SLPI – Sobat yang
merasa tenaga keperawatan tidak perlu gundah lagi dengan proses pengurusan STR
yang berbelit-belit. Dengan diluncurkannya aplikasi registrasi online tenaga
kesehatan semua bisa dikerjakan dengan mudah, asal kita tau prosedurnya
Kami dari Suara Literasi Perawat Indonesia akan membahas Cara Registrasi (Daftar) Online STR Perawat dari beberapa sumber yang ada.
Menurut
buku panduan registrasi online yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kerja yang
perlu dipersiapkan:
1.
Alamat email sendiri
2.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta
yang masih berlaku
3.
NPWP (jika yang sudah memiliki), jika
tidak ada bisa diabaikan
4.
Alamat Korespondensi (jika alamat
berbeda dengan tempat tinggal dan bisa menggunakan alamat rumah)
5.
Alamat tempat kerja (jika sudah
bekerja)
6.
Ijazah Keperawatan terakhir
7.
Sertifikat Uji Kompetensi (baru
diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, dan Ners). Jika belum memiliki,
silahkan untuk mengikuti uji komptensi terlebih dulu
8.
Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp.
100.000, (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor
rekening 0193.01.001868.30.7 engan penerima "BPN 182 Pustanserdik
Berkelanjutan" (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain)
Setelah itu pilih menu registrasi. Pada menu registrasi masukkan alamat email Anda. Nah disitu kan ada masukkan PIN karena belum mempunyai PIN maka klik Saya Belum Memiliki PIN?
Ketika kita memilih Saya belum Memiliki PIN? Maka tampilan yang mucul adalah sebagai berikut. Server akan mengirimkan kode akses melaui email Anda. Jangan lupa untuk baca hal penting yang berada dibawah juga.
Setelah mengisi request kode akses periksalah email Anda. Lalu isi kembali menu regstrasi, setelah semua terisi maka klik masuk. Apabila alamat email dank ode PIN sesuai, akan muncul halaman seperti dibawah ini. Pilih kata dalam kurung (klik disini)
Tahap selanjutnya Anda tidak perlu bingung yaa karena Anda tinggal mengikuti perintah yang ada di aplikasi registrasi online tersebut. Setelah itu jangan lupa mencetak bukti setor dan mencetak formulir. Lalu lengkapi berkas nya dan kirim ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi atau MTKP.Berkas yang harus disiapkan antara lain
1.
Lembar cheklist dan Formulir
pendaftaran registrasi
2.
Foto 4×6 background merah
3.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4.
Fotocopy Ijazah (dilegalisir)
5.
Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi
yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners-dilegalisir)
6.
Surat Keterangan Sehat dari dokter
yang telah memiliki SIP
7.
Slip kuning pembayaran PNBP (asli)
melalui Bank BRI sebesar 100.000, 00. Nomor rekening 0193 01 001868 307 atas
nama BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kes. *tidak melalui ATM
Untuk memeriksa sejauh mana pemberkasan yang Anda
ajukan anda bisa pilih menu Cek Status. Untuk cek status Anda
memerlukan tanggal lahir dan nomor berkas. Nomor berkas Anda terima lewat email
Anda setelah MTKP mengirim data Anda ke MTKI.
1.
Bagaimana jika jaringan internet
ditempat kami tidak ada/terbatas? Jawabnya, proses permohonan STR dapat
dilakukan secara manual melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
2.
Bagaimana jika data institusi
pendidikan saya tidak muncul di pilihan? Jawabnya, Jika anda adalah lulusan
setelah tahun 2007, harap menghubungi institusi pendidikan saudara untuk
melengkapi data di PDPT.Dan, Jika anda adalah lulusan sebelum tahun 2007,
permohonan STR harus dilakukan secara manual melalui MTKP
3.
Apabila provinsi tempat tinggal asal
berbeda dengan provinsi institusi pendidikan saya, di MTKP mana saya harus
menyerahkan berkas permohonan? Jawabnya, Anda dapat mendaftar dan menyerahkan
berkas pada MTKP sesuai provinsi tempat tinggal atau institusi pendidikan asal
Itulah cara registrasi atau daftar online STR tenaga kesehatan yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat
Post a Comment for "Cara Registrasi (Daftar) Online STR Perawat"