SLPI –
Tenaga Keperawatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Tenaga keperawatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi
standart profesi dan menghormati hak pasien
Pengaturan terhadap Registrasi
dan Praktik perawat adalah untuk memberikan landasan hukum terhadap Praktik
Keperawatan agar masyarakat dan perawat dapat terlindungi
Keperawatan sebagai profesi harus memberikan Pelayanan diantaranya:
1.
Profesional
2.
Memenuhi standart kompetensi
3.
Memperhatikan etik & moral
Untuk lebih memperjelas tentang system regulasi
keperawatan
Silahkan download DISINI
Post a Comment for "Membongkar Sistem Regulasi Keperawatan"