Dimana Konsil Keperawatan? Refleksi 2 Tahun Lebih Lahirnya Undang-Undang Kep


SLPI - Konsil Keperawatan adalah suatu badan otonom, mandiri, dan independen akan menjamin kredensial perawat indonesia menjadi more capable, acceptable, and credible.

Pemerintah harus memberikan otonomi kepada profesi perawat dalam menentukan arah perkembangan profesinya layaknya perlakuan pemerintah terhadap konsil kedokteran. Salah satunya dalam sistem kredensial perawat.

Berkaca dalam peraturan internasional, posisi MTKI sangat tidak relevan jika dibandingkan dengan kebijakan negara-negara lain yang sudah memiliki Nursing Act dan Nursing Board.

Indonesia adalah negara besar dan jumlah penduduknya terbesar ke-4 di dunia, tapi dunia keperawatannya tertinggal beberapa step dari beberapa negara Asia, beberapa dekade dari negara-negara Eropa & Amerika. Sungguh ironis.

Pemerintah harusnya banyak melihat dan mengacu pada perkembangan keperawatan di dunia. Pemerintah tidak seharusnya memaksakan egonya untuk menghambat (kalau tidak boleh dibilang memberangus) perkembangan keperawatan di tanah air.

Karena belum keluarnya Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur tentang pembentukan Konsil Keperawatan ini. Masih menurut UU No.38 Tahun 2014 , pada pasal 52 ayat 3, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden."

Dan, paling mengkhawatirkan, Mengutip dari UU No.38 Tahun 2014,  Pasal 63, tertulis bahwa, "Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." Artinya, Konsil Keperawatan harus segera dibentuk, sebab batas waktunya Oktober 2016.

Konsil Keperawatan adalah amanat Undang-Undang yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara negara, demi terciptanya Praktik  Keperawatan yang bermutu, dan perlindungan serta kepastian hukum kepada  Perawat dan masyarakat.

Jika hal itu terjadi artinya keperawatan Indonesia sudah diakui dan diperhitungkan kiprahnya dalam upaya kesehatan di tanah air. Tidak seperti kondisi sekarang peran perawat kurang diakui dan tidak diperhitungkan, perawat dikerdilkan, dibangun opini yang buruk terhadap profesi perawat, digaji kecil, bahkan dikriminalisasi. Akibatnya perawat yang merupakan profesi yang begitu mulia kerap mendapatkan stigma buruk di mata masyarakat. Sungguh tragis.

Dengan adanya konsil keperawatan kita sudah berada pada on the right track untuk mengakselerasi speed mengejar ketertinggalan, dengan catatan keberadaan konsil keperawatan  segera di bentuk sesuai amanah UU No.38 Tahun 2014 tentang keperawatan.

Penulis : Iwansyah (CEO: Suara Literasi Perawat Indonesia)

Post a Comment for "Dimana Konsil Keperawatan? Refleksi 2 Tahun Lebih Lahirnya Undang-Undang Kep"