Peran Perawat Menuju ‘Indonesia Sehat 2025’

Ilustrasi

Literasi Perawat ~ Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2025 adalah meningkatnya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Harapannya, agar pe­ningkatan derajat kesehatan masya­rakat yang setinggi-tingginya ter­wujud, melalui terciptanya masya­rakat, bangsa dan Negara Indonesia yang ditandai penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingku­ngan sehat, memiliki kemampuan men­jangkau pelayanan kesehatan ber­mutu, secara adil dan merata, serta me­miliki derajat kesehatan setinggi-tingginya di seluruh Republik Indo­nesia.
Perawat adalah seorang yang me­miliki kemampuan dan kewenangan melakukan tin­dakan keperawatan berdasarkan ilmu dimi­likinya, yang diperoleh melalui pendidi­kan kepera­watan (UU kesehatan No 23 tahun 1992). Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional yang meru­pa­kan bagian integral dari pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pela­yanan bio-psiko – sosial dan spiritual kom­prehensif, ditujukan kepada indi­vidu, ke­lompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh daur kehidupan manusia. Keperawatan merupakan ilmu tera­pan yang menggunakan keterampilan intelek­tual, teknikal dan interpersonal serta menggu­nakan proses kepe­ra­watan dalam membantu masyarakat mencapai tingkat kesehatan optimal.
Perawat merupakan aspek penting pembangunan kesehatan Indonesia. Perawat sebagai sumber daya yang dimiliki Indonesia untuk meningkatkan dera­jat kesehatan. Pelayanan kepe­ra­watan yang diberikan dida­sar­kan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikem­bang­kan sesuai kebutuhan masyarakat, per­kem­bangan ilmu pengetahuan, dan tun­tutan globalisasi.
Pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan yang dila­ku­kan secara bertang­gung jawab, akun­tabel, bermutu, dan aman. Perawat harus terampil, cerdas, baik, komu­ni­katif, dapat menjalankan peran dan fung­sinya dengan baik sesuai kode etik. Sebagai profesi, pelayanan yang diberikan harus profesional, memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan.
Pelayanan yang diberikan perawat berdasarkan cita-cita luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejah­teraan masyarakat tanpa membeda­kan bangsa, suku, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama serta kedudukan sosial. Oleh karena itu, penataan praktik keperawatan berasaskan pada; perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika, manfaat, keadilan, pelindungan, kesehatan dan kesela­ma­tan masyarakat.
Seiring bertambahnya jumlah penduduk Indonesia setiap tahun, maka kebutuhan tenaga kesehatan mengalami peningkatan khususnya tenaga perawat. Di Indonesia, jumlah perawat paling banyak bila diban­dingkan tenaga kesehatan lainnya. Sehingga, perannya menjadi penentu dalam mening­katkan mutu pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun rumah sakit. Berdasarkan data Badan Pengembangan dan Pember­dayaan Sumber Daya Manusia Kese­hatan (BPPSDMK), persentasi jumlah pe­rawat terbesar di antara tenaga kese­hatan lainnya, yaitu 29,66 persen dari seluruh rekapitulasi tenaga kesehatan di Indonesia per Desember 2016. Dengan jumlah itu, tentu akan lebih ber­kontribusi dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indo­nesia.
Seorang perawat profesional harus mampu menjalankan peran dan fungsi­nya dengan baik. Peran perawat di antaranya sebagai pelaksana pela­yanan keperawatan, pendidik, koordi­nator pelayanan kesehatan, innovator (pem­baharu), organisator (peng­orga­nisasi pelayanan kesehatan), role model (panutan), fasilisator (tempat bertanya), dan pengelola (manajer).
Sebagai pemberi perawatan, mem­bantu masyarakat mendapatkan kem­bali kesehatan­nya melalui proses pe­nyembuhan yang lebih dari sekadar sembuh dari penyakit tertentu. Namun berfokus pada kebutuhan kesehatan masyarakat secara holistik, meliputi upaya mengembalikan kesehatan emosi, spiritual, dan sosial.
Sebelum mengambil tindakan ke­pera­watan, baik dalam pengkajian kon­disi masya­rakat, pemberian pera­watan, dan mengeva­luasi hasil, pera­wat menyusun rencana tin­dakan dengan menetapkan pendekatan ter­baik bagi tiap masyarakat. Penetapan ini dilakukan oleh perawat atau dapat berkola­borasi dengan keluarga. Dalam keadaan seperti ini, perawat juga dapat bekerja sama dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional lain
Perawat juga berperan sebagai advokat atau pelindung masyarakat, yaitu membantu mempertahankan lingkungan yang aman bagi masya­rakat dan mengambil tindakan untuk mencegah kecelakaan serta melin­dungi masyarakat dari efek tidak di­inginkan yang berasal dari pengobatan atau tindakan diagnostik tertentu.
Manajer kasus juga salah satu peran yang da­pat dijalani perawat. Di sini perawat bertugas mengatur jadwal tindakan yang akan dilakukan terhadap masyarakat berbagai profesi keseha­tan yang ada di suatu rumah sakit guna meminimalisasi tindakan pe­nyembuhan yang saling tumpang tindih dan memaksimalkan fungsi terapeutik dari semua tindakan yang akan di­laksanakan terhadap masyarakat yang sakit.
