BAB 4. PELAYANAN
PASIEN (PP)
GAMBARAN
UMUM
Tujuan utama pelayanan kesehatan rumah sakit adalah
pelayanan pasien. Penyediaan pelayanan yang paling sesuai di suatu rumah sakit
untuk mendukung dan merespon terhadap kebutuhan pasien yang unik, memerlukan perencanaan
dan koordinasi tingkat tinggi. Beberapa aktivitas tertentu bersifat dasar bagi
pelayanan. Untuk semua disiplin yang memberikan pelayanan pasien, aktivitas ini
termasuk
- –
Perencanaan dan pemberian pelayanan kepada setiap/masing-masing pasien;
- – Pemantauan
pasien untuk mengetahui hasil pelayanan pasien;
- –
Modifikasi pelayanan pasien bila perlu;
- –
Penuntasan pelayanan pasien; dan
- –
Perencanaan tindak lanjut.
Banyak dokter, perawat,
apoteker, terapis rehabilitasi, dan pemberi pelayanan kesehatan lain
melaksanakan aktivitas tersebut. Masing-masing pemberi pelayanan kesehatan
mempunyai peran yang jelas dalam pelayanan pasien. Peran tersebut
ditentukan oleh lisensi, kredensial, sertifikat, undang-undang dan peraturan,
ketrampilan (skill) individu, pengetahuan dan pengalaman, kebijakan dan uraian
tugas dari rumah sakit. Sebagian pelayanan bisa dilaksanakan oleh pasien,
keluarganya, atau pembantu pelaksana pelayanan lainnya.
Standar Asesmen Pasien (AP)
menguraikan dasar pemberian pelayanan, suatu rencana untuk masing-masing pasien
berdasarkan asesmen atas kebutuhannya. Pelayanan tersebut dapat berupa upaya
pencegahan, paliatif, kuratif, rehabilitatif, termasuk anestesia, tindakan
bedah, pengobatan, terapi suportif, atau kombinasinya. Suatu rencana pelayanan
pasien tidak cukup untuk mencapai hasil optimal.
Pemberian pelayanan pasien
harus dikoordinir dan diintegrasikan oleh semua individu yang terkait.
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
# PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN
• Standar PP.1
Kebijakan dan prosedur dan
undang-undang dan peraturan terkait mengarahkan pelayanan pasien yang seragam.
• Maksud dan tujuan PP.1
Pasien dengan masalah
kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak mendapat tingkat kualitas
pelayanan yang sama di rumah sakit. Untuk melaksanakan pelayanan dengan prinsip
kualitas yang setingkat mengharuskan pimpinan merencanakan dan mengkoordinasi
pelayanan pasien. Pada khususnya, pelayanan yang diberikan kepada populasi
pasien yang sama masalahnya pada berbagai unit kerja, dipandu oleh kebijakan
dan prosedur yang menghasilkan pelayanan yang seragam. Sebagai tambahan,
pimpinan harus memastikan bahwa rumah sakit menyediakan tingkat kualitas
pelayanan yang sama setiap hari dan pada setiap shift. Kebijakan dan prosedur
tersebut harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait yang membentuk
proses pelayanan pasien dan dikembangkan secara tim. Pelayanan pasien yang
seragam terefleksi sebagai berikut :
- a) Akses untuk pelayanan dan pengobatan, serta
memadai, tidak tergantung atas kemampuan pasien untuk membayar atau tidak
tergantung atas sumber pembiayaan.
- b) Akses untuk pelayanan dan pengobatan, serta memadai,
yang diberikan oleh praktisi berkualifikasi memadai tidak tergantung atas
hari-hari tertentu atau waktu tertentu.
- c) Dengan kejelasan kondisi pasien, alokasi sumber daya
ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pasien.
- d) Tingkat pelayanan yang diberikan kepada pasien
(misalnya pelayanan anestesia) sama di seluruh rumah sakit.
