Tahanan Kota Bagi Perawat ZA, Target Awal PPNI Sebelum Bebas


Kasus dugaan perawat  ZA yang melecehkan pasien di National Hospital Surabaya pada Selasa (23/1/2018) lalu, sudah dalam proses persidangan. Diawal kejadian, tersangka perawat ZA seakan-akan terpojok dalam hal pembelaan pada dirinya, kemungkinan adanya rekayasa dalam kasus ini telah beredar di masyarakat, namun hingga kini belum terungkap. Melalui proses persidangan yang telah berlangsung pada Senin (16/4/2018) nantinya akan membuktikan kebenaran yang sesungguhnya.

Memasuki masa-masa persidangan ini, dukungan kepada tersangka terus diupayakan. Diharapkan dukungan yang selama ini diterimanya tetap terus berjalan. Untuk mendapatkan dukungan diperlukan pendekatan terutama kepada rekan sejawat tersangka.

Maka dari itu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur dan PPNI Kota Surabaya memfasilitasi dukungan terhadap tersangka. Dengan melibatkan sekitar 30 perawat yang ikut menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno No. 16-18 Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam persidangan, tersangka didampingi Soleh sebagai kuasa hukumya, termasuk kehadiran isteri tersangka (Winda Abdillah).

Sekretaris DPW PPNI Jawa Timur, Misutarno melalui pesan singkatnya, menyatakan dalam kehadirannya bersama rekan sejawat perawat lainnya memberikan dukungan moril atau psikologis terhadap perawat ZA. Dia juga menjelaskan dalam situasi ini perawat ZA tidak mikir sendiri dan upaya ini dibantu PPNI, sekaligus mengurangi opini di masyarakat bahwa perawat tidak sejelek yang dipikirkan. Selain itu, permohonan penahanan kota terhadap perawat ZA, menjadi keinginan dan harapan bersama.
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Tahanan Kota Bagi Perawat ZA, Target Awal PPNI Sebelum Bebas"