Begini Kisi-Kisi Penilaian Tim Survey Akreditasi Standar KPS


PANDUAN TUNTUNAN TIM SURVEY
Telaah Rekam Medis Tertutup
  1. Tujuan: Sesi ini diadakan untuk memastikan kepatuhan RS menyediakan pencatatan balik kebelakang (track record) semua rekam medis (4 bulan untuk survei awal dan 12 bulan untuk survei 3 tahunan).
  2. Proses: menggunakan lembar yang dikhususkan untuk formulir medis, keperawatan, tenaga professional lain : KTS KARS meminta 10 sampai 15 rekam medik untuk ditelaah. Rekam medis diminta jika surveior ingin memastikan (validasi) RS melakukan pencatatan balik kebelakang (track record -  4 bulan atau 12 bulan), serta kepatuhannya mencatat proses layanan yang disyaratkan berdasar informasi dari kegiatan telusur.

Penjelasan Penilaian
Elemen Penilaian yang multi tafsir. 
Catatan : standar-standar berikut diambil dari, Standar Akreditasi RS, v.2012. Setiap standar mempunyai EP yang berisi ketentuan-ketentuan (misalnya, element a) sampai h) terdapat di kalimat Maksud dan Tujuan). Penjelasan diberikan di setiap standar tentang bagaimana evaluasi dilakukan terhadap Maksud dan Tujuan dan kemudian digabungkan menjadi satu skor tunggal.

Standar KPS.1.1
Analisisnya adalah uraian tugas dari setiap individu yang ditentukan di elemen-elemen a) sampai d). Skor ditetapkan berdasar adanya uraian tugas dari setiap kategori jabatan yang ada di RS.

Standar KPS.10
Analisisnya adalah keputusan untuk mengangkat kembali setiap dokter praktik di klinik. EP.2 menyatakan bahwa keputusan ini mengacu pada hal-hal yang dimuat di a) sampai f) di Maksud dan Tujuan.Jadi, para surveior menanyakan pada pimpinan RS untuk mengidentifikasi informasi yang mereka gunakan sebagai rujukan dalam membuat keputusan mengangkat kembali setiap dokter praktik klinik.

Standar PAB.3
Analisisnya dari elemen-elemen a) sampai f) adalah  kebijakan dan prosedur dari  tindakan pembiusan (sedasi). Skor diberikan berdasar capaian 50% dari elemen-elemen a) sampai f) yang ditetapkan di dalam kebijakan. Analisis dari elemen-elemen g) sampai k) adalah catatan dari kompetensi staf yang diijinkan melakukan prosedur pembiusan yang didalamnya harus memuat elemen-elemen g) sampai k). Para surveior mengambil contoh file dari staf yang telah ditetapkan mempunyai kompetensi melakukan pembiusan dan menentukan apakah semua 5 elemen ada didalam file dan tambahkan jumlah elemen yang ada, kemudian bagi jumlah ini dengan jumlah elemen.  Sebagai contoh, jika ada 10 file kompetensi diperiksa,akan ada 50 kemungkinan elemen. Setelah memeriksa catatan di file, ada 22 elemen diketemukan di 10 catatan kompetensi tadi, jadi 22/50= 0,44 (atau 44 %). EP.4 akan diberi skor sebagai “tercapai sebagian”.

Kelulusan Akreditasi
Proses akreditasi terdiri dari kegiatan survei oleh Tim Surveior dan proses pengambilan keputusan kelulusan akreditasi oleh Komisioner KARS.

Tingkatan kelulusan akreditasi ada 4 (empat)  tingkat dengan kriteria sebagai berikut :

 Akreditasi Tingkat Dasar
RS mendapat akreditasi tingkat dasar bila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  • Empat bab mempunyai nilai minimal 80 %, yaitu Bab Dasar :

  1. Sasaran Keselamatan Pasien RS. 
  2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK).
  3. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK).
  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).
  5. Sebelas bab lainnya mempunyai nilai minimal 20 %.
  • Ketentuan survei ulang Bila pada 4 (empat) bab dasar  ada nilai kurang dari 80 % tetapi masih diatas 60 % maka RS diberi waktu untuk melakukan perbaikan,  survei ulang akan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan. Surveior akan ditunjuk oleh KARS dengan biaya dari RS. Jumlah surveior 1 – 2 orang, lama survei 2 – 3 hari tergantung jumlah bab dasar yang akan dilakukan survei ulang dan besar kecilnya RS.
  • Tidak terakreditasi: Bila pada 4 (empat) bab dasar ada nilai kurang dari 60 %Bila 4 (empat) bab dasar nilai sudah 80 % tetapi  pada 11 (sebelas) bab lainnya ada bab yang nilai kurang dari 20 %



Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Begini Kisi-Kisi Penilaian Tim Survey Akreditasi Standar KPS"