- e) Pasien dengan kebutuhan pelayanan keperawatan yang
sama menerima pelayanan keperawatan yang setingkat diseluruh rumah sakit.
Pelayanan pasien yang seragam
menghasilkan penggunaan sumber daya yang efisien dan terlaksana evaluasi hasil
(outcome) yang sama untuk pelayanan di seluruh rumah sakit.
• Elemen Asesmen PP.1
- Para pimpinan rumah sakit bersepakat untuk memberikan
proses pelayanan yang seragam.[W.Staf, SPO,
Pedoman, Kebijakan]
- Kebijakan dan prosedur memandu pemberian pelayanan yang
seragam sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Pemberian pelayanan yang seragam memenuhi ad a) s/d ad
e) tersebut diatas.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
• Standar PP.2
Ada prosedur untuk
mengintegrasikan dan mengkoordinasi pelayanan yang diberikan kepada setiap
pasien.
• Maksud dan tujuan PP.2
Proses pelayanan pasien
bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan dan
dapat melibatkan berbagai unit kerja yang berlainan. Pengintegrasian dan
koordinasi aktivitas pelayanan pasien menjadi tujuan agar menghasilkan proses
pelayanan yang efisien, penggunaan yang lebih efektif sumber daya manusia dan
sumber daya lain, dan kemungkinan hasil pelayanan pasien yang lebih baik. Jadi
para pimpinan menggunakan perangkat dan teknik agar dapat mengintegrasikan dan
mengkoordinasi lebih baik pelayanan pasien. (Contoh pelayanan secara tim, ronde
multi departemen, kombinasi bentuk perencanaan pelayanan, rekam medis
terintegrasi, manager kasus).
Rekam medis pasien
memfasilitasi dan menggambarkan integrasi dan koordinasi pelayanan. Khususnya,
setiap catatan observasi dan pengobatan pemberi pelayanan. Demikian juga,
setiap hasil atau kesimpulan dari rapat tim, diskusi pasien dicatat dalam rekam
medis pasien.
• Elemen Asesmen
PP.2
- Rencana pelayanan diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara
berbagai unit kerja.[Pedoman, Kebijakan]
- Pemberian pelayanan diintegrasikan dan dikoordinasikan
antara berbagai unit kerja.[…]
- Hasil atau kesimpulan rapat dari tim pelayanan atau
diskusi tentang kerjasama pelayanan dicatat dalam rekam medis pasien.[W.Pasien, W.kelg., W.Staf]
* Standar PP.2.1
Pelayanan kepada pasien direncanakan dan tertulis di rekam
medis pasien.
* Maksud dan tujuan PP.2.1
Perencanaan yang teliti
diperlukan untuk proses pelayanan pasien agar mendapat hasil yang optimal.
Proses perencanaan menggunakan
data dan asesmen awal pasien dan asesmen ulang periodik untuk menetapkan dan
memberi prioritas pengobatan, prosedur, pelayanan keperawatan, dan pelayanan
lain untuk memenuhi kebutuhan pasien. Pasien dan keluarga diikut sertakan dalam
proses perencanaan.
Rencana pelayanan dicantumkan
dalam rekam medis. Rencana pelayanan dikembangkan dalam waktu 24 jam setelah
pasien diterima di rawat inap. Berdasarkan asesmen ulang pasien oleh praktisi
pelayanan kesehatan, maka rencana pelayanan diperbaharui sesuai dengan
perubahan kondisi pasien.
Rencana pelayanan untuk
seorang pasien harus terkait dengan kebutuhannya. Kebutuhan ini mungkin berubah
sebagai akibat perbaikan klinis, informasi baru dari asesmen ulang yang rutin
(contoh, hasil laboratorium atau radiografi yang abnormal), atau karena
perubahan keadaan pasien tiba-tiba (contoh, penurunan kesadaran). Bila
kebutuhan berubah, rencana pelayanan pasien pun berubah. Perubahan ditulis
dalam rekam medis sebagai catatan pada rencana awal, perbaikan atau sasaran
pelayanan baru, atau rencana pelayanan baru.
