MAKASSAR – Iwansyah selaku
kepala Perawat di salah satu rumah sakit di kota Makassar mengatakan, bahwa
perawat yang bekerja di Rumah Sakit wajib Kredensial.
Diketahui, kredensial adalah proses
review telaah validasi terhadap dokumen pendidikan, pelatihan, pengalaman
pekerjaan, registrasi, sertifikasi, lisensi dan dokumen profesional lainnya
yang dimiliki oleh tenaga keperawatan.
“Proses kredensial memberi keputusan
dan menjamin apakah tenaga keperawatan yang bersangkutan layak diberi
kewenangan klinis (clinical privilege) untuk melakukan asuhan keperawatan di
rumah sakit,” tegas Iwansyah selaku kepala keperawatan di salah satu RS Swasta
yang ada di Kota Makassar, Kamis (12/03/2020).
“Dan Kredensial hanya bisa dilakukan
oleh perawat yang sudah mengikuti pelatihan asesor kompetensi keperawatan,”
tambah Iwan.
Iwansyah juga menjelaskan bahwa
Bidan dan Perawat anestesi pun dikredensial oleh asesor keperawatan, sesuai
yang tertera di Permenkes 49 tahun 2013 tentang komite keperawatan, Kredensial
perawat merupakan salah satu unsur dalam penilaian akreditasi rumah sakit.
Proses kredensial sebagai dasar pemberian kewenangan klinik kepada perawat.
“Melaui kredensial ini perawat dan
bidan bisa mengataui jenjang karir dan penempatan sesuai kewenangan klinis
hasil dari kredensialnya” pungkas Iwansyah yang juga asessor Internal
Akreditasi.
Selain itu Iwan menegaskan tidak
diperbolehkan Perawat dan Bidan serta Dokter dan ahli tenaga kesehatan lainnya
memberikan pelayanan kepada pasien jika belum melewati proses kredensial, ini
sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah
Sakit (KARS).
Post a Comment for "Wajib Kredensial Bagi Profesi Perawat yang Bekerja di Rumah Sakit"