Pelayanan Pasien (PP) Dalam Akreditasi Rumah Sakit


BAB 4. PELAYANAN PASIEN (PP)
GAMBARAN UMUM
Tujuan utama pelayanan kesehatan rumah sakit adalah pelayanan pasien. Penyediaan pelayanan yang paling sesuai di suatu rumah sakit untuk mendukung dan merespon terhadap kebutuhan pasien yang unik, memerlukan perencanaan dan koordinasi tingkat tinggi. Beberapa aktivitas tertentu bersifat dasar bagi pelayanan. Untuk semua disiplin yang memberikan pelayanan pasien, aktivitas ini termasuk
  • – Perencanaan dan pemberian pelayanan kepada setiap/masing-masing pasien;
  • – Pemantauan pasien untuk mengetahui hasil pelayanan pasien;
  • – Modifikasi pelayanan pasien bila perlu;
  • – Penuntasan pelayanan pasien; dan
  • – Perencanaan tindak lanjut.
Banyak dokter, perawat, apoteker, terapis rehabilitasi, dan pemberi pelayanan kesehatan lain melaksanakan aktivitas tersebut. Masing-masing pemberi pelayanan kesehatan mempunyai peran yang  jelas dalam pelayanan pasien. Peran tersebut ditentukan oleh lisensi, kredensial, sertifikat, undang-undang dan peraturan, ketrampilan (skill) individu, pengetahuan dan pengalaman, kebijakan dan uraian tugas dari rumah sakit. Sebagian pelayanan bisa dilaksanakan oleh pasien, keluarganya, atau pembantu pelaksana pelayanan lainnya.
Standar Asesmen Pasien (AP) menguraikan dasar pemberian pelayanan, suatu rencana untuk masing-masing pasien berdasarkan asesmen atas kebutuhannya. Pelayanan tersebut dapat berupa upaya pencegahan, paliatif, kuratif, rehabilitatif, termasuk anestesia, tindakan bedah, pengobatan, terapi suportif, atau kombinasinya. Suatu rencana pelayanan pasien tidak cukup untuk mencapai hasil optimal.
Pemberian pelayanan pasien harus dikoordinir dan diintegrasikan oleh semua individu yang terkait.

STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
# PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN
• Standar PP.1
Kebijakan dan prosedur dan undang-undang dan peraturan terkait mengarahkan pelayanan pasien yang seragam.
• Maksud dan tujuan PP.1
Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak mendapat tingkat kualitas pelayanan yang sama di rumah sakit. Untuk melaksanakan pelayanan dengan prinsip kualitas yang setingkat mengharuskan pimpinan merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan pasien. Pada khususnya, pelayanan yang diberikan kepada populasi pasien yang sama masalahnya pada berbagai unit kerja, dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang menghasilkan pelayanan yang seragam. Sebagai tambahan, pimpinan harus memastikan bahwa rumah sakit menyediakan tingkat kualitas pelayanan yang sama setiap hari dan pada setiap shift. Kebijakan dan prosedur tersebut harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait yang membentuk proses pelayanan pasien dan dikembangkan secara tim. Pelayanan pasien yang seragam terefleksi sebagai berikut :
  •  a) Akses untuk pelayanan dan pengobatan, serta memadai, tidak tergantung atas kemampuan pasien untuk membayar atau tidak tergantung atas sumber pembiayaan.
  • b) Akses untuk pelayanan dan pengobatan, serta memadai, yang diberikan oleh praktisi berkualifikasi memadai tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu.
  • c) Dengan kejelasan kondisi pasien, alokasi sumber daya ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pasien.
  • d) Tingkat pelayanan yang diberikan kepada pasien (misalnya pelayanan anestesia) sama di seluruh rumah sakit.
  • e) Pasien dengan kebutuhan pelayanan keperawatan yang sama menerima pelayanan keperawatan yang setingkat diseluruh rumah sakit.
Pelayanan pasien yang seragam menghasilkan penggunaan sumber daya yang efisien dan terlaksana evaluasi hasil (outcome) yang sama untuk pelayanan di seluruh rumah sakit.
• Elemen Asesmen PP.1
  1. Para pimpinan rumah sakit bersepakat untuk memberikan proses pelayanan yang seragam.[W.Staf, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Kebijakan dan prosedur memandu pemberian pelayanan yang seragam sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Pemberian pelayanan yang seragam memenuhi ad a) s/d ad e) tersebut diatas.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
• Standar PP.2
Ada prosedur untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasi pelayanan yang diberikan kepada setiap pasien.
• Maksud dan tujuan PP.2
Proses pelayanan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktisi pelayanan  kesehatan dan dapat melibatkan berbagai unit kerja yang berlainan. Pengintegrasian dan koordinasi aktivitas pelayanan pasien menjadi tujuan agar menghasilkan proses pelayanan yang efisien, penggunaan yang lebih efektif sumber daya manusia dan sumber daya lain, dan kemungkinan hasil pelayanan pasien yang lebih baik. Jadi para pimpinan menggunakan perangkat dan teknik agar dapat mengintegrasikan dan mengkoordinasi lebih baik pelayanan pasien. (Contoh pelayanan secara tim, ronde multi departemen, kombinasi bentuk perencanaan pelayanan, rekam medis terintegrasi, manager kasus).
Rekam medis pasien memfasilitasi dan menggambarkan integrasi dan koordinasi pelayanan. Khususnya, setiap catatan observasi dan pengobatan pemberi pelayanan. Demikian juga, setiap hasil atau kesimpulan dari rapat tim, diskusi pasien dicatat dalam rekam medis pasien.
• Elemen Asesmen PP.2
  1. Rencana pelayanan diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja.[Pedoman, Kebijakan]
  2. Pemberian pelayanan diintegrasikan dan dikoordinasikan antara berbagai unit kerja.[…]
  3. Hasil atau kesimpulan rapat dari tim pelayanan atau diskusi tentang kerjasama pelayanan dicatat dalam rekam medis pasien.[W.Pasien, W.kelg., W.Staf]

