PERPANJANGAN STATUS AKREDITASI
KARS mengingatkan rumah sakit untuk mengajukan survei ulang sebelum tanggal jatuh tempo akreditasi tiga tahunan. Dan rumah sakit harus mengajukan permintaan survei ulang kepada KARS. KARS akan menjadwalkan survei ulang tersebut, dengan berusaha menyesuaikan waktu survei dengan akhir siklus akreditasi tiga tahunan. Status akreditasi rumah sakit secara otomatis akan gugur bila pelaksanaan survei ulang melampaui batas berlakunya status akreditasi.SISTEM REMEDIAL AKREDITASI RUMAH SAKIT 2018
- Remedial dapat dilaksanakan pada rumah sakit yang belum mencapai paripurna
- Remedial dapat dilakukan pada bab yang kurang dari 80% namun diatas 60%.
- Pelaksanaan remedial berdasarkan permohonan pengajuan oleh rumahsakit.
- Rumah sakit dapat mengajukan remedial, bila minimal ada 4 bab yang lebih dari 80%.
- Pengajuan remedial paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan hasil akreditasi diterima.
- Remedial dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan oleh KARS.
- Jumlah surveior dan hari survei ditetapkan berdasarkan jumlah bab yang dilakukan remedial.
- Rumah sakit berhak untuk tidak mengajukan remedial, walaupun mempunyai peluang untuk remedial.
- Remedial wajib dilakukan bila hasil survei akreditasi sama atau lebih rendah dua kali berturut-turut (kecuali paripurna). Bila tidak mengajukan remedial maka dinyatakan tidak lulus akreditasi.
SISTEM VERIFIKASI AKREDITASI
- Survei verifikasi 1 dilaksanakan satu tahun setelah tanggal survei yang sudah dilaksanakan. Surveior mempunyai tugas melakukan verifikasi Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) yang sudah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan
- Survei verifikasi 2 dilaksanakan dua tahun setelah tanggal survei yang sudah dilaksanakan. Surveior mempunyai tugas melakukan verifikasi PPS yang sudah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan serta persiapan akreditasi selanjutnya.
- Tanggal penetapan tanggal survei verifikasi dapat dirubah, bila tanggal tersebut adalah hari minggu atau hari libur nasional.
- Bila rumah sakit menunda atau tidak melaksanakan survei verifikasi, maka sertifikat akreditasi ditarik kembali.
SISTEM SURVEY TERFOKUS
Survey terfokus dilaksanakan apabila :- Berdasarkan laporan dari rumah sakit atau dari informasi lain yang akurat, ada kejadian sentinel di rumah sakit.
- Berdasarkan laporan dari rumah sakit atau informasi dari Kementerian Kesehatan, ada peningkatan kelas dan atau penambahan pelayanan dan atau penambahan bangunan lebih dari 25%.
- Berdasarkan banding (appeal) yang perlu ditindaklanjuti
- Adanya pengaduan terkait dengn mutu pelayanan rumah sakit.
KEBIJAKAN SURVEY BANDING
Rumah sakit dapat mengajukan banding (appeal) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Banding hanya boleh diajukan satu kali untuk setiap kegiatan survei akreditasi
- Membayar biaya banding sebesar biaya survei akreditasi
- Rumah sakit memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan akreditasi yang dianggap merugikan. Jika berdasarkan survei atau survei terfokus, atau terjadi situasi yang mengancam nyawa dan keselamatan, terdapat keputusan untuk menolak atau menarik akreditasi, maka rumah sakit memiliki waktu 10 hari sejak diterimanya rekomendasi surveior secara resmi dari KARS atau pemberitahuan penarikan akreditasi, untuk memberi tahu KARS secara tertulis atau melalui email, mengenai niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
- Rumah sakit kemudian memiliki waktu tambahan 30 hari untuk mengajukan data dan informasi yang dapat diterima untuk mendukung pengajuan bandingnya ke pihak KARS, secara tertulis atau melalui email
- Ketua Eksekutif KARS menugaskan Dewan Penilai untuk meninjau dan mengevaluasi materi yang diserahkan dalam waktu 30 hari dari penerimaan, dan Dewan Penilai dapat meminta dokumen dan bahan tambahan. Dewan Penilai meninjau dokumen banding yang terkait, menyiapkan analisis, dan menyajikan rekomendasinya pada Ketua Eksekutif KARS
- KARS akan melakukan survei terfokus untuk bab yang diajukan banding
- Rumah Sakit menanggung biaya akomodasi dan transport surveior
- Surveior memberikan laporan hasil survei terfokus.
- Bila hasil survei terfokus sama dengan atau berkurang dari hasil survei sebelumnya, maka banding tidak diterima dan status akreditasi seperti semula yang ditetapkan, dan biaya biaya banding sebesar biaya survei akreditasi tidak dikembalikan.
- Bila hasil survei terfokus lebih baik dan dapat mencapai nilai 80%, maka banding diterima dan status akreditasi dapat berubah sesuai hasil survei terfokus. Atas kondisi ini KARS akan mengembalikan biaya banding tersebut ke rumah sakit.
Post a Comment for "Metode Sistem Survey Akreditasi Rumah Sakit 2018"