Ini Yang Menyebabkan Rumah Sakit Beresiko Ditolak dan Ditunda Akreditasinya


Kondisi yang menyebabkan rumah sakit berisiko ditolak atau ditunda status akreditasinya adalah sebagai berikut :
  1. Adanya ancaman terhadap keselamatan dan keamanan pasien atau keamanan dan keselamatan staf di dalam rumah sakit. KARS menerima data ini bisa dari laporan Tim Survei, atau dari sumber lain yang akurat. Tindakan yang akan dilakukan KARS adalah melakukan survei terfokus.
  2. Ada staf medis yang tidak mempunyai STR dan atau SIP yang masih berlaku, yang memberikan pelayanan medis.
  3. Bila ada laporan dari Tim Survei, masih ada staf medis yang belum/habis masa berlakunya/dalam proses perpanjangan STR dan SIP nya maka penetapan status akreditasi ditunda dan KARS memberikan surat keterangan bahwa rumah sakit telah dilakukan survei akreditasi. Bila STR dan SIP sudah ada atau diperbarui, rumah sakit agar melaporkan kepada KARS dengan melampirkan copy STR dan SIP melalui email survei@kars.or.id
  4. Bila rumah sakit memberikan informasi atau data palsu, misalnya Direktur rumah sakit ternyata bukan tenaga medis, ada staf dari rumah sakit lain (bukan pegawai/staf rumah sakit) yang terlibat/membantu wawancara/presentasi pada waktu pelaksanaan survei), peminjaman peralatan medis dari rumah sakit lain, dan pemalsuan data atau informasi lainnya, maka KARS akan melakukan survei terfokus
  5. Izin operasional rumah sakit habis masa berlakunya. Bila ada laporan dari Tim Survei, izin operasional rumah sakit habis masa berlakunya/masih dalam proses perpanjangan maka Status kelulusan rumah sakit ditunda dan KARS memberikan surat keterangan bahwa rumah sakit telah dilakukan akreditasi oleh KARS. Dan bila izin operasional sudah ada, rumah sakit agar melaporkan ke KARS dengan melampirkan izin operasional melalui email survei@kars.or.id
  6. Izin pengolahan limbah cair dan B-3 habis masa berlakunya. Bila ada laporan dari Tim Survei, bahwa izin pengolahan limbah cair dan B-3 habis masa berlakunya/dalam proses perpanjangan maka status kelulusan rumah sakit ditunda dan KARS memberikan surat keterangan bahwa rumah sakit telah dilakukan akreditasi oleh KARS. Dan bila Izin pengolahan limbah cair dan B-3 P sudah ada, rumah sakit agar melaporkan ke KARS dengan melampirkan Izin pengolahan limbah cair dan B-3 melalui email survei@kars.or.id
  7. Rumah Sakit tidak menyampaikan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) yang layak dalam waktu 1 (satu bulan) setelah mendapatkan pemberitahuan hasil survei akreditasi.

Sekretaris Eksekutif KARS dan surveior dapat mengidentifikasi kondisi-kondisi tersebut selama survei langsung di rumah sakit, selama peninjauan laporan survei atau kegiatan tindak lanjut setelah survei, atau dari pengaduan yang disampaikan terhadap rumah sakit atau setelah penghapusan atau pembatasan lisensi/izin beroperasi oleh badan pengawas nasional atau lainnya atau pihak yang berwenang. Ketika surveior menemukan bahwa kondisi ini dibenarkan dan tidak diselesaikan, Penolakan Akreditasi akan direkomendasikan kepada Ketua Eksekutif KARS

Referensi :
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, tahun 2017


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Ini Yang Menyebabkan Rumah Sakit Beresiko Ditolak dan Ditunda Akreditasinya"