Catatan : satu rencana tunggal
dan terintegrasi yang mengukur pencapaian sasaran yang diharapkan setiap
disiplin, lebih baik daripada rencana terpisah oleh masing-masing praktisi
pelayanan. Rencana pelayanan untuk setiap pasien harus mencerminkan tujuan yang
bersifat individual, obyektif dan sasaran yang realistik untuk memungkinkan
asesmen ulang dan revisi rencana pelayanan.
* Elemen Asesmen PP. 2.1
- Pelayanan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter
penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat dan pemberi pelayanan kesehatan
lain dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap.[DP]
- Rencana pelayanan pasien harus individual dan
berdasarkan data asesmen awal.[DP]
- Rencana pelayanan dicatat dalam rekam medis dalam bentuk
kemajuan terukur pencapaian sasaran.[DP]
- Kemajuan yang diantisipasi dicatat atau direvisi sesuai
kebutuhan; berdasarkan hasil asesmen ulang dari pasien oleh praktisi
pelayanan kesehatan.[DP]
- Rencana pelayanan yang tiap pasien diperiksa ulang dan
di verifikasi oleh DPJP dengan mencatat kemajuannya.[DP]
- Rencana pelayanan disediakan.[DP]
- Pelayanan yang diberikan kepada setiap pasien dicatat
dalam rekam medis pasien oleh pemberi pelayanan.[DP,
SPO, Pedoman, Kebijakan, Evaluasi]
* Standar PP.2.2
Mereka yang diizinkan memberikan perintah pelayanan menulis
perintah ini dalam rekam medis pasien di lokasi yang sama/seragam.
* Maksud dan tujuan PP.2.2
Aktivitas pelayanan pasien
termasuk pemberian perintah, misalnya, untuk pemeriksaan laboratorium,
pemberian obat, pelayanan keperawatan dan terapi nutrisi. Prosedur diagnostik,
operasi dan prosedur lain diperintahkan oleh mereka yang berkualifikasi memadai
untuk hal tersebut. Perintah ini harus mudah diakses untuk dapat dilaksanakan
tepat waktu. Penempatan perintah pada suatu lembar umum atau lokasi yang
seragam di rekam medis pasien membantu terlaksananya perintah. Perintah
tertulis tertentu membantu staf untuk mengerti kekhususan perintah, kapan harus
dilaksanakan dan siapa yang harus melaksanakan. Perintah dapat ditulis pada
suatu lembar perintah yang kemudian dimasukkan ke rekam medis pasien secara
periodik atau pada waktu pasien keluar dari rumah sakit.
Setiap rumah sakit memutuskan :
- Perintah
mana yang harus tertulis daripada lisan
- Permintaan
pemeriksaan diagnostik imajing dan pemeriksaan laboratorium klinik
termasuk indikasi klinis/ rasional
- Pengecualian
di pelayanan khusus seperti IGD dan Unit Pelayanan Intesif.
- Siapa
yang diizinkan memberi perintah.
- dilokasi
mana perintah tersebut dicatat dalam rekam medis pasien.
* Elemen Asesmen PP.2.2
- Perintah
harus tertulis bila diperlukan, dan mengikuti kebijakan rumah sakit.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Permintaan
diagnostik imajing dan pemeriksaan laboratorium klinik harus disertai
indikasi klinis /rasional apabila memerlukan ekspertise.[…]
- Hanya
mereka yang diizinkan boleh menulis perintah.[…]
- Perintah
berada di lokasi tertentu yang seragam di rekam medis pasien.[W.Staf, DP, Evaluasi]
* Standar PP.2.3
Prosedur yang dilaksanakan harus dicatat dalam rekam medis
pasien.