* Standar PP.2.1
Pelayanan kepada pasien direncanakan dan tertulis di rekam medis pasien.
* Maksud dan tujuan PP.2.1
Perencanaan yang teliti diperlukan untuk proses pelayanan pasien agar mendapat hasil yang optimal.
Proses perencanaan menggunakan data dan asesmen awal pasien dan asesmen ulang periodik untuk menetapkan dan memberi prioritas pengobatan, prosedur, pelayanan keperawatan, dan pelayanan lain untuk memenuhi kebutuhan pasien. Pasien dan keluarga diikut sertakan dalam proses perencanaan.
Rencana pelayanan dicantumkan dalam rekam medis. Rencana pelayanan dikembangkan dalam waktu 24 jam setelah pasien diterima di rawat inap. Berdasarkan asesmen ulang pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan, maka rencana pelayanan diperbaharui sesuai dengan perubahan kondisi pasien.
Rencana pelayanan untuk seorang pasien harus terkait dengan kebutuhannya. Kebutuhan ini mungkin berubah sebagai akibat perbaikan klinis, informasi baru dari asesmen ulang yang rutin (contoh, hasil laboratorium atau radiografi yang abnormal), atau karena perubahan keadaan pasien tiba-tiba (contoh, penurunan kesadaran). Bila kebutuhan berubah, rencana pelayanan pasien pun berubah. Perubahan ditulis dalam rekam medis sebagai catatan pada rencana awal, perbaikan atau sasaran pelayanan baru, atau rencana pelayanan baru.
Catatan : satu rencana tunggal dan terintegrasi yang mengukur pencapaian sasaran yang diharapkan setiap disiplin, lebih baik daripada rencana terpisah oleh masing-masing praktisi pelayanan. Rencana pelayanan untuk setiap pasien harus mencerminkan tujuan yang bersifat individual, obyektif dan sasaran yang realistik untuk memungkinkan asesmen ulang dan revisi rencana pelayanan.
* Elemen Asesmen PP. 2.1
  1. Pelayanan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap.[DP]
  2. Rencana pelayanan pasien harus individual dan berdasarkan data asesmen awal.[DP]
  3. Rencana pelayanan dicatat dalam rekam medis dalam bentuk kemajuan terukur pencapaian sasaran.[DP]
  4. Kemajuan yang diantisipasi dicatat atau direvisi sesuai kebutuhan; berdasarkan hasil asesmen ulang dari pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan.[DP]
  5. Rencana pelayanan yang tiap pasien diperiksa ulang dan di verifikasi oleh DPJP dengan mencatat kemajuannya.[DP]
  6. Rencana pelayanan disediakan.[DP]
  7. Pelayanan yang diberikan kepada setiap pasien dicatat dalam rekam medis pasien oleh pemberi pelayanan.[DP, SPO, Pedoman, Kebijakan, Evaluasi]

