Upaya PPNI Terhadap Dugaan Perawat Lecehkan Pasien


Infokom DPP PPNI - Peristiwa dugaan pelecehan sexual yang dilakukan seorang perawat terhadap pasien di RS National Hospital Surabaya menjadi viral di medsos. Keragaman opini di masyarakat terus memojokkan tersangka perawat ZA yang melakukan dugaan kegiatan yang kurang terpuji, dilakukannya terhadap pasien berinisial W pada Selasa 23 Januari 2018 lalu. Kasusnyapun sampai saat ini sudah ditangani Mapolrestabes Surabaya, bahkan tersangka ditahan.

Kejadian yang diduga melanggar kode etik keperawatan sangat memukul organisasi profesi, tentunya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang menaungi perawat ditanah air, sehingga melakukan upaya- upaya penulusuran kasus dan tidak tinggal diam terhadap peristiwa ini.

Pengurus PPNI diminta juga untuk mengklarifikasi kejadian yang menimpa anggotanya.  Permintaan wawancara yang dilakukan media massa terhadap Ketum DPP PPNI Harif Fadhillah, Ketua DPP Bidang Sistem Informasi & Komunikasi Rohman Azzam maupun Pengurus PPNI Jawa Timur untuk mencari titik terang terhadap masalah ini. Tentunya kebenaran perawat yang terduga melakukan pelecehan kepada pasien ini nantinya akan dibuktikan di pengadilan. Sehingga leristiwa ini pun menjadi pelajaran terbaik bagi perawat untuk tetap menjalankan profesi terbaiknya dan agar tidak terpengaruh oleh kejadian ini.

Beberapa upaya sudah dilakukan Pengurus PPNI (Pusat), DPW PPNI Jawa Timur dan DPD PPNI Kota Surabaya untuk mencari solusi dan langkah terbaik terhadap tersangka :

  1. Pada awal tersebarnya Video, melalui DPW Jatim telah mengkonfirmasi peristiwa tersebut dengan bertemu dengan perwakilan manajemen RS NH dan pengurus PERSI Jawa Timur
  2. Melakukan investigasi dan pengumpulan data kepada pihak pihak terkait : Keluarga ZA, Manajemen RS, Dinas Kesehatan
  3. Membentuk Tim Etik (MKEKep Jatim dan MKEK Pusat)
  4. Mengadakan pertemuan dengan Pihak terkait mengadvokasi kasus : RS NH, Dinas Kesehatan, Persi dan Kepala Daerah dan LSM
  5. Menyediakan Pengacara untuk ZA sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi terhadap anggota dalam rangka memberikan pendampingan dan bantuan hukum dengan asas praduga tak bersalah yang seluruh pembiayaannya oleh PPNI. Oleh sebab itu tidak menjadi kewajiban anggota lain untuk mengumpulkan patungan biaya konsultan hukum/ pengacara bagi Perawat ZA, karena hal itu sudah menjadi tugas PPNI.
  6. Melalui Pengacara berkoordinasi dengan Kepolisian  untuk dimohonkan tahanan luar/tahanan kota.
  7. Memberikan pemberitaan yang berimbang di berbagai media dengan tema perlindungan terhadap profesi dalam menjalankan tugas profesinya, hal ini dikarenakan ZA ini langsung di tahan dan langsung di Pecat 
  8. Melaporkan kronologis kejadian ini kepada Menteri Kesehatan RI dalam Rapat Khusus kasus ZA pada tanggal 30 Januari 2018. 
  9. Memberikan support dan bantuan moril kepada Keluarga ZA yang sedang tersandung masalah hukum.

Sumber : website PPNI
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Upaya PPNI Terhadap Dugaan Perawat Lecehkan Pasien "