Literasi Perawat ~ Etika sebagai ilmu yang normatif,
dengan sendirinya berisi norma dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam
kehidupan sehari-hari. Banyak permasalahan etika yang sudah dirasakan oleh
profesi keperawatan, walaupun belum menjadi inti perhatian bagi dunia
keperawatan baik dalam teori maupun praktek. Etika merupakan hal penting dalam
profesionalisme keperawatan, proses pembelajaran etika bukan hanya memahami
difinisi tetapi juga memahami masalah-masalah yang ada di pelayanan kesehatan
saat ini, sehingga diharapakan mampu memahami teori dan mampu mamahami masalah
yang menjadi kenyataan. Diharapkan perawat dibekali cara berpikir kritis
sehingga dapat memberikan alternatif penyelesaian etik dan antisipasinya.Kompetensi
yang harus dimiliki perawat adalah perawat mampu mendifinisikan konsep etik dan
mampu mengidentifikasi masalah yang terjadi di pelayanan kesehatan, serta mampu
menerapkan pelayanan keperawatan dengan memperhatikan sikap etik dengan
menggukan kode etik keperawatan sebagai pedoman.
KONSEP ETIK
Perawat
harus mempunyai kemampuan yang baik untuk pasien maupun dirinya didalam
menghadapi masalah yang menyangkut etika. Seseorang harus berpikir secara
rasional, bukan emosional dalam membuat keputusan etis. Keputusan tersebut
membutuhkan ketrampilan berpikir secara sadar yang diperlukan untuk
menyelamatkan keputusan pasien dan memberikan asuhan.
Teori
dasar/prinsip-prinsip etika merupakan penuntun untuk membuat keputusan etis
praktik profesional. Teori-teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan bila
terjadi konflik antara prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Para ahli falsafah
moral telah mengemukakan beberapa teori etik, yang secara garis besar dapat
diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan deontologi.
1.
Teleologi.
Teleologi
berasal dari bahasa Yunani telos yang berarti akhir.
Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan the end fustifies the
means atau makna dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang
terjadi. Teori ini menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal
dan ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia.Contoh penerapan teori ini
misalnya bayi-bayi yang lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal daripada
nantinya menjadi beban di masyarakat.
2.
Deontologi.
Deontologi
berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti tugas. Teori ini
berprinsip pada aksi atau tindakan. Contoh penerapan deontologi adalah seorang
perawat yang yakin bahwa pasien harus diberitahu tentang apa yang sebenarnya
terjadi, walaupun kenyataan tersebut sangat menyakitkan. Contoh lain misalnya
seorang perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya
yang melarang tindakan membunuh.
Penerapan
teori ini perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya seperti tindakan
abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu, karena setiap tindakan yang
mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan yang secara
moral buruk. Prinsip etika keperawatan meliputi kemurahan hati (beneficence).Inti
dari prinsip kemurahan hati adalah tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang
menguntungkan pasien dan menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan
pasien.
Prinsip
ini seringkali sulit diterapkan dalam praktik keperawatan. Berbagai tindakan
yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak ada
kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang
menguntungkan pasien. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya
sumbangsih perawat terhadap kesejahteraan kesehatan, keselamatan dan keamanan
pasien.
keadilan (justice)
Prinsip
keadilan ini menyatakan bahwa mereka yang sederajat harus diperlakukan
sederajat, sedangkan yang tidak sederajat harus diperlakukan tidak sederajat
sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini berarti bahwa kebutuhan kesehatan dari mereka
yang sederajat harus menerima sumber pelayanan kesehatan dalam jumlah
sebanding. Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka
menurut prinsip ini ia harus mendapatkan sumber kesehatan yang besar
pula.Keadilan berbicara tentang kejujuran dan pendistribusian barang dan jasa
secara merata. Fokus hukum adalah perlindungan masyarakat, sedangkan fokus
hukum kesehatan adalah perlindungan konsumen.
otonomi
Prinsip
otonomi menyatakan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan menentukan
tindakan atau keputusan berdasarkan rencana yang mereka pilih. Permasalaan yang
muncul dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi
pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia,
penyakit, lingkungan rumah sakit, ekonomi, tersedianya informasi dll.
kejujuran (veracity)
Prinsip
kejujuran menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Kejujuran harus
dimiliki perawat saat berhubungan dengan pasien. Kejujuran merupakan dasar
terbinanya hubungan saling percaya antara perawat dan pasien. Perawat sering
kali tidak memberitahukan kejadian sebenarnya kepada pasien yang sakit parah.
Kejujuran berarti perawat tidak boleh membocorkan informasi yang diperoleh dari
pasien dalam kapasitasnya sebagai seorang profesional tanpa persetujuan pasien.
Kecuali jika pasien merupakan korban atau subjek dari tindak kejahatan, maka
perbuatan tersebut dapat diajukan ke depan pengadilan dimana perawat menjadi
seorang saksi.
ketaatan (fidelity)
Prinsip
ketaatan merupakan tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan.
Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab
menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian.
Peduli pada pasien merupakan salah satu aspek dari prinsip ketaatan. Peduli
kepada pasien merupakan komponen paling penting dari praktik keperawatan,
terutama pada pasien dalam kondisi terminal. Prinsip ketaatan juga mempunyai
arti tidak melanggar untuk melakukan hal yang membahayakan pasien.
Permasalahan
etis yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan konflik
antara kebutuhan pasien dengan harapan perawat dan falsafah keperawatan.
Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah etika kesehatan,
dalam hal ini dikenal dengan istilah masalah etika biomedis atau bioetis.
Istilah bioetis mengandung arti ilmu yang mempelajari masalah-masalah yang
timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan terutama di bidang biologi dan
kedokteran
Kode Etik Keperawatan Indonesia (PPNI,2000)
Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan
masyarakat.
Perawatan
dalam melaksanakan pengabdian senantiasa berpedoman pada tanggungjawab yang
pangkal tolaknya bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawatan untuk
individu, keluarga dan masyarakat,Perawatan dalam melaksanakan pengabdian dalam
bidang perawatan senantiasa memelihara situasi lingkungan yang menghormati
nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu,
keluarga dan masyarakat.Perawatan dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu
dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan
martabat dan tradisi luhur keperawatan.Perawatan senantiasa menjalin
hubungan kerjasama yang baik dengan individu dan masyarakat dalam mengambil
prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya
kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas kewajiban pada kepentingan
masyarakat.
Tanggung jawab perawat terhadap tugas.
Perawatan
senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai
dengan kebutuhan individu dan atau klien, keluarga dan masyarakat.Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya.Perawatan tidak akan menggunakan pengetahuan dan
keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma
perawatan.Perawatan dalam menunaikan tugas dan kewajiban senantiasa
berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh dengan pertimbangan
kebangsaan, kesukuan, keagamaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran
politik serta kedudukan sosial.Perawat senantiasa melakukan perlindungan dan
keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam
mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tangungjawab
yang ada hubungan dengan perawatan.
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lainnya.
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga
kesehatan lain, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja
ataupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya terhadap
sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain
dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam bidang perawatan.Tanggung jawab
perawat terhadap profesi perawatan.Perawat senantiasa meningkatkan pengetahuan
kemampuan profesional secara sendiri atau bersama-sama dengan jalan menambah
ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan
perawatan.Perawat selalu menjungjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan
menunjukkan tingkahlaku dan kepribadian yang luhur.Perawat senatiasa berperan dalam
penentuan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawatan serta menerapkan dalam
kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.Perawatan secara bersama-sama
membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana
pengabdian.
Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan
tanah air.
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh
pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.Perawatan senantiasa berperan
aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN
KEPUTUSAN ETIS
Kemampuan
membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat
untuk menjalankan praktik keperawatan profesional. Dalam membuat keputusan
etis, ada beberapa unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan kepercayaan
pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip- prinsip
etik.
Faktor-faktor
yang berpengaruh terhadap seseorang dalam membuat keputusan etis antara lain
faktor agama dan adat istiadat, sosial, ilmu pengetahuan/teknologi,
legalisasi/keputusan juridis, dana/keuangan, pekerjaan/posisi pasien maupun
perawat, kode etik keperawatan dan hak-hak pasien.
Faktor agama dan adat istiadat.
Agama
serta latar belakang adat-istiadat merupakan faktor utama dalam membuat
keputusan etis. Setiap perawat disarankan untuk memahami nilai-nilai yang
diyakini maupun kaidah agama yang dianutnya. Untuk memahami ini memang
diperlukan proses. Semakin tua dan semakin banyak pengalaman belajar, seseorang
akan lebih mengenal siapa dirinya dan nilai-nilai yang dimilikinya.
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang dihuni oleh penduduk dengan berbagai
agama/kepercayaan dan adat istiadat. Setiap penduduk yang menjadi warga negara
Indonesia harus beragama/berkeyakinan. Ini sesuai dengan sila pertama Pancasila
: Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia menjadikan aspek ketuhanan
sebagai dasar paling utama. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih
kepercayaan yang dianutnya.
Faktor sosial.
Berbagai
faktor sosial berpengaruh terhadap pembuatan keputusan etis. Faktor ini antara
lain meliputi perilaku sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi,
hukum, dan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan
sosial dan budaya juga berpengaruh terhadap sistem kesehatan nasional.
Pelayanan kesehatan yang tadinya berorientasi pada program medis lambat laun
menjadi pelayanan komprehensif dengan pendekatan tim kesehatan.
Faktor ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Pada
era abad 20 ini, manusia telah berhasil mencapai tingkat kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang belum dicapai manusia pada abad sebelumnya.
Kemajuan yang telah dicapai meliputi berbagai bidang.
