khusus pencucian alat dengan air mengalir
  3. Tersedia alat dan tempat pemrosesan alat sesuai standar.
  4. Untuk pengelolaan limbah padat tersedia tempat sampah tertutup yang terpisah untuk limbah medis dan limbah domestik, dilapisi kantong plastik. Limbah medis yang infeksius hanya boleh disimpan maksimal 48 jam.
  5. Untuk pengelolaan limbah cair diperlukan septic tank yang kedap air terpisah dari limbah rumah tangga

Persyaratan Prasarana

  1. Sirkulasi udara 15% x Luas lantai (dalam hal tidak terpenuhi 15%, maka bisa ditambah alat pengatur sirkulasi udara seperti: AC, kipas angin)
  2. Cahaya terang dan tidak menyilaukan
  3. Pintu dapat dikunci, dan terbuka keluar
  4. Tersedia sketsel, gorden yang mudah dibersihkan
  5. Tersedia air mengalir
  6. Tersedia sistem kelistrikan yang sesuai dengan peralatan yang digunakan
  7. Tersedia minimal 1 titik kelistrikan tiap ruangan, sedangkan khusus ruangan tindakan minimal 2.
  8. Tersedia minimal 1 Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam kondisi siap pakai
  9. Meubelair

 Referensi

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Persyaratan Praktik Mandiri Bidan"