* Maksud dan tujuan PP. 2.3
Diagnostik dan tindakan lain yang dilakukan dan hasilnya,
dicatat dalam rekam medis pasien. Tindakan tersebut termasuk endoskopi,
kateterisasi jantung dan tindakan invasif lain dan tindakan diagnostik non
invasif dan prosedur terapi.
* Elemen Asesmen PP.2.3
- Tindakan
yang dilakukan harus dicantumkan dalam rekam medis pasien.[W.Staf, DP, Pedoman, Kebijakan, Evaluasi]
- Hasil
tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien.[…]
* Standar PP.2.4
Pasien dan keluarga diberi tahu tentang hasil pelayanan dan
pengobatan termasuk kejadian tidak diharapkan.
* Maksud dan tujuan PP.2.4
Pelayanan dan proses
pengobatan merupakan siklus terusan dari asesmen dan asesmen ulang, perencanaan
dan pemberian pelayanan, dan asesmen hasil pelayanan. Pasien dan keluarga
diberitahukan tentang hasil dari proses asesmen, tentang perencanaan pelayanan
dan pengobatan dan diikutsertakan dalam pengambilan keputusan. Jadi untuk
melengkapi siklus informasi dengan pasien, mereka perlu diberitahu tentang
hasil pelayanan dan pengobatan, termasuk informasi tentang kejadian yang tidak
diharapkan.
* Elemen Asesmen PP.2.4
- Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil
pelayanan dan pengobatan.[W.Px, W.Kelg, W.Staf,
DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Pasien dan keluarga diberi informasi tentang kejadian
yang tidak diharapkan dalam pelayanan dan pengobatannya.[W.Px, W.Kelg, W.Staf, DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
# PELAYANAN PASIEN
RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI
• Standar PP.3
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan pelayanan pasien risiko tinggi dan ketentuan pelayanan risiko
tinggi.
• Maksud dan tujuan PP.3.
Rumah sakit memberi pelayanan
bagi berbagai variasi pasien dengan berbagai variasi kebutuhan pelayanan
kesehatan. Beberapa pasien adalah pasien dengan risiko tinggi karena umur,
kondisi, atau kebutuhan yang bersifat kritis. Anak dan manula umumnya
dimasukkan dalam kelompok ini karena mereka sering tidak dapat menyampaikan
pendapatnya, tidak mengerti proses pelayanan dan tidak dapat ikut memberi
keputusan tentang pelayanannya. Demikian pula, pasien yang ketakutan, bingung
atau koma tidak dapat mengerti proses pelayanan sewaktu pelayanan harus
diberikan cepat dan efisien.
Rumah sakit juga menyediakan
berbagai variasi pelayanan, sebagian termasuk yang berisiko tinggi karena
memerlukan peralatan yang kompleks, yang diperlukan untuk pengobatan penyakit
yang mengancam jiwa (a.l. pasien dialisis), risiko bahaya pengobatan
(penggunaan darah atau produk darah), potensi yang membahayakan pasien
atau efek toksik dari obat berisiko tinggi (contoh, kemoterapi).
Kebijakan dan prosedur
merupakan alat yang sangat penting bagi staf untuk mengerti pasien tersebut dan
pelayanannya dan memberi respon yang cermat, kompeten dan dengan cara yang seragam.
Pimpinan bertanggung jawab untuk :
- Mengidentifikasi pasien dan pelayanan yang dianggap
berisiko tinggi.
- Menggunakan proses kerjasama (kolaborasi) untuk
mengembangkan kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Melaksanakan pelatihan staf untuk implementasi kebijakan
dan prosedur.
Pasien dan pelayanan yang
diidentifikasikan di PP.3.1. s/d PP.3.9., apabila ada dalam rumah sakit maka
dimasukkan dalam proses. Tambahan pasien dan pelayanan termasuk bila
terwakilkan dalam populasi pasien dan pelayanan.