* Standar PP.2.2
Mereka yang diizinkan memberikan perintah pelayanan menulis perintah ini dalam rekam medis pasien di lokasi yang sama/seragam.
* Maksud dan tujuan PP.2.2
Aktivitas pelayanan pasien termasuk pemberian perintah, misalnya, untuk pemeriksaan laboratorium, pemberian obat, pelayanan keperawatan dan terapi nutrisi. Prosedur diagnostik, operasi dan prosedur lain diperintahkan oleh mereka yang berkualifikasi memadai untuk hal tersebut. Perintah ini harus mudah diakses untuk dapat dilaksanakan tepat waktu. Penempatan perintah pada suatu lembar umum atau lokasi yang seragam di rekam medis pasien membantu terlaksananya perintah. Perintah tertulis tertentu membantu staf untuk mengerti kekhususan perintah, kapan harus dilaksanakan dan siapa yang harus melaksanakan. Perintah dapat ditulis pada suatu lembar perintah yang kemudian dimasukkan ke rekam medis pasien secara periodik atau pada waktu pasien keluar dari rumah sakit.
Setiap rumah sakit memutuskan :
  • Perintah mana yang harus tertulis daripada lisan
  • Permintaan pemeriksaan diagnostik imajing dan pemeriksaan laboratorium klinik termasuk indikasi klinis/ rasional
  • Pengecualian di pelayanan khusus seperti IGD dan Unit Pelayanan Intesif.
  • Siapa yang diizinkan memberi perintah.
  • dilokasi mana perintah tersebut dicatat dalam rekam medis pasien.

* Elemen Asesmen PP.2.2
  1. Perintah harus tertulis bila diperlukan, dan mengikuti kebijakan rumah sakit.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Permintaan diagnostik imajing dan pemeriksaan laboratorium klinik harus disertai indikasi klinis /rasional apabila memerlukan ekspertise.[…]
  3. Hanya mereka yang diizinkan boleh menulis perintah.[…]
  4. Perintah berada di lokasi tertentu yang seragam di rekam medis pasien.[W.Staf, DP, Evaluasi]

* Standar PP.2.3
Prosedur yang dilaksanakan harus dicatat dalam rekam medis pasien.
* Maksud dan tujuan PP. 2.3
Diagnostik dan tindakan lain yang dilakukan dan hasilnya, dicatat dalam rekam medis pasien. Tindakan tersebut termasuk endoskopi, kateterisasi jantung dan tindakan invasif lain dan tindakan diagnostik non invasif dan prosedur terapi.
* Elemen Asesmen PP.2.3
  1. Tindakan yang dilakukan harus dicantumkan dalam rekam medis pasien.[W.Staf, DP, Pedoman, Kebijakan, Evaluasi]
  2. Hasil tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien.[…]

