Merawat Istri Pengacara: Tradisi, Hukum & Gengsi Profesi


Literasi Perawat ~ Selama 21 tahun bekerja di luar negeri sebaga perawat, saya tidak pernah menemui atau mendengar kasus seperti yang melanda negeri akhir-akhir ini. Di mana perawat jadi tersangka pelecehan seksual seorang pasien, saat melepas elektroda ECG. Sebuah perasat yang sangat sederhana dalam dunia keperawatan.

Itu bukan berarti di Timur Tengah, tepatnya Kuwait, Dubai dan Qatar di 3 negara saya bekerja, tidak ada perawat yang ‘nakal’. Perawat nakal, itu ada di mana-mana. Tetapi yang baik tidak terhitung jumlahnya.

Mengapa kasus seperti di negeri kita ini nyaris tidak terjadi di Timur Tengah? Karena hukum, tradisi dan aturan profesi di sana sangat jelas dan didukung oleh semua elemen (Pemerintah, praktisi, masyarakat). Yakni: men-for men. Women for women. Tidak ada ceritanya pasien perempuan yang dirawat oleh perawat laki-laki. Kecuali dalam kasus tertentu, misalnya ambulance emergency, yang rata-rata perawatnya laki-laki.

Memang, beberapa unit, di Mubarak Al Kabeer Hospital, di Surgical Urology misalnya, tempat saya kerja waktu itu, ada perawat wanita. Padahal, departemen tersebut untuk pasien laki laki. Hanya saja, untuk pemasangan Kateter misalnya, biasanya oleh perawat laki-laki yang melakukan. Namun di bangsal perempuan, tidak pernah ada perawat laki-laki. Di Dubai, Qatar, ada Women Hospital. Otomatis, semua petugasnya perempuan. Mereka bebas dari yang namanya kasus ini.

Jadi, tidak heran mengapa kasus seperti ini mencuat dan laris, menjadi makanan enak media. Hal ini disebabkan cara pandang masyarakat kita terhadap tradisi, hukum dan praktik profesi keperawatan ini tidak seragam. Cara pandang kita masih tergolong.

Hukum layanan kesehatan kita tidak memisahkan diskriminasi gender. Tradisi kita juga demikian. Jangankan tentang keperawatan, toilet umum saja banyak yang campur. Bus kota, kereta api, dan lain-lain fasilitas yang sudah jelas-jelas tertulis ‘Pria’ ‘Wanita’, masih juga kita langgar. Kita bikin aturan, kita sendiri yang melanggar.

Kebiasaan ini membudaya. Jadi jangan heran, jika di rumah sakit, klinik dan balai kesehatan, pasien-pasien pria-wanita campur aduk di ruang tunggu, ruang periksa, toilet, dan di mana-mana, terkesan ‘tidak tertata’. Ironisnya, kita memandang ‘biasa saja’.

Oleh sebab itu, dalam praktik keperawatan ada yang namanya Informed Consent (IC). Sebuah dokumen persetujuan antara fika pasien atau keluarganya dengan semua prosedur yang dilakukan oleh perawat. IC ini bisa dijadikan sandaran atau dasar hukum yang kuat jika suda ditandatangani oleh atau keluarganya. Ini praktik yang biasa kami lakukan, pada semua perawat, saat saya di Qatar. Perawat bisa terhindar dari jeratan hukum apabila dikemudian hari ada ‘masalah’. 

Bagi anggota praktisi keperawatan di negeri ini, diskriminasi jenis kelamin ini memang tidak ada. Bahkan dalam sumpah profesi yang mereka tanda-tangani saat wisuda, mereka dilarang membedakan gender. Akibatnya apa? Merasa terpanggil oleh tanggungjawab kemanusiaan, untuk membantu kepentingan pasien, perawat laki-laki pun, terkadang spontanitas melakukan apa saja.
Termasuk melepas elektroda yang menempel pada dada pasien perempuan, sesudah operasi yang dirawat di Recovery Room (Ruang pemulihan). Padahal, perawatnya laki-laki. Kebiasaan ini didukung oleh tradisi pula. Karena memang tidak pernah bermasalah. Semua orang yang ada dianggap memiliki persepsi yang sama.