Rumah sakit dapat pula
melakukan identifikasi risiko sampingan sebagai akibat dari suatu prosedur atau
rencana pelayanan (contoh, perlunya pencegahan trombosis vena dalam, ulkus
dekubitus dan jatuh). Bila ada risiko tersebut, maka dapat dicegah dengan cara
melakukan pelatihan staf dan mengembangkan kebijakan dan prosedur yang sesuai.
• Elemen Asesmen PP.3
- Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasikan pasien
dan pelayanan risiko tinggi.[DP, Pedoman,
Kebijakan ]
- Pimpinan rumah sakit menggunakan proses kerjasama untuk mengembangkan
kebijakan dan proses yang dapat dilaksanakan.[Pedoman,
Kebijakan]
- Staf sudah dilatih dan menggunakan kebijakan dan
prosedur untuk mengarahkan pelayanan.[W.Staf, DP]
* Standar PP.3.1
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan kasus emergensi
* Standar PP.3.2
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan penanganan pelayanan resusitasi di seluruh unit rumah sakit
* Standar PP.3.3
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan komponen darah.
* Standar PP.3.4
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan pelayanan pasien yang menggunakan peralatan bantu hidup dasar dan
mereka dalam koma.
* Standar PP.3.5
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan pelayanan pasien dengan penyakit menular dan mereka yang daya
tahannya direndahkan.
* Standar PP.3.6
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien dialisis
(cuci darah)
* Standar PP.3.7
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan penggunaan peralatan mengurangi kebebasan pasien.
* Standar PP.3.8
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan pelayanan pasien usia lanjut, mereka yang cacat, anak-anak dan
mereka yang berisiko disakiti.
* Standar PP.3.9
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pada pasien yang
mendapat kemoterapi atau terapi risiko tinggi.
* Maksud dan tujuan PP.3.1 s/d PP.3.9
Kebijakan dan prosedur harus
dibuat secara individual khusus untuk pasien risiko tinggi atau pelayanan yang
berisiko tinggi untuk mengurangi risiko terkait secara efektif. Sangat penting
bahwa kebijakan dan prosedur berisi :
- a. Bagaimana perencanaan dibuat, termasuk identifikasi
perbedaan pasien dewasa dan anak-anak atau keadaan khusus lain.
- b. Dokumentasi yang diperlukan oleh pelayanan secara tim
untuk bekerja dan berkomunikasi secara efektif.
- c. Pertimbangan persetujuan khusus bila diperlukan.
- d. Persyaratan pemantauan pasien
- e. Kualifikasi dan kemampuan yang khusus untuk staf yang
terlibat dalam proses.
- f. Keberadaan dan penggunaan peralatan khusus.
Pedoman klinis dan clinical pathway seringkali berguna dalam
membuat kebijakan dan prosedur dan dapat dimasukkan kedalamnya.
Catatan : untuk standar PP.3.1 s/d PP.3.9, elemen a. s/d f.
harus dimuat dalam kebijakan dan prosedur yang disyaratkan.
* Elemen Asesmen PP.3.1
- Pelayanan
pasien gawat darurat diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Pasien
menerima pelayanan konsisten dengan kebijakan dan prosedur.[W.Pasien, SPO, Pedoman, Kebijakan]
* Elemen Asesmen PP.3.2
- Penggunaan
tata laksana resusitasi yang seragam diseluruh unit kerja diarahkan oleh
kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman,
Kebijakan]
- Resusitasi
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur.[W.Staf,
SPO, Pedoman, Kebijakan]
* Elemen Asesmen PP.3.3
- Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan komponen
darah diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Darah dan komponen darah diberikan sesuai kebijakan dan
prosedur[SPO, Pedoman, Kebijakan].
