Pedoman Persiapan Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Ners Indonesia


Literasi Perawat ~ Tenaga kesehatan adalah salah satu faktor terpenting dalam mendukung fungsi sistem pelayanan kesehatan. Dibutuhkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdedikasi dalam jumlah dan sebaran yang baik untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Peningkatan kualitas pendidikan tenaga kesehatan adalah salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan berkualitas dan memiliki kompetensi yang relevan untuk menjalankan sistem pelayanan kesehatan. 

Salah satu upaya untuk mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan tenaga kesehatan adalah dengan meningkatkan kendali mutu lulusan pendidikan. 

Uji kompetensi nasional adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan proses pendidikan dan menajamakan pencapaian relevansi kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan masyarakat. 

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan. Uji Kompetensi Nasional diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi.

Penyelenggaraan dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Ujian ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja. Selain hal tersebut, Uji Kompetensi Nasional dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan. 

Berdasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2012 pasal 44 telah dijelaskan tentang kewenangan pemberian sertifikat kompetensi, namun belum dijelaskan mekanisme proses sertifikasinya. Untuk itu 
Pemerintah berkewajiban menyediakan standar sistem uji kompetensi yang berlaku secara nasional untuk menjamin mutu pelaksanaan uji kompetensi. Secara lebih teknis, telah terbit UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan UU No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan, secara lebih tegas mengamanatkan adanya uji kompetensi secara nasional. Sesuai dengan pasal 21 ayat (7) UU No. 36 tahun 2014 atau pasal 16 ayat (7) UU No. 38 tahun 2014, tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri , dalam hal ini adalah Kementerian Ristek dan Dikti.

Untuk memperjelas pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional bagi para calon peserta, maka perlu disusun buku ini. Diharapkan buku ini dapat dijadikan acuan bagi persiapan calon peserta memahami proses pendaftaran, persiapan menghadapi soal ujian, dan cara mengerjakan soalnya dengan lebih baik .

Untuk mendapatkan bukunya silahkan download dengan cara:

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Pedoman Persiapan Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Ners Indonesia "