- Pemberian skoring
- Setiap Elemen Penilaian diberi skor 0 atau 5 atau 10, sesuai pemenuhan rumah sakit pada elemen penilaian (EP)
- Nilai setiap standar yang ada di bab merupakan penjumlahan dari nilai elemen penilaian
- Nilai dari standar dijumlahkan menjadi nilai untuk bab
- Elemen penilaian yang tidak dapat diterapkan (TDD) tidak diberikan skor dan mengurangi jumlah EP
- Selama survei dilapangan, setiap elemen penilaian (EP) pada standar dinilai sebagai berikut:
- Skor 10 (terpenuhi lengkap), yaitu bila rumah sakit dapat memenuhi elemen penilaian tersebut minimal 80%
- Skor 5 (terpenuhi sebagian) yaitu bila rumah sakit dapat memenuhi elemen penilaian tersebut antara 20–79%
- Skor 0 (tidak terpenuhi) yaitu bila rumah sakit hanya dapat memenuhi elemen penilaian tersebu tkurang dari 20%
- Menentukan Skor yang Tepat pada setiap EP
No
|
KRITERIA
|
SKOR 10 (TL)
|
SKOR 5 (TS)
|
SKOR 0 (TT)
|
1.
|
Pemenuhan elemen penilaian
|
minimal 80 %
|
20 – 79 %
|
kurang 20 %
|
2.
|
Buki kepatuhan
|
Bukti kepatuhan ditemukan secara konsisten pada semua bagian/departemen dimana persyaratan-persyaratan tersebut berlaku
|
Bukti kepatuhan
tidak dapatditemukan secarakonsisten pada semua bagian/ departemen di mana persyaratan-persyaratan tersebut berlaku (seperti misalnya ditemukan kepatuhan di IRI, namun tidak di IRJ, patuh pada ruang operasi namun tidak patuh di unit rawat sehari (day surgery), patuh pada area-area yang menggunakan sedasi namun tidak patuh di klinik gigi).
|
Bukti kepatuhan
tidak ditemukan secara menyeluruh pada semua bagian/departemen dimana persyaratan-persyaratan tersebut berlaku
|
2.
|
Hasil wawancara dari pemenuhan persyaratan yang ada di EP
|
jawaban “ya” atau “selalu”
|
jawaban“biasanya” atau“kadang-kadang”
|
jawaban“jarang” atau“tidak pernah”
|
3.
|
Regulasi sesuai dengan yang dijelaskan di maksud dan tujuan pada standar
|
kelengkapan regulasi 80 %
|
kelengkapan regulasi 20 – 79 %
|
kelengkapan regulasi kurang 20 %
|
4.
|
Dokumen rapat/pertemuan : meliputi undangan, materi rapat, absensi/ daftar hadir, notulen rapat.
|
kelengkapan bukti dokumen rapat 80 %
Catatan : Pengamatan negatif tunggal tidak selalu menghalangi perolehan skor “terpenuhi lengkap”.
|
kelengkapan bukti dokumen rapat 20 – 79 %
|
kelengkapan bukti dokumen rapat kurang 20 %
|
5. | Dokumen pelatihan : meliputi Kerangka acuan(TOR) pelatihan yang dilampiri jadwal acara, undangan, materi /bahan pelatihan,absensi/ daftar hadir, laporan pelatihan | kelengkapan bukti dokumen pelatihan 80 % | kelengkapan bukti dokumen pelatihan 20 – 79 % | kelengkapan bukti dokumen pelatihan kurang 20 % |
6. | Dokumen orientasi staf : meliputi kerangka acuan(TOR) orientasi yang dilampiri jadwal acara, undangan, absensi/ daftar hadir, laporan orientasi dari kepala SDM(orientasi umum) atau kepala unit (orientasi khusus) | kelengkapan buktidokumen orientasi80 % | kelengkapan bukti dokumen orientasi 20- 79 % | kelengkapan bukti dokumen orientasi kurang 20 % |
7. | Hasil observasi pelaksanaan kegiatan/ pelayanan sesuai regulasi | 80 % Contoh : 8 dari 10kegiatan/pelayanan yang diobservasi 8 sudah memenuhi EP | 20 – 79 % % Contoh : 2-7 dari 10 kegiatan/pelayanan yang diobservasi 2-7 sudah memenuhi EP | kurang 20 % Contoh : 1 dari 10 kegiatan/pelayanan yang diobservasi 8 sudah memenuhi EP |
8. | Hasil simulasi staf sesuai regulasi.
. |
80 % Contoh : 8 dari 10 staf yang di minta simulasi sudah memenuhi | 20 – 79 % % Contoh : 2-7 dari 10 staf yang di minta simulasi sudah memenuhi | kurang 20% Contoh : 1 dari 10 staf yang di minta simulasi sudah memenuhi |
9. | Rekam jejak kepatuhan pada survei akreditasi pertama | kepatuhan pelaksanaan kegiatan/pelayanan secara berkesinambungan sejak 3 bulan sebelum survei | kepatuhan pelaksanaan kegiatan/ pelayanan secara berkesinambungan sejak 2 bulan sebelum survei | kepatuhan pelaksanaan kegiatan/pelayanan secara berkesinambungan sejak 1 bulan sebelum survei |
10 | Rekam jejak kepatuhan surveiakreditasi ulang | kepatuhan pelaksanaan kegiatan/ pelayanan sejak 12 bulan sebelum survei | kepatuhan pelaksanaan kegiatan/pelayanan sejak 4-10 bulan sebelum survei | kepatuhan pelaksanaan kegiatan/ pelayanan sejak 1-3 bulan sebelum survei |
11 | Rekam jejak akreditasi terfokus | Tidak ada rekam jejak khusus untuk survei terfokus. Kesinambungan dalam usaha peningkatan mutu digunakan untuk menilai kepatuhan. |
Post a Comment for "Begini Model Penilaian Dalam SNARS Edisi 1 KARS 2018"