* Elemen Asesmen PP.3.4
- Pelayanan
pasien koma diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Pelayanan
pasien dengan alat bantu hidup diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang
sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Pasien
koma dan dengan alat bantu hidup menerima pelayanan sesuai kebijakan dan
prosedur.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
* Elemen Asesmen 3.5
- Pelayanan pasien dengan penyakit menular diarahkan oleh
kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman,
Kebijakan]
- Pelayanan pasien immuno-suppressed diarahkan oleh
kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman,
Kebijakan]
- Pasien immuno-suppressed dan pasien dengan penyakit menular
menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[SPO,
Pedoman, Kebijakan]
* Elemen Asesmen PP.3.6
- Pelayanan pasien dialisis diarahkan oleh kebijakan dan
prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Pasien dialisis menerima pelayanan sesuai kebijakan dan
prosedur. [SPO, Pedoman, Kebijakan]
* Elemen Asesmen PP.3.7
- Penggunaan peralatan yang mengurangi gerak diarahkan
oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO,
Pedoman, Kebijakan]
- Pasien dengan peralatan yang mengurangi gerak menerima
pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[SPO,
Pedoman, Kebijakan]
* Elemen Asesmen PP.3.8
- Pelayanan pasien yang lemah, manula dengan
ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Pasien lemah, manula dengan ketergantungan bantuan
menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[SPO,
Pedoman, Kebijakan]
- Pelayanan pasien anak dan anak dengan ketergantungan
bantuan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Anak-anak dan anak dengan ketergantungan bantuan
menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[SPO,
Pedoman, Kebijakan]
- Pasien dengan risiko kekerasan harus diidentifikasi dan
pelayanannya diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Pasien yang teridentifikasi dengan risiko kekerasan
menerima bantuan pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
* Elemen Asesmen PP.3.9
- Pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi atau obat
risiko tinggi lain diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Kebijakan]
- Pasien yang mendapat kemoterapi atau obat risiko tinggi
lain menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[W.Pasien, SPO, Kebijakan]
# MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI
• Standar PP.4
Pilihan berbagai variasi
makanan sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan pelayanan klinis
tersedia secara rutin.
• Maksud dan tujuan PP.4
Makanan dan nutrisi yang
memadai penting bagi kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien.
Makanan yang sesuai dengan
umur pasien, budaya pasien dan preferensi diet, rencana pelayanan, harus
tersedia secara rutin. Pasien berpartisipasi dalam perencanaan dan seleksi
makanan, dan keluarga pasien dapat, bila sesuai, berpartisipasi dalam
menyediakan makanan, konsisten dengan budaya, agama, dan tradisi dan praktek
lain. Berdasarkan asesmen kebutuhan pasien dan rencana pelayanan, Dokter pasien
atau pemberi pelayanan berkualifikasi memadai lainnya memesan makanan atau
nutrien lain yang sesuai bagi pasien. Bila keluarga pasien atau pihak lain
menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang makanan yang dilarang /
kontra indikasi sesuai dengan kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk
informasi tentang interaksi obat dengan makanan. Bila mungkin, pasien
ditawarkan berbagai macam makanan konsisten dengan status gizinya.
• Elemen Asesmen PP.4
- Makanan dan nurtisi yang sesuai untuk pasien, tersedia
secara reguler [ SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Sebelum memberi makanan kepada pasien, semua pasien
rawat inap tercatat telah memesan makanan.[SPO,
Pedoman, Kebijakan]]
- Pesanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan [SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Ada bermacam variasi pilihan makanan bagi pasien
konsisten dengan kondisi dan pelayanannya [W.Px,
W.Kelg, W.Staf, DP, Kebijakan]
- Bila keluarga menyediakan makanan, mereka diberikan
edukasi tentang pembatasan dietnya [W.Staf, DP,
Pedoman, Kebijakan]
* Standar PP.4.1
Penyiapan makanan, penanganan, penyimpanan dan distribusinya,
aman dan memenuhi undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang dapat
diterima.
* Maksud dan tujuan PP.4.1
Penyiapan makanan, penyimpanan
dan distribusi harus dimonitor untuk kepastian keamanan dan sesuai dengan
undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang dapat diterima. Penyiapan
makanan dan penyimpanan mengurangi risiko kontaminasi dan kerusakan. Makanan
didistribusi pada pasien pada waktu yang telah ditetapkan. Makanan dan produk
nutrisi termasuk produk nutrisi enteral, harus tersedia untuk memenuhi
kebutuhan khusus pasien.
