Begini Cara Mendirikan Klinik di Indonesia



Literasi Perawat ~ Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Klasifikasi
  1. Klinik pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus
  2. Klinik utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik
Kepemilikan Klinik
  1. Klinik yang dimiliki oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha.
  3. Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.
Persyaratan
  1. Persyaratan Lokasi :
    1. Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran Klinik yang diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan berdasarkan rasio jumlah penduduk.
    2. Lokasi Klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Persyaratan Bangunan
    1. Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan. Ketentuan tempat tinggal perorangan tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis
    2. Bangunan Klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
  3. Pembagian Ruangan untuk Klinik Rawat Jalan
    1. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
    2. ruang konsultasi;
    3. ruang administrasi;
    4. ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi;
    5. ruang tindakan;
    6. ruang/pojok ASI;
    7. kamar mandi/wc; dan
    8. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
  4. Untuk Klinik Rawat Inap ditambah :
    1. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
    2. ruang farmasi;
    3. ruang laboratorium; dan
    4. ruang dapur;
    5. Jumlah TT paling sedikit 5 dan paling banyak 10
  5. Persyaratan Sarana dan Prasarana
    1. instalasi sanitasi;
    2. instalasi listrik;
    3. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
    4. ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
    5. sistem gas medis;
    6. sistem tata udara;
    7. sistem pencahayaan;
    8. prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
 Standar Ketenagaan
  1. Penanggungjawab
    1. Penanggung jawab teknis Klinik harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.
    2. Tenaga Medis hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) Klinik.
  2. Jumlah Tenaga
    1. Tenaga Medis Klinik Pratama : paling sedikit 2 (dua) dokter dan atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan
    2. Tenaga Medis Klinik Utama : paling sedikit 1 dokter spesialis dan 1 dokter  pemberi pelayanan.
  3. Klinik 24 jam
    1. harus menyediakan dokter dan tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan.
  4. Tenaga Laboratorium
    1. Klinik Rawat Jalan tidak wajib memiliki Laboratorium
    2. Klinik Rawat Inap wajib memiliki Laboratorium
  5. Tenaga Farmasi
    1. Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi. Bila melaksanakan pelayanan farmasi wajib memiliki apoteker yang mempunyai SIPA.
    2. Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.dan melayani resep dari dokter Klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun Klinik lain
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Begini Cara Mendirikan Klinik di Indonesia"