Literasi Perawat ~ Rumah sakit mengajukan permohonan survei akreditasi yang dikirim melalui email ke survei@kars.or.id atau secara online melalui website : http://www.kars.or.id paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan yang diajukan oleh rumah sakit.
Surat
permohonan survei dilampiri dengan kelengkapan sebagai berikut :
- Aplikasi survei yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Direktur/Kepala rumah sakit.
- Hasil self asessment terakhir,dengan skor minimal 80%
- Izin operasional yang masih berlaku
- Ijazah dokter atau dokter gigi dari Direktur/Kepala rumah sakit.
- Surat pernyataan Direktur/Kepala rumah sakit yang berisi:
- Tidak keberatan memberikan akses rekam medis kepada surveior
- Tidak meninggalkan rumah sakit selama kegiatan survei berlangsung
- Semua tenaga medis sudah mempunyai STR dan SIP.
- Daftar tenaga medis yang dilengkapi dengan nomer Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dan masa berlakunya
- Surat izin pengelolaan air limbah (IPLC) yang masih berlaku
Post a Comment for "Tata cara pengajuan survei akreditasi pertama kali dan survei ulang Akreditasi KARS"