• Standar PP.5
Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.
• Maksud dan tujuan PP.5
Pada asesmen awal, pasien
diperiksa / ditapis untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi. Pasien ini
akan dikonsulkan ke nutrisionis untuk asesmen lebih lanjut. Bila ternyata ada
risiko nutrisi, dibuat rencana terapi gizi. Tingkat kemajuan pasien dimonitor
dan dicatat dalam rekam medis. Dokter, perawat dan ahli diet dan kalau perlu
keluarga pasien, bekerjasama merencanakan dan memberikan terapi gizi.
• Elemen Asesmen PP.5
- Pasien
yang pada asesmen berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.[Pedoman, Kebijakan]
- Suatu
proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor
terapi gizi.[Pedoman]
- Respon
pasien terhadap terapi gizi dimonitor.[W.Staf,
DP, Pedoman]
- Respon
pasien terhadap terapi gizi dicatat dalam rekam medis.[W.Staf, DP, Pedoman, Evaluasi]
# PENGELOLAAN PELAYANAN RASA NYERI
• Standar PP.6
Pasien dibantu dalam pengelolaan rasa nyeri.
• Maksud dan tujuan PP.6
Nyeri dapat merupakan
pengalaman yang biasa bagi pasien; nyeri yang tidak teratasi mengakibatkan efek
KTD fisik dan psikologis. Hak pasien untuk mendapatkan asesmen dan pengelolaan
nyeri yang sesuai dihargai dan dibantu. Berdasarkan lingkup pelayanan yang
disediakan, rumah sakit memiliki proses untuk asesmen dan pengelolaan rasa
nyeri yang sesuai, termasuk :
- a) Identifikasi pasien yang nyeri pada waktu asesmen
awal dan asesmen ulang.
- b) Menyediakan pengelolaan nyeri sesuai pedoman dan
protokol.
- c) Komunikasi dengan dan mendidik pasien dan keluarga
tentang pengelolaan nyeri dan keluhan dalam konteks pribadi, budaya dan
agama masing-masing.
- d) Mendidik para praktisi pelayanan kesehatan tentang
asesmen nyeri dan pengelolaannya.
• Elemen Asesmen PP.6
- Berdasarkan lingkup pelayanan yang tersedia, rumah sakit
mempunyai prosedur untuk identifikasi pasien yang kesakitan.[SPO, Pedoman, Kebijakan ]
- Pasien yang kesakitan mendapat pelayanan sesuai
pedoman-kebijakan pelayanan.[ W.Pasien, SPO,
Pedoman, Kebijakan]
- Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, rumah
sakit menjalankan proses untuk berkomunikasi dan mendidik pasien dan
keluarga tentang rasa sakit.[W.Pasien, W.Kelg.,
SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, rumah
sakit menjalankan proses mendidik staf tentang rasa sakit.[W.Staf, DP, Program Kerja]
# PELAYANAN PADA TAHAP TERMINAL (AKHIR HIDUP)
Pasien yang berada pada
tingkat akhir hidupnya, dan keluarganya, memerlukan pelayanan yang terfokus
akan kebutuhannya yang unik. Pasien dalam tahap terminal dapat menderita gejala
lain yang berhubungan dengan proses penyakit atau terapi kuratif atau
memerlukan bantuan berhubungan dengan faktor psikososial, agama dan budaya yang
berhubungan dengan kematian atau proses kematian.
Keluarga dan pemberi pelayanan
dapat diberikan kelonggaran melayani pasien yang terminal atau membantu meringankan
rasa sedih dan kehilangan.
Tujuan rumah sakit untuk
mengelola pelayanan pada akhir kehidupan harus memperhatikan bagaimana
pelayanan tersebut diberikan (seperti pada hospice atau unit pelayanan
palliatif), tipe pelayanan yang diberikan dan kelompok pasien yang dilayani.