* Standar PP.2.4
Pasien dan keluarga diberi tahu tentang hasil pelayanan dan pengobatan termasuk kejadian tidak diharapkan.
* Maksud dan tujuan PP.2.4
Pelayanan dan proses pengobatan merupakan siklus terusan dari asesmen dan asesmen ulang, perencanaan dan pemberian pelayanan, dan asesmen hasil pelayanan. Pasien dan keluarga diberitahukan tentang hasil dari proses asesmen, tentang perencanaan pelayanan dan pengobatan dan diikutsertakan dalam pengambilan keputusan. Jadi untuk melengkapi siklus informasi dengan pasien, mereka perlu diberitahu tentang hasil pelayanan dan pengobatan, termasuk informasi tentang kejadian yang tidak diharapkan.
* Elemen Asesmen PP.2.4
  1. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil pelayanan dan pengobatan.[W.Px, W.Kelg, W.Staf, DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang kejadian yang tidak diharapkan dalam pelayanan dan pengobatannya.[W.Px, W.Kelg, W.Staf, DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
# PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI
• Standar PP.3
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien risiko tinggi dan ketentuan pelayanan risiko tinggi.
• Maksud dan tujuan PP.3.
Rumah sakit memberi pelayanan bagi berbagai variasi pasien dengan berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan. Beberapa pasien adalah pasien dengan risiko tinggi karena umur, kondisi, atau kebutuhan yang bersifat kritis. Anak dan manula umumnya dimasukkan dalam kelompok ini karena mereka sering tidak dapat menyampaikan pendapatnya, tidak mengerti proses pelayanan dan tidak dapat ikut memberi keputusan tentang pelayanannya. Demikian pula, pasien yang ketakutan, bingung atau koma tidak dapat mengerti proses pelayanan sewaktu pelayanan harus diberikan cepat dan efisien.
Rumah sakit juga menyediakan berbagai variasi pelayanan, sebagian termasuk yang berisiko tinggi karena memerlukan peralatan yang kompleks, yang diperlukan untuk pengobatan penyakit yang mengancam jiwa (a.l. pasien dialisis), risiko bahaya pengobatan (penggunaan darah atau  produk darah), potensi yang membahayakan pasien atau efek toksik dari obat berisiko tinggi (contoh, kemoterapi).
Kebijakan dan prosedur merupakan alat yang sangat penting bagi staf untuk mengerti pasien tersebut dan pelayanannya dan memberi respon yang cermat, kompeten dan dengan cara yang seragam. Pimpinan bertanggung jawab untuk :
  • Mengidentifikasi pasien dan pelayanan yang dianggap berisiko tinggi.
  • Menggunakan proses kerjasama (kolaborasi) untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur yang sesuai.
  • Melaksanakan pelatihan staf untuk implementasi kebijakan dan prosedur.
Pasien dan pelayanan yang diidentifikasikan di PP.3.1. s/d PP.3.9., apabila ada dalam rumah sakit maka dimasukkan dalam proses. Tambahan pasien dan pelayanan termasuk bila terwakilkan dalam populasi pasien dan pelayanan.
Rumah sakit dapat pula melakukan identifikasi risiko sampingan sebagai akibat dari suatu prosedur atau rencana pelayanan (contoh, perlunya pencegahan trombosis vena dalam, ulkus dekubitus dan jatuh). Bila ada risiko tersebut, maka dapat dicegah dengan cara melakukan pelatihan staf dan mengembangkan kebijakan dan prosedur yang sesuai.
• Elemen Asesmen PP.3
  1. Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasikan pasien dan pelayanan risiko tinggi.[DP, Pedoman, Kebijakan ]
  2. Pimpinan rumah sakit menggunakan proses kerjasama untuk mengembangkan kebijakan dan proses yang dapat dilaksanakan.[Pedoman, Kebijakan]
  3. Staf sudah dilatih dan menggunakan kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan pelayanan.[W.Staf, DP]

* Standar PP.3.1
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan kasus emergensi
* Standar PP.3.2
Kebijakan dan prosedur mengarahkan penanganan pelayanan resusitasi di seluruh unit rumah sakit
* Standar PP.3.3
Kebijakan dan prosedur mengarahkan penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan komponen darah.
* Standar PP.3.4
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien yang menggunakan peralatan bantu hidup dasar dan mereka dalam koma.
* Standar PP.3.5
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien dengan penyakit menular dan mereka yang daya tahannya direndahkan.
* Standar PP.3.6
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien dialisis (cuci darah)
* Standar PP.3.7
Kebijakan dan prosedur mengarahkan penggunaan peralatan mengurangi kebebasan pasien.
* Standar PP.3.8
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien usia lanjut, mereka yang cacat, anak-anak dan mereka yang berisiko disakiti.
* Standar PP.3.9
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pada pasien yang mendapat kemoterapi atau terapi risiko tinggi.
* Maksud dan tujuan PP.3.1 s/d PP.3.9
Kebijakan dan prosedur harus dibuat secara individual khusus untuk pasien risiko tinggi atau pelayanan yang berisiko tinggi untuk mengurangi risiko terkait secara efektif. Sangat penting bahwa kebijakan dan prosedur berisi :
  • a. Bagaimana perencanaan dibuat, termasuk identifikasi perbedaan pasien dewasa dan anak-anak atau keadaan khusus lain.
  • b. Dokumentasi yang diperlukan oleh pelayanan secara tim untuk bekerja dan berkomunikasi secara efektif.
  • c. Pertimbangan persetujuan khusus bila diperlukan.
  • d. Persyaratan pemantauan pasien
  • e. Kualifikasi dan kemampuan yang khusus untuk staf yang terlibat dalam proses.
  • f. Keberadaan dan penggunaan peralatan khusus.
Pedoman klinis dan clinical pathway seringkali berguna dalam membuat kebijakan dan prosedur dan dapat dimasukkan kedalamnya.
Catatan : untuk standar PP.3.1 s/d PP.3.9, elemen a. s/d f. harus dimuat dalam kebijakan dan prosedur yang disyaratkan.
* Elemen Asesmen PP.3.1
  1. Pelayanan pasien gawat darurat diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Pasien menerima pelayanan konsisten dengan kebijakan dan prosedur.[W.Pasien, SPO, Pedoman, Kebijakan]

