Perlunya Konsil Keperawatan Bukan KTKI


Literasi Perawat ~ Dasar pemikiran perlunya konsil keperawatan bukan konsil tenaga kesehatan indonesia (KTKI )

Hingga saat ini vocal point kebijakan keperawatan dan keterwakilanya DPP PPNI dalam berbagai agenda penting di Indonesia tidak jelas keberadaanya. Apalagi pasca hilangnya Direktorat Keperawatan di kementerian kesehatan, yang walaupun DIR-KEP masih belum bersifat independen namun masih berpeluang untuk diberikan ruang.

Konsil Keperawatan : Lembaga yang melaksanakan tugas sec. Independen dibawah PRESIDEN dan Sejajar dengan Mentri.

Dalam menjalankan fungsi Sebagaimana yang dimaksud perpres No. 90 TH. 2017 Yang di syahkannya pada tanggal . 15, seperti Memiliki tugas sbb:
  1. Meregistrasi perawat sesuai dgn bid. Tugasnya.
  2. Melakukan Pembinaan Perawat dalam melakukan praktik keperawatan 
  3. Menyusun standar nasional Pendidikan Perawat.
  4. Menyusun standar praktik dan standar kompetensi perawat
  5. Menegakkan disiplin praktik keperawatan 
Unsur - unsur anggota konsil keperawatan
  1. Unsur Kemenkes satu orang
  2. Unsur kementrian Ristek Dikti satu orang
  3. Unsur organisasi profesi satu orang 
  4. Unsur kolegium keperawatan dua orang 
  5. Unsur fasyankes keperawatan satu orang 
  6. Unsur masyarakat satu orang 
Saat ini pembinaan praktik keperawatan sebagai amanat konsil keperawatan untuk peningkatan mutu pelayanan keperawatan menjadi terhambat, Karena  DPP PPNI Melacurkan diri pada LEBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP NAKES) YG ADA DI BNP2TKI.

Berbagai pemberitaan yang muncul tentang pelayanan kesehatan dan keperawatan dan perilaku perawat yang tidak sesuai harapan adalah salah satu akibat dari tidak efektifnya pembinaan mutu dan perilaku perawat yang merupakan peran konsil keperawatan. Agar dapat berkiprah dalam kancah Masyarakat Ekonomi Asean dan Globalisasi.

PERAWAT memiliki potensi untuk peningkatan remittance yang dapat menambah devisa Negara.Dengan jumlah produksi lulusan pendidikan tinggi keperawatan 46.865 per tahun dan kemampuan penyerapan rata-rata dalam negeri hanya sekitar 24.825 per tahun,terdapat potensi kelebihan 22.060 perawat per tahun.

Potensi ini tidak dapat dimanfaatkan keluar negeri karena kurangnya pembinaan mutu, sertifikasi, registrasi dan lisensi yang tidak menggunakan lembaga dan system yang umum dikenal di dunia melalui konsil keperawatan (yang merupakan anggota ICN)

Selanjutnya sesuai dengan UU no 38 th 2014 yang diundangkan pada tanggal 17 oktober 2014 ,dalam pasal 63  disebutkan bahwa konsil keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas perlu segera dibentuk konsil keperawatan melalui penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia.

Amanat UU Kep. Tersebut "DIABAIKAN"  dan pada akhirnya yang keluar bukan konsil keperawatan melainkan konsil tenaga kesehatan Indonesia (KTKI)

SIA-SIALAH PERJUANGAN, PENGORBANAN YANG DILAKUKAN SELURUH PERAWAT INDONESIA UNTUK MEMILIKI UNDANG-UNDAN ATAU REGULASI SENDIRI !!!.

Sumber:
Status Facebook jon Sir di Suara Perawat
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Perlunya Konsil Keperawatan Bukan KTKI"