Rumah sakit mengembangkan proses untuk mengelola pelayanan akhir hidup. Proses
tersebut adalah :
- Yakinkan bahwa gejala akan dilakukan asesmen dan
pengelolaan yang sesuai.
- Pastikan bahwa pasien tahap terminal dilayani dengan
hormat dan respek.
- Lakukan asesmen keadaan pasien sesering mungkin sesuai
kebutuhan untuk menilai gejala.
- Rencanakan pendekatan preventif dan terapeutik dalam
mengelola keluhan.
- Didik pasien dan staf tentang pengelolaan keluhan.
• Standar PP.7
Rumah sakit memberi pelayanan akhir kehidupan.
• Maksud dan tujuan PP.7
Pasien yang dalam proses
meninggal mempunyai kebutuhan khusus untuk dilayani penuh hormat dan kasih.
Untuk mencapai ini semua staf harus sadar akan uniknya kebutuhan pasien dalam
keadaan akhir kehidupan. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien
mengarahkan semua aspek pelayanan selama stadium akhir hidup. Pelayanan akhir
kehidupan termasuk :
- a) Pemberian pengobatan yang sesuai dengan gejala dan
permintaan pasien dan keluarga.
- b) Menyampaikan isu yang sensitif seperti autopsi dan
donasi organ.
- c) Menghargai nilai yang dianut pasien, agama dan
preferensi budaya.
- d) Mengikutsertakan pasien dan keluarganya dalam semua
aspek pelayanan.
- e) Memberi respon pada hal psikologis, emosional,
spiritual dan budaya dari pasien dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan ini semua staf harus memahami dan sadar
akan kebutuhan pasien yang unik pada akhir hidupnya.
• Elemen Asesmen PP.7
- Semua
staf harus diupayakan memahami kebutuhan pasien yang unik pada akhir
kehidupan.[ SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Pelayanan
akhir kehidupan oleh rumah sakit mengemukakan kebutuhan pasien yang dalam
meninggal, sedikitnya termasuk elemen a) s/d e) tersebut diatas.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Kualitas
pelayanan pada akhir kehidupan dievaluasi oleh staf dan keluarga pasien.[W.Kelg., W.Staf]
* Standart PP.7.1
Pelayanan pasien dalam proses
meninggal harus meningkatkan ketenangan dan kehormatannya.
* Maksud dan tujuan PP.7.1
Rumah sakit harus menyakini
pemberian pelayanan pada mereka yang kesakitan atau dalam proses meninggal
dengan cara :
- Melakukan intervensi untuk mengurangi rasa nyeri, gejala
primer atau sekunder
- Mencegah gejala dan komplikasi sedapat mungkin
- Intensitas dalam hal masalah psikososial, pasien dan
keluarga, masalah emosional dan kebutuhan
- spiritual mengenai kematian dan kesusahan
- Melakukan intervensi dalam masalah keagamaan dan aspek
budaya pasien dan keluarga
- Mengikutsertakan pasien dan keluarga dalam pemberian
pelayanan
* Elemen Asesmen PP.7.1
- Intervensi dilakukan untuk mengatasi rasa nyeri dan
gejala primer atau sekunder[W.Staf, SPO, Pedoman,
Kebijakan]
- Gejala dan komplikasi dicegah sedapat mungkin [SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Intervensi dalam masalah psikososial, emotional
kebutuhan spritual dalam hal kematian dan kesusahan dari pasien dan
keluarga [SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Intervensi dalam masalah spiritual dan budaya [SPO, Pedoman, Kebijakan]
- Pasien dan kelaurga dilibatkan dalam mengambil keputusan
pelayanan [W.Px, W. Kelg. , SPO, Pedoman,
Kebijakan]
Post a Comment for "Pelayanan Pasien (PP) Dalam Akreditasi Rumah Sakit"