* Elemen Asesmen PP.3.2
  1. Penggunaan tata laksana resusitasi yang seragam diseluruh unit kerja diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Resusitasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur.[W.Staf, SPO, Pedoman, Kebijakan]
* Elemen Asesmen PP.3.3
  1. Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan komponen darah diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Darah dan komponen darah diberikan sesuai kebijakan dan prosedur[SPO, Pedoman, Kebijakan].
* Elemen Asesmen PP.3.4
  1. Pelayanan pasien koma diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Pelayanan pasien dengan alat bantu hidup diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Pasien koma dan dengan alat bantu hidup menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
* Elemen Asesmen 3.5
  1. Pelayanan pasien dengan penyakit menular diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Pelayanan pasien immuno-suppressed diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Pasien immuno-suppressed dan pasien dengan penyakit menular menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[SPO, Pedoman, Kebijakan]

* Elemen Asesmen PP.3.6
  1. Pelayanan pasien dialisis diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Pasien dialisis menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur. [SPO, Pedoman, Kebijakan]

* Elemen Asesmen PP.3.7
  1. Penggunaan peralatan yang mengurangi gerak diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Pasien dengan peralatan yang mengurangi gerak menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
* Elemen Asesmen PP.3.8
  1. Pelayanan pasien yang lemah, manula dengan ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Pasien lemah, manula dengan ketergantungan bantuan menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Pelayanan pasien anak dan anak dengan ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  4. Anak-anak dan anak dengan ketergantungan bantuan menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  5. Pasien dengan risiko kekerasan harus diidentifikasi dan pelayanannya diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  6. Pasien yang teridentifikasi dengan risiko kekerasan menerima bantuan pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[SPO, Pedoman, Kebijakan]

* Elemen Asesmen PP.3.9
  1. Pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi atau obat risiko tinggi lain diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.[SPO,  Kebijakan]
  2. Pasien yang mendapat kemoterapi atau obat risiko tinggi lain menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.[W.Pasien, SPO, Kebijakan]

# MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI
• Standar PP.4
Pilihan berbagai variasi makanan sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan pelayanan klinis tersedia secara rutin.
• Maksud dan tujuan PP.4
Makanan dan nutrisi yang memadai penting bagi kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien.
Makanan yang sesuai dengan umur pasien, budaya pasien dan preferensi diet, rencana pelayanan, harus tersedia secara rutin. Pasien berpartisipasi dalam perencanaan dan seleksi makanan, dan keluarga pasien dapat, bila sesuai, berpartisipasi dalam menyediakan makanan, konsisten dengan budaya, agama, dan tradisi dan praktek lain. Berdasarkan asesmen kebutuhan pasien dan rencana pelayanan, Dokter pasien atau pemberi pelayanan berkualifikasi memadai lainnya memesan makanan atau nutrien lain yang sesuai bagi pasien. Bila keluarga pasien atau pihak lain menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang makanan yang dilarang / kontra indikasi sesuai dengan kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk informasi tentang interaksi obat dengan makanan. Bila mungkin, pasien ditawarkan berbagai macam makanan konsisten dengan status gizinya.
• Elemen Asesmen PP.4
  1. Makanan dan nurtisi yang sesuai untuk pasien, tersedia secara reguler [ SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Sebelum memberi makanan kepada pasien, semua pasien rawat inap tercatat telah memesan makanan.[SPO, Pedoman, Kebijakan]]
  3. Pesanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  4. Ada bermacam variasi pilihan makanan bagi pasien konsisten dengan kondisi dan pelayanannya [W.Px, W.Kelg, W.Staf, DP, Kebijakan]
  5. Bila keluarga menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang pembatasan dietnya [W.Staf, DP, Pedoman, Kebijakan]

