Begini Model Kompetensi Penata Anestesi


KOMPETENSI PENATA ANESTESI (Sesuai Permenkes No. 31 Tahun 2013)

ASUHAN KEPERAWATAN PRE ANESTESI

  1. Pengkajian keperawatan pra-anestesia;
  2. Pemeriksaan dan penilaian status fisik pasien;Pemeriksaan tanda-tanda vital;
  3. Persiapan administrasi pasien;Analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien;
  4. Evaluasi tindakan keperawatan pra-anestesia, mengevaluasi secara mandiri maupun kolaboratif;
  5. Mendokumentasikan hasil anamnesis/pengkajian.
  6. Persiapan mesin anestesia secara menyeluruh setiap kali akan digunakan dan memastikan bahwa mesin dan monitor alam keadaan baik dan siap pakai.
  7. Pengontrolan persediaan obat-obatan dan cairan setiap hari untuk memastikan bahwa semua obat-obatan baik obat anestesia maupun obat emergensi tersedia sesuai standar rumah sakit.
  8. Memastikan tersedianya sarana prasarana anestesia berdasarkan jadwal, waktu dan jenis operasi tersebut.

MELAKUKAN KOLABORASI DENGAN DOKTER SPESIALIS ANESTESI

  1. Menyiapkan peralatan dan obat-obatan sesuai denganPerencanaan teknik anestesia;
  2. Membantu pelaksanaan anestesia sesuai dengan sesuai instruksi dokter spesialis anestesi;
  3. Membantu pemasangan alat monitoring non invasif;
  4. Membantu dokter melakukan pemasangan alat monitoring invasif; 
  5. Pemberian obat anestesi; 
  6. Mengatasi penyulit yang timbul;
  7. Pemeliharaan jalan napas;Pemasangan alat ventilasi mekanik;Pemasangan alat nebulisasi;
  8. Pengakhiran tindakan anestesia;
  9. Pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan agarseluruh tindakan tercatat baik dan benar.

MELAKUKAN ASUHAN KEPERAWATAN PASCA ANESTESI :

  1. Merencanakan tindakan keperawatan pasca tindakan anestesia;
  2. Pelaksanaan tindakan dalam manajemen nyeri;
  3. Pemantauan kondisi pasien pasca pemasangan  kateter epidural dan pemberian obat anestetika regional;
  4. Evaluasi hasil pemasangan kateter epidural dan pengobatan anestesia regional;
  5. Pelaksanaan tindakan dalam mengatasi kondisiPendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai.
  6. Pemeliharaan peralatan agar siap untuk dipakai pada tindakan anestesia selanjutnya.
Bagi yang menginginkan file dokumen Akreditasi Standar Kemenkes terbaru: pokja SKP, HPK, KPS, PKPO, PMKP, MRMIK, KE, TKRS, PROGNAS,  PAB, PP,PAP, AKP, PPI dan MFK Silahkan hubungi via whatsapp 081242949477 atau email : nsiwansyah@gmail.com
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Begini Model Kompetensi Penata Anestesi"