Kemajuan
di bidang kesehatan telah mampu meningkatkan kualitas hidup serta memperpanjang
usia manusia dengan ditemukannya berbagai mesin mekanik kesehatan, cara
prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru. Misalnya pasien dengan gangguan
ginjal dapat diperpanjang usianya berkat adanya mesin hemodialisa. Ibu-ibu yang
mengalami kesulitan hamil dapat diganti dengan berbagai inseminasi.
Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan
etika.
Faktor legislasi dan keputusan juridis.
Perubahan
sosial dan legislasi secara konstan saling berkaitan. Setiap perubahan sosial
atau legislasi menyebabkan timbulnya tindakan yang merupakan reaksi perubahan
tersebut. Legislasi merupakan jaminan tindakan menurut hukum sehingga orang
yang bertindak tidak sesuai hukum dapat menimbulkan konflik.
Saat
ini aspek legislasi dan bentuk keputusan juridis bagi permasalahan etika
kesehatan sedang menjadi topik yang banyak dibicarakan. Hukum kesehatan telah
menjadi suatu bidang ilmu, dan perundang-undangan baru banyak disusun untuk
menyempurnakan perundang-undangan lama atau untuk mengantisipasi perkembangan
permasalahan hukum kesehatan.
Faktor dana/keuangan.
Dana/keuangan
untuk membiayai pengobatan dan perawatan dapat menimbulkan konflik. Untuk
meningkatkan status kesehatan masyarakat, pemerintah telah banyak berupaya
dengan mengadakan berbagai program yang dibiayai pemerintah.
Faktor pekerjaan.
Perawat
perlu mempertimbangkan posisi pekerjaannya dalam pembuatan suatu keputusan.
Tidak semua keputusan pribadi perawat dapat dilaksanakan, namun harus diselesaikan
dengan keputusan/aturan tempat ia bekerja. Perawat yang mengutamakan
kepentingan pribadi sering mendapat sorotan sebagai perawat pembangkang.
Sebagai konsekuensinya, ia mendapatkan sanksi administrasi atau mungkin
kehilangan pekerjaan.
Kode etik keperawatan.
Kelly
(1987), dikutip oleh Robert Priharjo, menyatakan bahwa kode etik merupakan
salah satu ciri/persyaratan profesi yang memberikan arti penting dalam
penentuan, pertahanan dan peningkatan standar profesi. Kode etik menunjukkan
bahwa tanggung jawab kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi.
Untuk
dapat mengambil keputusan dan tindakan yang tepat terhadap masalah yang
menyangkut etika, perawat harus banyak berlatih mencoba menganalisis
permasalahan-permasalahan etis.
Hak-hak pasien.
Hak-hak
pasien pada dasarnya merupakan bagian dari konsep hak-hak manusia. Hak
merupakan suatu tuntutan rasional yang berasal dari interpretasi konsekuensi
dan kepraktisan suatu situasi.
Pernyataan
hak-hak pasien cenderung meliputi hak-hak warga negara, hak-hak hukum dan
hak-hak moral. Hak-hak pasien yang secara luas dikenal menurut Megan (1998)
meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas,
hak untuk diberi informasi, hak untuk dilibatkan dalam pembuatan keputusan
tentang pengobatan dan perawatan, hak untuk diberi informed concent,
hak untuk mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong, hak untuk
mempunyai pendapat kedua(secand opini), hak untuk diperlakukan dengan hormat,
hak untuk konfidensialitas (termasuk privacy), hak untuk kompensasi
terhadap cedera yang tidak legal dan hak untuk mempertahankan dignitas
(kemuliaan) termasuk menghadapi kematian dengan bangga.
SIKAP MELINDUNGI PASIEN
(ADVOCACY)
Sikap
melindungi pasien (advocacy) mempunyai pemahaman kemampuan seseorang
(perawat) untuk memberikan suatu pernyataan/pembelaan untuk kepentingan
pasien. Advocacy merupakan kamampuan untuk bisa melakukan
suatu kegiatan ataupun berbicara untuk kepentingan orang lain dengan tujuan
memberikan perlindungan hak pada orang tersebut .
Advocacy sering digunakan dalam konteks hukum yang berkaitan
dengan upaya melindungi hak-hak manusia bagi mereka yang tidak mampu membela
diri. Arti advocacy menurut Ikatan Perawat Amerika/ANA (1985)
adalah melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan
keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang
dilakukan oleh siapapun.
Perawat
sebagai advokat pasien berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim
kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan pasien, membela kepentingan
pasien dan membantu pasien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang
diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun profesional.
Peran advocacy sekaligus mengharuskan perawat bertindak
sebagai nara sumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap
upaya kesehatan yang harus dijalani oleh pasien. Perawat juga harus melindungi
dan memfasilitasi keluarga/masyarakat dalam pelayanan keperawatan .
Post a Comment for "Menerapkan Prinsip Etik Dalam Keperawatan"