Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Begini Isinya


Literasi Perawat ~ Pada 14 September 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Perpres ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 52 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Menurut Perpres ini, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan. “KTKI merupakan lembaga nonstruktural dan berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan),” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres ini.

KTKI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan.Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, KTKI mempunyai tugas sebagai berikut: a. memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; b. melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan c. membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KTKI bersifat independen,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres ini sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id. 

Susunan organisasi KTKI terdiri atas: a. ketua dan wakil ketua merangkap anggota; dan b. anggota. Ketua dan wakil ketrila KTKI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dipilih oleh dan dari anggota KTKI. Sementara anggota KTKI sebagaimana dimaksud berasal dari pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Konsil Keperawatan; b. Konsil Kefarmasian; dan c. Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan. Dijelaskan dalam Perpres ini, Konsil Keperawatan menaungi berbagai jenis perawat. Sementara Konsil Kefarmasian menaungi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan menaungi semua jenis Tenaga Kesehatan selain yang tergabung dalam Konsil Keperawatan maupun Konsil Kefarmasian.

“Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil tersendiri di lingkungan KTKI bagi jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang tergabung dalam Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan,” bunyi Pasal 7 ayat 1 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas: a. melakukan registrasi Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya; b. melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan; c. menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan; d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan e. menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.

Dalam Perpres ini disebutkan, susunan organisasi konsil masing-masing tenaga kesehatan, terdiri atas: a. divisi yang menangani bidang tugas registrasi; b. divisi yang menangani bidang tugas standardisasi; dan c. divisi yang menangani bidang tugas keprofesian. Adapun pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas: a. satu orang ketua merangkap anggota; dan b. satu orang wakil ketua merangkap anggota.

“Pimpinan sebagaimana dimaksud, secara ex-officio menjabat sebagai anggota KTKI,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak satu orang; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak satu orang; c. organisasi profesi keperawatan sebanyak dua orang; d. kolegium keperawatan sebanyak dua orang; e. asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak satu orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak satu orang; dan g. tokoh masyarakat sebanyak satu orang.

Sedangkan Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak satu orang; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak satu orang; c. organisasi profesi sebanyak dua orang; d. kolegium sebanyak dua orang; e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak satu orang; f.  asosiasi fasilitas pelayanan satu orang; dan tokoh masyarakat sebanyak kesehatan sebanyak satu orang.

Anggota Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan, menurut Perpres ini, terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak satu orang; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak satu orang; c. organisasi profesi sebanyak satu orang untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan; d. kolegium sebanyak satu orang untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan; e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak tiga orang; f. asosiasi fasilitas peizinan kesehatan sebanyak satuorang; dan g. tokoh masyarakat sebanyak satu orang.

“Masa bakti keanggotaan KTKI dan konsil masingmasing tenaga kesehatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk a (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 17 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. Dan sebelum melaksanakan tugasnya, anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud mengucapkan sumpah di hadapan Menteri.

Menurut Perpres ini, KTKI menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Menteri secara berkala paling sedikit enam bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan KTKI, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 September 2017 itu.

Penegakan Disiplin
Menurut Perpres ini, setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dapat melakukan pengaduan atas pelanggaran disiplinprofesi Tenaga Kesehatan. “Pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dapat berupa pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku,” bunyi Pasal 28 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pengadu dapat melakukan pengaduan secara langsung atau meialui kuasa pengadu, dan dapat dilakukan secara: a. tertulis; dan/ atau b. lisan. Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan ini disampaikan kepada Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian atau Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Selanjutnya, konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan yang diajukan.

Perpres ini menyebutkan, dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan, konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat membentuk majelis yang bersifat ad-hoc, yang terdiri atas empat orang anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan dan satu orang ahli hukum. Salah satu dari empat orang anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud berasal dari unsur tokoh masyarakat.

Selanjutnya, majelis sebagaimana dimaksud melakukan pemeriksaan atas pengaduan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan untuk kemudian menetapkan ada atau tidaknya kesalahan dan menetapkan sanksi disiplin profesi. Hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan untuk ditindaklanjuti.

Dalam hal Tenaga Kesehatan terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin profesi berupa: a. pemberian peringatan tertulis; b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan,” bunyi Pasal 34 ayat (1) Perpres ini.

Kewajiban mengikuti pendidikan atau peiatihan di institusi pendidikan kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat berupa perintah untuk berada di bawah pengawasan (proctorship) saat menyelenggarakan praktik keprofesian untuk satu bidang tertentu atau semua bidang sesuai kompetensi dan kewenangannya, yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu.

Pengenaan sanksi disiplin profesi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan lebih dari satu jenis sanksi secara bersamaan,” tegas Pasal 34 ayat (4) Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pemeriksaan, dan pembuatan keputusan dalam rangka penegakan disiplin profesi, serta kriteria perbuatan yang melanggar disiplin profesi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi disiplin diatur dengan Peraturan Menteri.
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Begini Isinya"