* Standar PP.4.1
Penyiapan makanan, penanganan, penyimpanan dan distribusinya, aman dan memenuhi undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang dapat diterima.

* Maksud dan tujuan PP.4.1
Penyiapan makanan, penyimpanan dan distribusi harus dimonitor untuk kepastian keamanan dan sesuai dengan undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang dapat diterima. Penyiapan makanan dan penyimpanan mengurangi risiko kontaminasi dan kerusakan. Makanan didistribusi pada pasien pada waktu yang telah ditetapkan. Makanan dan produk nutrisi termasuk produk nutrisi enteral, harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan khusus pasien.
• Standar PP.5
Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.
 • Maksud dan tujuan PP.5
Pada asesmen awal, pasien diperiksa / ditapis untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi. Pasien ini akan dikonsulkan ke nutrisionis untuk asesmen lebih lanjut. Bila ternyata ada risiko nutrisi, dibuat rencana terapi gizi. Tingkat kemajuan pasien dimonitor dan dicatat dalam rekam medis. Dokter, perawat dan ahli diet dan kalau perlu keluarga pasien, bekerjasama merencanakan dan memberikan terapi gizi.
• Elemen Asesmen PP.5
  1. Pasien yang pada asesmen berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.[Pedoman, Kebijakan]
  2. Suatu proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor terapi gizi.[Pedoman]
  3. Respon pasien terhadap terapi gizi dimonitor.[W.Staf, DP, Pedoman]
  4. Respon pasien terhadap terapi gizi dicatat dalam rekam medis.[W.Staf, DP, Pedoman, Evaluasi]
# PENGELOLAAN PELAYANAN RASA NYERI
• Standar PP.6
Pasien dibantu dalam pengelolaan rasa nyeri.
• Maksud dan tujuan PP.6
Nyeri dapat merupakan pengalaman yang biasa bagi pasien; nyeri yang tidak teratasi mengakibatkan efek KTD fisik dan psikologis. Hak pasien untuk mendapatkan asesmen dan pengelolaan nyeri yang sesuai dihargai dan dibantu. Berdasarkan lingkup pelayanan yang disediakan, rumah sakit memiliki proses untuk asesmen dan pengelolaan rasa nyeri yang sesuai, termasuk :
  • a) Identifikasi pasien yang nyeri pada waktu asesmen awal dan asesmen ulang.
  • b) Menyediakan pengelolaan nyeri sesuai pedoman dan protokol.
  • c) Komunikasi dengan dan mendidik pasien dan keluarga tentang pengelolaan nyeri dan keluhan dalam konteks pribadi, budaya dan agama masing-masing.
  • d) Mendidik para praktisi pelayanan kesehatan tentang asesmen nyeri dan pengelolaannya.
• Elemen Asesmen PP.6
  1. Berdasarkan lingkup pelayanan yang tersedia, rumah sakit mempunyai prosedur untuk identifikasi pasien yang kesakitan.[SPO, Pedoman, Kebijakan ]
  2. Pasien yang kesakitan mendapat pelayanan sesuai pedoman-kebijakan pelayanan.[ W.Pasien, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit menjalankan proses untuk berkomunikasi dan mendidik pasien dan keluarga tentang rasa sakit.[W.Pasien, W.Kelg., SPO, Pedoman, Kebijakan]
  4. Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit menjalankan proses mendidik staf tentang rasa sakit.[W.Staf, DP, Program Kerja]

