Membongkar Sistem Regulasi Keperawatan

SLPI Tenaga Keperawatan  berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Tenaga keperawatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standart profesi dan menghormati hak pasien

Pengaturan terhadap Registrasi dan Praktik perawat adalah untuk memberikan landasan hukum terhadap Praktik Keperawatan agar masyarakat dan perawat dapat terlindungi

Keperawatan sebagai profesi harus memberikan Pelayanan diantaranya:
1.       Profesional
2.       Memenuhi standart kompetensi
3.       Memperhatikan etik & moral

Untuk lebih memperjelas tentang system regulasi keperawatan
Silahkan download DISINI


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Membongkar Sistem Regulasi Keperawatan"