Peran perawat sebagai rehabilitator untuk mengembalikan keadaan klien atau paling tidak seoptimal mungkin untuk mendekati keadaan seperti sebelum sakit dengan berbagai asuhan keperawatan . Perawat juga memiliki peran sebagai pendidik yang mem­berikan pengetahuan tentang keseha­tan kepada masyarakat umum untuk menciptakan lingkungan yang sadar dan peduli akan pentingnya hidup dalam taraf kesehatan yang baik.
Harapan utama dari para perawat Indo­nesia adalah, adanya undang-undang yang dapat memberikan per­lindungan hukum bagi masyarakat penerima jasa pelayanan kepe­rawatan, dan menjamin perawat mem­peroleh kepastian hukum atas risiko kerja.
Legalitas dan pengakuan profesi kepera­watan menjadi lebih jelas setelah disahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Un­dang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 ten­tang Keperawatan guna menye­lesai­kan ma­salah yang dihadapi perawat saat menjalankan praktik keperawaan dan sudah memiliki pa­yung hukum yang jelas. Banyak perawat yang bekerja di daerah pelosok atau desa ter­pencil dan perbatasan, sering berbenturan dengan hukum.
Karena keterbatasan tenaga kesehatan, aki­batnya sering perawatan melaku­kan peran­nya di luar batas wewenang. Perawat di dae­rah terpencil sangat dibutuhkan masya­rakat, dan bisa memberi konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan.
Dengan demikian, perawat perlu perlin­dungan dan payung hukum. Dengan adanya peraturan tentang hak dan kewajiban, diha­rapkan agar para perawat bisa mendapatkan hal-hal yang memang sudah menjadi haknya serta melakukan hal-hal yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Setelah hak dan kewa­jiban terpenuhi, perawat sangat perlu me­me­nuhi hak dan tanggung jawab masya­ra­kat, agar asuhan keperawatan yang diberikan maksimal sehingga keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Orientasi pembangunan pelayanan kese­hatan adalah biaya pelayanan kesehatan da­pat terjangkau masya­rakat, memprio­ri­taskan pada keluarga miskin dan rentan, pe­ningkatan kualitas yang dilaksanakan se­cara terus menerus. Perawat terlibat aktif da­lam program prioritas dalam pelayanan kesehatan, melaksanakan pelatihan dan pen­dampingan asuhan kepe­ra­watan, dan penyu­luhan pada keluarga dan masyarakat.
Kondisi sosial masyarakat Indo­ne­sia per­lu dikendalikan dengan program dari semua depertemen, ter­utama mengatasi kemiski­nan, peningkatan ketrampilan, peningkatan produk­tifi­tas, peningkatan pendapatan, se­hingga menyadari kesehatan merupakan mo­dal utama untuk hidup sejahtera.
Enam program priiotas pemerintah: pro­mosi kesehatan, kesehatan ibu dan anak, peningkatan gizi, kesehatan lingkungan, pem­berantasan penyakit menular, peng­obatan dasar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelaksanaan asuhan keperawatan keluarga dan komintas dengan melakukan pendampingan, pelatihan untuk mengatasi masalah kesehatan keluarga, masyarakat secara mandiri dan bertahap.
Meningkatnya kemandirian hidup sehat derajat kesehatan keluarga dan masyarakat desa, berarti mening­kat­kan derajat keseha­tan kecamatan, kabupaten, provinsi dan tercapainya kesehatan rakyat Indonesia.
Strategi dan program pembangunan kese­hatan dengan pelayanan kepe­ra­watan yang berpihak pada rakyat, bertindak cepat dan tepat, kerja sama tim pelayanan kesehatan, integritas, trans­paran dan akuntabel akan mewu­judkan kesejahteraan, berupa keseha­tan rakyat.
Kesehatan rakyat menjadi suatu landasan ketahanan ekonomi, politik, sosial dan bu­daya, serta ketahanan terhadap ancaman dan gangguan terhadap penyelenggaraan ne­gara sehingga akan tercipta kekuatan Ne­gara Kesatuan Republik Indo­nesia.
Hal ini akan membawa dampak baik ba­gi terciptanya citra perawat ideal di mata masyarakat, yaitu perawat yang cerdas, te­rampil dan profesional. Dengan demikian, pera­wat dalam menjalankan perannya me­wujudkan Indonesia Sehat sesuai tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2025.
Komitmen yang kuat, perjuangan serta kinerja profesi perawat yang keras, akan memberikan dukungan terwujudnya masya­rakat yang man­diri untuk hidup sehat. Selan­jutnya menjadikan rakyat sehat jasmani mau­pun mental, cerdas, iman dan bertakwa.
Sehingga gambaran masyarakat di masa depan ini dapat dicapai dengan landasan visi “Masyarakat yang Mandiri untuk Hidup Sehat” dalam mencapai INDONESIA SE­HAT 2025. (RPJP-K 2005-2025).
Perilaku masyarakat Indonesia Sehat yang diharapkan bersifat proaktif memeli­hara dan meningkat­kan kesehatan, mecegah risiko penya­kit, melindungi diri dari anca­man penyakit, berpartisipasi aktif dalam ge­rakan kesehatan masyarakat, serta mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu.
Penulis: Martha Pitta Uli Marpaung (Penulis adalah Mahasiswa Magister Keperawatan USU Tahun 2017)



Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Peran Perawat Menuju ‘Indonesia Sehat 2025’"