Wajib Kredensial Bagi Profesi Perawat yang Bekerja di Rumah Sakit



MAKASSAR – Iwansyah selaku kepala Perawat di salah satu rumah sakit di kota Makassar mengatakan, bahwa perawat yang bekerja di Rumah Sakit wajib Kredensial.

Diketahui, kredensial adalah proses review telaah validasi terhadap dokumen pendidikan, pelatihan, pengalaman pekerjaan, registrasi, sertifikasi, lisensi dan dokumen profesional lainnya yang dimiliki oleh tenaga keperawatan.

“Proses kredensial memberi keputusan dan menjamin apakah tenaga keperawatan yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis (clinical privilege) untuk melakukan asuhan keperawatan di rumah sakit,” tegas Iwansyah selaku kepala keperawatan di salah satu RS Swasta yang ada di Kota Makassar, Kamis (12/03/2020).

“Dan Kredensial hanya bisa dilakukan oleh perawat yang sudah mengikuti pelatihan asesor kompetensi keperawatan,” tambah Iwan.
Iwansyah juga menjelaskan bahwa Bidan dan Perawat anestesi pun dikredensial oleh asesor keperawatan, sesuai yang tertera di Permenkes 49 tahun 2013 tentang komite keperawatan, Kredensial perawat merupakan salah satu unsur dalam penilaian akreditasi rumah sakit. Proses kredensial sebagai dasar pemberian kewenangan klinik kepada perawat.

“Melaui kredensial ini perawat dan bidan bisa mengataui jenjang karir dan penempatan sesuai kewenangan klinis hasil dari kredensialnya” pungkas Iwansyah yang juga asessor Internal Akreditasi.

Selain itu Iwan menegaskan tidak diperbolehkan Perawat dan Bidan serta Dokter dan ahli tenaga kesehatan lainnya memberikan pelayanan kepada pasien jika belum melewati proses kredensial, ini sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Wajib Kredensial Bagi Profesi Perawat yang Bekerja di Rumah Sakit"