KOMPETENSI PENATA ANESTESI (Sesuai Permenkes No. 31 Tahun 2013)
ASUHAN KEPERAWATAN PRE ANESTESI
- Pengkajian keperawatan pra-anestesia;
- Pemeriksaan dan penilaian status fisik pasien;Pemeriksaan tanda-tanda vital;
- Persiapan administrasi pasien;Analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien;
- Evaluasi tindakan keperawatan pra-anestesia, mengevaluasi secara mandiri maupun kolaboratif;
- Mendokumentasikan hasil anamnesis/pengkajian.
- Persiapan mesin anestesia secara menyeluruh setiap kali akan digunakan dan memastikan bahwa mesin dan monitor alam keadaan baik dan siap pakai.
- Pengontrolan persediaan obat-obatan dan cairan setiap hari untuk memastikan bahwa semua obat-obatan baik obat anestesia maupun obat emergensi tersedia sesuai standar rumah sakit.
- Memastikan tersedianya sarana prasarana anestesia berdasarkan jadwal, waktu dan jenis operasi tersebut.
MELAKUKAN KOLABORASI DENGAN DOKTER SPESIALIS ANESTESI
- Menyiapkan peralatan dan obat-obatan sesuai denganPerencanaan teknik anestesia;
- Membantu pelaksanaan anestesia sesuai dengan sesuai instruksi dokter spesialis anestesi;
- Membantu pemasangan alat monitoring non invasif;
- Membantu dokter melakukan pemasangan alat monitoring invasif;
- Pemberian obat anestesi;
- Mengatasi penyulit yang timbul;
- Pemeliharaan jalan napas;Pemasangan alat ventilasi mekanik;Pemasangan alat nebulisasi;
- Pengakhiran tindakan anestesia;
- Pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan agarseluruh tindakan tercatat baik dan benar.
MELAKUKAN ASUHAN KEPERAWATAN PASCA ANESTESI :
- Merencanakan tindakan keperawatan pasca tindakan anestesia;
- Pelaksanaan tindakan dalam manajemen nyeri;
- Pemantauan kondisi pasien pasca pemasangan kateter epidural dan pemberian obat anestetika regional;
- Evaluasi hasil pemasangan kateter epidural dan pengobatan anestesia regional;
- Pelaksanaan tindakan dalam mengatasi kondisiPendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai.
- Pemeliharaan peralatan agar siap untuk dipakai pada tindakan anestesia selanjutnya.
Bagi yang menginginkan file dokumen Akreditasi Standar Kemenkes terbaru: pokja SKP, HPK, KPS, PKPO, PMKP, MRMIK, KE, TKRS, PROGNAS, PAB, PP,PAP, AKP, PPI dan MFK Silahkan hubungi via whatsapp 081242949477 atau email : nsiwansyah@gmail.com
Post a Comment for "Begini Model Kompetensi Penata Anestesi"