Adalah sangat mengejutkan, ketika saudara ZA, ternyata menemui seorang pasien yang istri seorang Pengacara, tetiba ‘complaint’ tentang ulahnya yang dianggap ‘asusila’. Tentu saja, sebagai seorang praktisi, yang secara hukum diakui (lulus D3, mengantongi sertifikat assistant anestesi, STR), kaget bukan kepalang. Apalagi, dia tidak terbiasa berurusan dengan hukum.

Ratusan ribu perawat di negeri ini boleh jadi memiliki karakter yang sama dengan ZA. Lugu dan tidak ingin terlibat dalam konflik berkepanjangan. Dalam kamus keperawatan, semua sependapat, adalah tidak mungkin melepas elektroda tanpa menyentuh, maaf, buah dada. Nyatanya, ketika kemudian bersinggungan dengan sang pengacara, lain ceritanya. Inilah yang kita sebut sebagai ‘Potential Risk’ (Berpotensi Risiko).

Hari-hari ini, emosi perawat Indonesia bergejolak. Dipenuhi dengan kontroversial ingin tahu cerita yang sebenarnya. Protes di media sosial rating nya melonjak tajam. Semua elemen perawat, dari yang berstatus magang, honorer, sukarelawan, hingga pegawai tetap, di dalam dan di luar negeri kontan mencuat dengan aneka suara. Mereka yang tidak biasa nulis jadi penulis dadakan. Komentator muncul di mana-mana. Ada juga yang mencoba secara bijak menududukkan persoalan. Ada yang jadi penasihat, ahli hukum, hingga alim ulama. Semuanya hadir karena gengsinya sebagai praktisi keperawatan merasa dicampakkan.

Semua perawat tahu, bahwa tradisi, hukum dan praktik keperawatan di negeri ini masih rawan akan ruang ‘perbedaan cara pandang’. Apa yang biasa-biasa saja menurut perawat, bisa jadi rawan bagi masyarakat awam.

Ironisnya, masyarakat awam suka mendatangi dokter spesialis kebidanan dan kandungan padahal jelas-jelas pria. Padahal, dibandingkan dengan perawat seperti ZA yang hanya melepas elektroda, dokter spesialis kebidanan ini area kerja memasuki area privasi pasien sangat beda jauh.

Agaknya pekerjaan rumah (PR) perawat Indonesia sangat besar. Perawat Indonesia saat ini sedang dicoba untuk berhadapan dengan hukum. Sebuah kekuatan yang memiliki supremasi tinggi di negeri ini. Perawat di negeri ini, yang rata-rata tergolong digaji kecil, sedang menghadapi ujian tingkat tinggi.

Diakui atau tidak, praktik keperawatan yang selama ini banyak dilakukan, ditantang: antara terus menjalankan tradisi dengan risiko tinggi seperti ini, atau bersedia merevisi. Yakni mengadopsi cara pandang baru yang lebih bisa diterima di mata hukum dan logika, khususnya di mata orang-orang kritis terhadap tugas, tanggungjawab dan kewenangan profesi keperawatan. Kali ini dengan istri Pengacara. Kali lain boleh jadi Menteri Negara.

Semua ini penting difikirkan bersama, agar profesi keperawatan tidak terkesan hanya bekerja kemudian dibayar semata. Perawat, dituntut untuk berkarya, berfikir, serta mengedepankan moral dan etika dengan hukum sebagai acuannya.

Jika tidak, gaji perawat yang jumlahnya tidak seberapa, bakal menguap ketika harus berhadapan dengan besarnya risiko yang menghadangnya.

Malang, 30 January 2018
SYAIFOEL HARDY
WA 081336691813
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Merawat Istri Pengacara: Tradisi, Hukum & Gengsi Profesi"