# PELAYANAN PADA TAHAP TERMINAL (AKHIR HIDUP)
Pasien yang berada pada tingkat akhir hidupnya, dan keluarganya, memerlukan pelayanan yang terfokus akan kebutuhannya yang unik. Pasien dalam tahap terminal dapat menderita gejala lain yang berhubungan dengan proses penyakit atau terapi kuratif atau memerlukan bantuan berhubungan dengan faktor psikososial, agama dan budaya yang berhubungan dengan kematian atau proses kematian.
Keluarga dan pemberi pelayanan dapat diberikan kelonggaran melayani pasien yang terminal atau membantu meringankan rasa sedih dan kehilangan.
Tujuan rumah sakit untuk mengelola pelayanan pada akhir kehidupan harus memperhatikan bagaimana pelayanan tersebut diberikan (seperti pada hospice atau unit pelayanan palliatif), tipe pelayanan yang diberikan dan kelompok pasien yang dilayani. Rumah sakit mengembangkan proses untuk mengelola pelayanan akhir hidup. Proses tersebut adalah :
  • Yakinkan bahwa gejala akan dilakukan asesmen dan pengelolaan yang sesuai.
  • Pastikan bahwa pasien tahap terminal dilayani dengan hormat dan respek.
  • Lakukan asesmen keadaan pasien sesering mungkin sesuai kebutuhan untuk menilai gejala.
  • Rencanakan pendekatan preventif dan terapeutik dalam mengelola keluhan.
  • Didik pasien dan staf tentang pengelolaan keluhan.

• Standar PP.7
Rumah sakit memberi pelayanan akhir kehidupan.
• Maksud dan tujuan PP.7
Pasien yang dalam proses meninggal mempunyai kebutuhan khusus untuk dilayani penuh hormat dan kasih. Untuk mencapai ini semua staf harus sadar akan uniknya kebutuhan pasien dalam keadaan akhir kehidupan. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan selama stadium akhir hidup. Pelayanan akhir kehidupan termasuk :
  • a) Pemberian pengobatan yang sesuai dengan gejala dan permintaan pasien dan keluarga.
  • b) Menyampaikan isu yang sensitif seperti autopsi dan donasi organ.
  • c) Menghargai nilai yang dianut pasien, agama dan preferensi budaya.
  • d) Mengikutsertakan pasien dan keluarganya dalam semua aspek pelayanan.
  • e) Memberi respon pada hal psikologis, emosional, spiritual dan budaya dari pasien dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan ini semua staf harus memahami dan sadar akan kebutuhan pasien yang unik pada akhir hidupnya.
• Elemen Asesmen PP.7
  1. Semua staf harus diupayakan memahami kebutuhan pasien yang unik pada akhir kehidupan.[ SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Pelayanan akhir kehidupan oleh rumah sakit mengemukakan kebutuhan pasien yang dalam meninggal, sedikitnya termasuk elemen a) s/d e) tersebut diatas.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Kualitas pelayanan pada akhir kehidupan dievaluasi oleh staf dan keluarga pasien.[W.Kelg., W.Staf]

* Standart PP.7.1
Pelayanan pasien dalam proses meninggal harus meningkatkan ketenangan dan kehormatannya.
* Maksud dan tujuan PP.7.1
Rumah sakit harus menyakini pemberian pelayanan pada mereka yang kesakitan atau dalam proses meninggal dengan cara :
  • Melakukan intervensi untuk mengurangi rasa nyeri, gejala primer atau sekunder
  • Mencegah gejala dan komplikasi sedapat mungkin
  • Intensitas dalam hal masalah psikososial, pasien dan keluarga, masalah emosional dan kebutuhan
  • spiritual mengenai kematian dan kesusahan
  • Melakukan intervensi dalam masalah keagamaan dan aspek budaya pasien dan keluarga
  • Mengikutsertakan pasien dan keluarga dalam pemberian pelayanan
* Elemen Asesmen PP.7.1
  1. Intervensi dilakukan untuk mengatasi rasa nyeri dan gejala primer atau sekunder[W.Staf, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Gejala dan komplikasi dicegah sedapat mungkin [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Intervensi dalam masalah psikososial, emotional kebutuhan spritual dalam hal kematian dan kesusahan dari pasien dan keluarga [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  4. Intervensi dalam masalah spiritual dan budaya [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  5. Pasien dan kelaurga dilibatkan dalam mengambil keputusan pelayanan [W.Px, W. Kelg. , SPO, Pedoman, Kebijakan]


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Pelayanan Pasien (PP) Dalam Akreditasi Rumah Sakit"